KPK Sita 5 Koper Berisi Rp5,19 Miliar, Pejabat Intelijen Bea Cukai Resmi Ditahan

- Redaksi

Sabtu, 28 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mevin.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyeret pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) ke rumah tahanan.

Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, Budiman Bayu Prasojo, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus gratifikasi terkait importasi barang palsu (KW) periode 2024-2026.

Penahanan ini dilakukan setelah penyidik berhasil mengamankan barang bukti berupa lima koper berisi uang tunai senilai Rp5,19 miliar dari sebuah rumah aman (safe house).

Temuan ‘Safe House’ dan ‘Safe Money’

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa para pejabat Bea Cukai menggunakan rumah aman yang disewa sebagai tempat penampungan uang hasil korupsi.

“Penyidik menemukan uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan Rupiah dengan total lebih dari Rp5,19 miliar yang disimpan dalam lima buah koper,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (27/2/2026).

Menariknya, pasca-OTT pada awal Februari lalu, Budiman sempat memerintahkan bawahannya untuk ‘membersihkan’ rumah aman tersebut guna menghilangkan jejak, namun upaya tersebut berhasil digagalkan penyidik.

Mobil Operasional Khusus Korupsi

KPK juga mengungkap modus baru dalam pengelolaan dana haram ini. Uang hasil korupsi importasi barang KW tersebut digunakan Budiman untuk membeli mobil operasional. Hal ini terbukti dari temuan BPKB di dalam koper-koper yang disita.

Mobil-mobil ini berfungsi sebagai unit penyimpanan uang tunai siap pakai untuk kebutuhan mendesak para pejabat tersebut tanpa harus bolak-balik ke safe house.

“Sebagian uang ditemukan di dalam mobil operasional untuk kebutuhan mendesak. Jadi kalau butuh membeli sesuatu atau memberikan uang kepada siapa pun, mereka langsung mengambil dari mobil tersebut,” tambah Asep.

Jeratan Hukum

Budiman Bayu Prasojo disangkakan melanggar Pasal 12 B UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain Budiman, KPK sebelumnya telah menetapkan Sisprian (Kasubdit Intel P2 DJBC) sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan integritas institusi kepabeanan tersebut.

Penyidikan lebih lanjut masih dilakukan untuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam sindikat impor barang KW ini.***

Facebook Comments Box

Editor : Bar Bernad

Sumber Berita: Kompas

Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Update OTT Cilacap: KPK Sita Sejumlah Uang Tunai
Badai OTT di Cilacap: KPK Amankan Bupati Syamsul Auliya dan 26 Orang Lainnya
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras, Alami Luka Bakar 24 Persen
DK PBB Memanas! AS Bentrok dengan Rusia-China Soal Nuklir Iran
BREAKING NEWS : KPK Gelar OTT di Cilacap, Bupati Syamsul Auliya Rachman Diamankan
Babak Akhir Polemik Ijazah Jokowi: Usai Bertemu Wapres Gibran, Rismon Sianipar Akui Temuannya Keliru
Ujian Kesabaran Jokowi: Rekonsiliasi atau Penegakan Hukum dalam Kasus Rismon Sianipar?
687 Orang Tewas Akibat Serangan Israel, Termasuk 98 Anak-Anak dan Paramedis

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 20:43 WIB

Update OTT Cilacap: KPK Sita Sejumlah Uang Tunai

Jumat, 13 Maret 2026 - 20:40 WIB

Badai OTT di Cilacap: KPK Amankan Bupati Syamsul Auliya dan 26 Orang Lainnya

Jumat, 13 Maret 2026 - 19:48 WIB

Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras, Alami Luka Bakar 24 Persen

Jumat, 13 Maret 2026 - 17:05 WIB

DK PBB Memanas! AS Bentrok dengan Rusia-China Soal Nuklir Iran

Jumat, 13 Maret 2026 - 13:17 WIB

Babak Akhir Polemik Ijazah Jokowi: Usai Bertemu Wapres Gibran, Rismon Sianipar Akui Temuannya Keliru

Berita Terbaru

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/12/2025). ANTARA/Rio Feisal.

Berita

Update OTT Cilacap: KPK Sita Sejumlah Uang Tunai

Jumat, 13 Mar 2026 - 20:43 WIB