Jakarta, Mevin.ID – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dalam penggeledahan di rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Penggeledahan ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa dokumen dan barang yang disita memiliki relevansi dengan perkara yang sedang diselidiki.
“Pastinya kalau yang disita, pasti ada beberapa dokumen dan barang. Itu sedang dikaji dan diteliti oleh para penyidik,” kata Setyo di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Rabu.
Meski belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai barang yang disita, Setyo memastikan bahwa barang-barang tersebut sedang diteliti kaitannya dengan kasus BJB. Barang yang dinilai tidak relevan dengan penyidikan akan dikembalikan kepada pemiliknya.
KPK memperkirakan kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai ratusan miliar rupiah. Namun, angka pasti masih dalam proses penghitungan.
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk penyelenggara negara dan pihak swasta. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan, “Sudah ada tersangkanya, sekitar lima orang, ada dari penyelenggara negara dan ada dari swasta.”
Sebagai bagian dari pengembangan penyidikan, KPK melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Bandung, Jawa Barat, termasuk rumah Ridwan Kamil.
“Benar kami didatangi oleh tim KPK terkait perkara di BJB. Tim KPK sudah menunjukkan surat tugas resmi,” kata Ridwan Kamil dalam keterangan yang diterima di Bandung, Senin (10/3).
Ridwan Kamil menegaskan sikap kooperatifnya dalam proses ini.
“Kami selaku warga negara yang baik sangat kooperatif dan sepenuhnya mendukung serta membantu tim KPK secara profesional,” ujarnya.
Namun, ia enggan memberikan keterangan lebih lanjut mengenai penggeledahan tersebut.
“Hal-hal terkait lainnya kami tidak bisa mendahului tim KPK dalam memberikan keterangan. Silakan insan pers bertanya langsung kepada tim KPK,” kata dia.
Sebelumnya, KPK telah mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan BJB pada Rabu (5/3).
“Ya, kami sudah menerbitkan surat penyidikan,” kata Setyo Budiyanto.
Mengenai kapan KPK akan mengumumkan tersangka dan konstruksi perkara, Setyo menegaskan bahwa hal itu menjadi kewenangan tim penyidik.
“Tindak lanjut terhadap penanganannya, setelah dilakukan rilis terkait penentuan terhadap perkara tersebut, ya jadi kewenangan dari penyidik dan direktur atau deputi kapan akan dilakukan tindak lanjutnya,” kata Setyo.
Kasus ini terus menjadi sorotan publik seiring upaya KPK mengungkap dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara. ***


























