KPK Sita Barang Bukti dari Rumah Ridwan Kamil, Termasuk Barang Elektronik dan Sepeda Motor

- Redaksi

Sabtu, 12 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu.

Jakarta, Mevin.ID Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan telah menyita sejumlah barang bukti dari rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dalam penggeledahan yang dilakukan pada Senin, 10 Maret 2025.

Penggeledahan ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Bank BJB.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa barang bukti yang disita mencakup perangkat elektronik dan sebuah sepeda motor.

“Saat ini barang bukti elektroniknya sedang di laboratorium kami untuk dianalisis lebih lanjut,” ujar Asep saat dikonfirmasi dari Jakarta, Sabtu (12/4).

Ia menambahkan, penyidik KPK tengah mengekstrak data dari barang elektronik tersebut guna mengungkap keterkaitannya dalam perkara yang sedang disidik. Namun, saat ditanya lebih lanjut mengenai sepeda motor yang disita, Asep mengaku belum mengetahui detailnya.

“Pokoknya motor lah. Saya enggak hafal merek,” ujarnya singkat.

Lebih lanjut, KPK menyatakan akan segera memanggil Ridwan Kamil untuk mengonfirmasi keberadaan dan relevansi barang-barang bukti yang telah diamankan.

Kasus Korupsi Bank BJB dan Kerugian Negara Rp222 Miliar

Kasus ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan jajaran Bank BJB. Dalam pengembangannya, KPK telah menetapkan lima orang tersangka, yakni:

  • Yuddy Renaldi (YR) – Direktur Utama Bank BJB
  • Widi Hartoto (WH) – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kepala Divisi Corsec BJB
  • Ikin Asikin Dulmanan (IAD) – Pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri
  • Suhendrik (S) – Pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress
  • Sophan Jaya Kusuma (SJK) – Pengendali agensi Cipta Karya Sukses Bersama

Kelimanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK memperkirakan kerugian negara akibat perkara ini mencapai Rp222 miliar. Dugaan korupsi tersebut disebut terjadi dalam proses kerja sama dan pengadaan proyek strategis yang melibatkan agensi-agensi eksternal.

Pemeriksaan terhadap barang bukti dari rumah Ridwan Kamil menjadi salah satu bagian penting untuk menelusuri aliran dana, komunikasi, serta keterlibatan pihak lain dalam skandal besar ini.***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Janji Prabowo Gunakan Uang Rampasan Koruptor untuk Rakyat: Dari LPDP, Utang Whoosh, hingga Smartboard
Mabes Polri Klarifikasi: Hanya 300 Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil
KPK Ungkap Modus Korupsi Whoosh: Tanah Milik Negara Dibeli Lagi oleh Negara
Ledakan Kabel SUTET Putus di Jatipulo: Warga Panik, Puluhan Rumah Hangus
Ombudsman RI Desak Komdigi Perketat Pengawasan Situs Judi Online
Mikroplastik Mencemari Udara 18 Kota: Jakarta Pusat Jadi Episentrum Polusi Tak Kasatmata
UMP 2026 Belum Juga Terbit, Jabar Tunggu Regulasi dari Pemerintah Pusat
Kontroversi Wakil Ketua DPR: ‘MBG Tak Perlu Ahli Gizi’, Publik Geleng-Geleng

Berita Terkait

Selasa, 18 November 2025 - 14:03 WIB

Janji Prabowo Gunakan Uang Rampasan Koruptor untuk Rakyat: Dari LPDP, Utang Whoosh, hingga Smartboard

Selasa, 18 November 2025 - 07:48 WIB

Mabes Polri Klarifikasi: Hanya 300 Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil

Senin, 17 November 2025 - 23:12 WIB

KPK Ungkap Modus Korupsi Whoosh: Tanah Milik Negara Dibeli Lagi oleh Negara

Senin, 17 November 2025 - 18:43 WIB

Ledakan Kabel SUTET Putus di Jatipulo: Warga Panik, Puluhan Rumah Hangus

Senin, 17 November 2025 - 18:03 WIB

Ombudsman RI Desak Komdigi Perketat Pengawasan Situs Judi Online

Berita Terbaru