KPK Sita 5 Koper Berisi Rp 5 Miliar Terkait Skandal Impor di Bea Cukai

- Redaksi

Sabtu, 14 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor pusat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berada di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Jakarta Selatan

i

Kantor pusat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berada di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Jakarta Selatan

JAKARTA, Mevin.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak mendalami dugaan korupsi importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

Terbaru, tim penyidik berhasil mengamankan barang bukti fantastis berupa lima koper berisi uang tunai senilai lebih dari Rp 5 miliar.

Penyitaan ini dilakukan dalam operasi penggeledahan yang berlangsung di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, pada Jumat (13/2/2026).

Temuan Uang Berbagai Mata Uang Asing

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa uang senilai Rp 5 miliar tersebut ditemukan dalam bentuk berbagai mata uang asing.

“Dalam penggeledahan tersebut, tim mengamankan barang bukti 5 koper berisi uang tunai senilai Rp 5 miliar lebih. Isinya berupa mata uang asing seperti Dollar AS, Dollar Singapura, Dollar Hongkong, hingga Ringgit,” jelas Budi dalam keterangan resminya.

Selain uang tunai, penyidik juga menyita sejumlah dokumen penting dan Barang Bukti Elektronik (BBE) yang diduga kuat berkaitan dengan praktik lancung di instansi kepabeanan tersebut.

Modus Operandi: Meloloskan Barang Palsu

Kasus ini bermula dari penetapan enam orang tersangka yang melibatkan pejabat teras Bea Cukai dan pihak swasta. Para tersangka dari internal DJBC adalah:

  • Rizal (Direktur Penindakan dan Penyidikan/P2 DJBC periode 2024-2026)
  • Sisprian Subiaksono (Kasubdit Intelijen P2 DJBC)
  • Orlando Hamonangan (Kasi Intelijen DJBC)

Sementara dari pihak swasta, KPK menetapkan pemilik PT Blueray, John Field, beserta dua bawahannya, Andri dan Dedy Kurniawan, sebagai tersangka.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pemufakatan jahat ini telah dirancang sejak Oktober 2025.

John Field diduga menyuap para pejabat Bea Cukai agar barang-barang imitasi atau KW yang diimpor perusahaannya bisa melenggang bebas tanpa melalui proses pemeriksaan resmi sesuai prosedur kepabeanan.

Jeratan Hukum

Atas perbuatan tersebut, para pejabat Bea Cukai selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor jo. KUHP.

Sementara pihak PT Blueray selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 605 dan 606 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

KPK menegaskan akan terus mendalami setiap barang bukti yang ditemukan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain atau importir berbeda yang juga menggunakan “jalur belakang” melalui jasa PT Blueray.***

Facebook Comments Box

Editor : Bar Bernad

Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mudik Lebaran 2026: Catat Jadwal Pembatasan Angkutan Barang Mulai 13 hingga 29 Maret
Kejati Jabar Periksa 5 Pegawai Baznas Terkait Dugaan Korupsi Rp13 Miliar, Whistleblower Minta KDM Turun Tangan
Sebut Tragedi Bantargebang Kegagalan Sistemik, Menteri LH Hanif Faisol Siapkan Langkah Hukum Tegas
Longsor Berulang di Bantargebang, Warga Bekasi: Jangan Jadikan Kami Tempat Sampah Selamanya!
Balas Dendam, Drone Iran Hantam Kilang Minyak Israel di Haifa
Iran Tutup Pintu Diplomasi, Siap Hadapi Perang Berkepanjangan Melawan AS
Preseden Berbahaya: Penjajah Israel Tutup Masjid Al-Aqsa 11 Hari Berturut-turut, Ibadah Tarawih Dilarang
Longsor TPST Bantargebang: Tim SAR Temukan Dua Jasad Tambahan, Total Korban Meninggal Jadi 6 Orang

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 09:15 WIB

Mudik Lebaran 2026: Catat Jadwal Pembatasan Angkutan Barang Mulai 13 hingga 29 Maret

Selasa, 10 Maret 2026 - 23:14 WIB

Kejati Jabar Periksa 5 Pegawai Baznas Terkait Dugaan Korupsi Rp13 Miliar, Whistleblower Minta KDM Turun Tangan

Selasa, 10 Maret 2026 - 22:49 WIB

Sebut Tragedi Bantargebang Kegagalan Sistemik, Menteri LH Hanif Faisol Siapkan Langkah Hukum Tegas

Selasa, 10 Maret 2026 - 22:44 WIB

Longsor Berulang di Bantargebang, Warga Bekasi: Jangan Jadikan Kami Tempat Sampah Selamanya!

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:00 WIB

Balas Dendam, Drone Iran Hantam Kilang Minyak Israel di Haifa

Berita Terbaru