JAKARTA, Mevin.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak mendalami dugaan korupsi importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Terbaru, tim penyidik berhasil mengamankan barang bukti fantastis berupa lima koper berisi uang tunai senilai lebih dari Rp 5 miliar.
Penyitaan ini dilakukan dalam operasi penggeledahan yang berlangsung di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, pada Jumat (13/2/2026).
Temuan Uang Berbagai Mata Uang Asing
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa uang senilai Rp 5 miliar tersebut ditemukan dalam bentuk berbagai mata uang asing.
“Dalam penggeledahan tersebut, tim mengamankan barang bukti 5 koper berisi uang tunai senilai Rp 5 miliar lebih. Isinya berupa mata uang asing seperti Dollar AS, Dollar Singapura, Dollar Hongkong, hingga Ringgit,” jelas Budi dalam keterangan resminya.
Selain uang tunai, penyidik juga menyita sejumlah dokumen penting dan Barang Bukti Elektronik (BBE) yang diduga kuat berkaitan dengan praktik lancung di instansi kepabeanan tersebut.
Modus Operandi: Meloloskan Barang Palsu
Kasus ini bermula dari penetapan enam orang tersangka yang melibatkan pejabat teras Bea Cukai dan pihak swasta. Para tersangka dari internal DJBC adalah:
- Rizal (Direktur Penindakan dan Penyidikan/P2 DJBC periode 2024-2026)
- Sisprian Subiaksono (Kasubdit Intelijen P2 DJBC)
- Orlando Hamonangan (Kasi Intelijen DJBC)
Sementara dari pihak swasta, KPK menetapkan pemilik PT Blueray, John Field, beserta dua bawahannya, Andri dan Dedy Kurniawan, sebagai tersangka.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pemufakatan jahat ini telah dirancang sejak Oktober 2025.
John Field diduga menyuap para pejabat Bea Cukai agar barang-barang imitasi atau KW yang diimpor perusahaannya bisa melenggang bebas tanpa melalui proses pemeriksaan resmi sesuai prosedur kepabeanan.
Jeratan Hukum
Atas perbuatan tersebut, para pejabat Bea Cukai selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor jo. KUHP.
Sementara pihak PT Blueray selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 605 dan 606 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
KPK menegaskan akan terus mendalami setiap barang bukti yang ditemukan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain atau importir berbeda yang juga menggunakan “jalur belakang” melalui jasa PT Blueray.***
Editor : Bar Bernad





![BPTJ akan membatasi truk angkutan barang di masa libur Nataru 2023, mulai 24 Desember. [ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/tom]](https://mevin.id/wp-content/uploads/2026/03/29108-jalan-tol-jakarta-cikampek-ditutup-imbas-demo-buruh-di-cikarang-225x129.webp)





![BPTJ akan membatasi truk angkutan barang di masa libur Nataru 2023, mulai 24 Desember. [ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/tom]](https://mevin.id/wp-content/uploads/2026/03/29108-jalan-tol-jakarta-cikampek-ditutup-imbas-demo-buruh-di-cikarang-360x200.webp)














