Jakarta, Mevin.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset mewah milik Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma (YUM), setelah melakukan penggeledahan di rumahnya di Madiun.
“Dari rumah YUM, penyidik mengamankan jam tangan mewah, 24 sepeda, serta dua mobil mewah jenis Jeep Rubicon dan BMW,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Sabtu (15/11/2025).
Penggeledahan dilakukan secara maraton selama empat hari, 11–14 November 2025. Selain rumah pribadi YUM, tim KPK menyasar Dinas PU, RSUD Ponorogo, rumah dinas bupati, rumah dinas sekda, rumah pribadi Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sukoco (SUG), serta rumah rekanan proyek, Sucipto (SC).
Dalam operasi itu, penyidik juga mengamankan berbagai dokumen anggaran, berkas proyek, dan barang bukti elektronik yang diduga terkait perkara.
Bagian dari Upaya Asset Recovery
KPK menyebut penyitaan aset dilakukan selain untuk kebutuhan pembuktian, juga sebagai langkah awal pemulihan kerugian negara. Seluruh dokumen dan barang bukti elektronik akan diekstrak untuk menguatkan konstruksi perkara yang sedang berjalan.
OTT KPK sebelumnya digelar pada 7 November 2025 dan mengamankan 13 orang. Dari operasi itu, empat orang ditetapkan sebagai tersangka:
- Bupati Ponorogo Sugiri Sukoco (SUG)
- Sekda Ponorogo Agus Pramono (AGP)
- Direktur RSUD Yunus Mahatma (YUM)
- Rekanan proyek RSUD, Sucipto (SC)
Mereka diduga terlibat dalam suap jual beli jabatan, suap proyek RSUD dr. Harjono, serta penerimaan gratifikasi.
KPK mengungkap total dugaan uang suap dan gratifikasi mencapai Rp2,6 miliar yang sebagian besar diduga diterima SUG dari tiga klaster perkara: Rp900 juta untuk jual beli jabatan, Rp1,4 miliar fee proyek RSUD, dan Rp300 juta gratifikasi.
Para tersangka saat ini menjalani penahanan 20 hari pertama di Rutan KPK Merah Putih.***


























