KPK Sita Jam Tangan Mewah, 24 Sepeda, hingga Jeep Rubicon Milik Direktur RSUD Ponorogo

- Redaksi

Sabtu, 15 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi - Pekerja membersihkan logo Komisi Pemberantasan Korupsi di gedung KPK, Jakarta, Senin (5/2). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/AMA/pri

Ilustrasi - Pekerja membersihkan logo Komisi Pemberantasan Korupsi di gedung KPK, Jakarta, Senin (5/2). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/AMA/pri

Jakarta, Mevin.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset mewah milik Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma (YUM), setelah melakukan penggeledahan di rumahnya di Madiun.

“Dari rumah YUM, penyidik mengamankan jam tangan mewah, 24 sepeda, serta dua mobil mewah jenis Jeep Rubicon dan BMW,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Sabtu (15/11/2025).

Penggeledahan dilakukan secara maraton selama empat hari, 11–14 November 2025. Selain rumah pribadi YUM, tim KPK menyasar Dinas PU, RSUD Ponorogo, rumah dinas bupati, rumah dinas sekda, rumah pribadi Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sukoco (SUG), serta rumah rekanan proyek, Sucipto (SC).

Dalam operasi itu, penyidik juga mengamankan berbagai dokumen anggaran, berkas proyek, dan barang bukti elektronik yang diduga terkait perkara.

Bagian dari Upaya Asset Recovery

KPK menyebut penyitaan aset dilakukan selain untuk kebutuhan pembuktian, juga sebagai langkah awal pemulihan kerugian negara. Seluruh dokumen dan barang bukti elektronik akan diekstrak untuk menguatkan konstruksi perkara yang sedang berjalan.

OTT KPK sebelumnya digelar pada 7 November 2025 dan mengamankan 13 orang. Dari operasi itu, empat orang ditetapkan sebagai tersangka:

  • Bupati Ponorogo Sugiri Sukoco (SUG)
  • Sekda Ponorogo Agus Pramono (AGP)
  • Direktur RSUD Yunus Mahatma (YUM)
  • Rekanan proyek RSUD, Sucipto (SC)

Mereka diduga terlibat dalam suap jual beli jabatan, suap proyek RSUD dr. Harjono, serta penerimaan gratifikasi.

KPK mengungkap total dugaan uang suap dan gratifikasi mencapai Rp2,6 miliar yang sebagian besar diduga diterima SUG dari tiga klaster perkara: Rp900 juta untuk jual beli jabatan, Rp1,4 miliar fee proyek RSUD, dan Rp300 juta gratifikasi.

Para tersangka saat ini menjalani penahanan 20 hari pertama di Rutan KPK Merah Putih.***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prabowo Perintahkan Audit Total Toba Pulp Lestari, Negara Mulai Mengetuk Pintu Industri Kehutanan
Pemerintah Cabut 22 Izin Hutan, 1 Juta Hektare Ditertibkan
Ijazah Jokowi Ditunjukkan dalam Gelar Perkara Khusus, Polemik Publik Mulai Mereda
Fadli Zon Luncurkan Buku Sejarah Indonesia 10 Jilid, Fokus Merawat Memori Kolektif Bangsa
Presiden Prabowo: Sumatera Bukan Tempat Wisata Bencana, Pejabat Harus Fokus Bantu Korban
14 Desember Resmi Jadi Hari Sejarah, Fadli Zon Tegaskan Pentingnya Memori Kolektif
Perusahaan Biang Banjir Sumatera Dipetakan, Terancam Pidana dan Ganti Rugi
AS Perketat Akses Masuk, Riwayat Media Sosial Jadi Alat Penyaringan Digital

Berita Terkait

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:05 WIB

Prabowo Perintahkan Audit Total Toba Pulp Lestari, Negara Mulai Mengetuk Pintu Industri Kehutanan

Selasa, 16 Desember 2025 - 07:55 WIB

Pemerintah Cabut 22 Izin Hutan, 1 Juta Hektare Ditertibkan

Senin, 15 Desember 2025 - 20:19 WIB

Fadli Zon Luncurkan Buku Sejarah Indonesia 10 Jilid, Fokus Merawat Memori Kolektif Bangsa

Senin, 15 Desember 2025 - 18:49 WIB

Presiden Prabowo: Sumatera Bukan Tempat Wisata Bencana, Pejabat Harus Fokus Bantu Korban

Senin, 15 Desember 2025 - 18:42 WIB

14 Desember Resmi Jadi Hari Sejarah, Fadli Zon Tegaskan Pentingnya Memori Kolektif

Berita Terbaru

Berita

Pemerintah Cabut 22 Izin Hutan, 1 Juta Hektare Ditertibkan

Selasa, 16 Des 2025 - 07:55 WIB