JAKARTA, Mevin.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyeret pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) ke rumah tahanan.
Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, Budiman Bayu Prasojo, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus gratifikasi terkait importasi barang palsu (KW) periode 2024-2026.
Penahanan ini dilakukan setelah penyidik berhasil mengamankan barang bukti berupa lima koper berisi uang tunai senilai Rp5,19 miliar dari sebuah rumah aman (safe house).
Temuan ‘Safe House’ dan ‘Safe Money’
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa para pejabat Bea Cukai menggunakan rumah aman yang disewa sebagai tempat penampungan uang hasil korupsi.
“Penyidik menemukan uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan Rupiah dengan total lebih dari Rp5,19 miliar yang disimpan dalam lima buah koper,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (27/2/2026).
Menariknya, pasca-OTT pada awal Februari lalu, Budiman sempat memerintahkan bawahannya untuk ‘membersihkan’ rumah aman tersebut guna menghilangkan jejak, namun upaya tersebut berhasil digagalkan penyidik.
Mobil Operasional Khusus Korupsi
KPK juga mengungkap modus baru dalam pengelolaan dana haram ini. Uang hasil korupsi importasi barang KW tersebut digunakan Budiman untuk membeli mobil operasional. Hal ini terbukti dari temuan BPKB di dalam koper-koper yang disita.
Mobil-mobil ini berfungsi sebagai unit penyimpanan uang tunai siap pakai untuk kebutuhan mendesak para pejabat tersebut tanpa harus bolak-balik ke safe house.
“Sebagian uang ditemukan di dalam mobil operasional untuk kebutuhan mendesak. Jadi kalau butuh membeli sesuatu atau memberikan uang kepada siapa pun, mereka langsung mengambil dari mobil tersebut,” tambah Asep.
Jeratan Hukum
Budiman Bayu Prasojo disangkakan melanggar Pasal 12 B UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain Budiman, KPK sebelumnya telah menetapkan Sisprian (Kasubdit Intel P2 DJBC) sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan integritas institusi kepabeanan tersebut.
Penyidikan lebih lanjut masih dilakukan untuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam sindikat impor barang KW ini.***
Editor : Bar Bernad
Sumber Berita: Kompas


























