JAKARTA, Mevin.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengamankan bukti senilai miliaran rupiah dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat pejabat pajak. Barang bukti yang disita mencapai Rp 6,38 miliar, termasuk 1,3 kilogram emas batangan dan uang tunai dalam berbagai mata uang.
Plt Deputi Penindasan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa OTT ini terkait dugaan suap untuk pengurangan nilai pajak bumi dan bangunan (PBB) sebuah perusahaan. “Dalam peristiwa tangkap tangan ini, KPK mengamankan sejumlah barang bukti dengan total Rp 6,38 miliar,” ujarnya dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
Rincian Barang Bukti yang Disita:
· Uang tunai Rp 793 juta (rupiah)
· Uang tunai SGD 165 ribu (setara Rp 2,16 miliar)
· Logam mulia 1,3 kg (senilai Rp 3,42 miliar)
Modus dan Tersangka
KPK menduga adanya permufakatan antara pejabat pajak dengan pihak wajib pajak. Potensi kekurangan bayar PBB mencapai Rp 75 miliar, namun setelah “negosiasi”, nilai yang dibayar hanya Rp 15,7 miliar. Pejabat diduga menerima suap sebesar Rp 4 miliar dalam transaksi ini, meski barang bukti yang diamankan lebih besar karena diduga berasal dari kasus serupa di masa lalu.
Identitas 5 tersangka korupsi pajak:
1. Dwi Budi Iswahyu (DWB) – Kepala KPP Madya Jakarta Utara (penerima)
2. Agus Syaifudin (AGS) – Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Jakut (penerima)
3. Askob Bahtiar (ASB) – Tim Penilai KPP Madya Jakut (penerima)
4. Abdul Kadim Sahbudin (ABD) – Konsultan Pajak PT WP (pemberi)
5. Edy Yulianto (EY) – Staf PT Wanatiara Persada (pemberi)
Operasi ini kembali menyoroti kerentanan sistem perpajakan terhadap praktik korupsi dan gratifikasi. KPK akan mendalami apakah ada pihak lain yang terlibat.***
Editor : Atep K


























