KPK Sita Motor Mewah Royal Enfield dari Rumah Ridwan Kamil

- Redaksi

Senin, 14 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto memberikan keterangan saat konferensi pers terkait kasus korupsi Bank BJB di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/3/2025). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/tom

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto memberikan keterangan saat konferensi pers terkait kasus korupsi Bank BJB di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/3/2025). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/tom

Jakarta, Mevin.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan motor yang disita dari rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil adalah sepeda motor mewah merek Royal Enfield.

“Satu unit motor Royal Enfield,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan di Jakarta, Senin (14/4).

Sebelumnya, penyitaan motor ini sempat diungkap tanpa menyebut merek oleh Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu usai penggeledahan rumah Ridwan Kamil pada Jumat (11/4). “Pokoknya motor lah. Saya enggak hafal merek,” ujarnya saat itu.

Masuk dalam Kasus Korupsi Iklan Bank BJB

Motor Royal Enfield tersebut disita dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan Bank BJB periode 2021–2023. KPK juga turut menyita barang bukti elektronik dari lokasi penggeledahan di rumah Ridwan Kamil.

KPK memastikan akan memanggil Ridwan Kamil untuk mengonfirmasi temuan barang bukti tersebut. Namun, hingga kini belum dipastikan kapan pemanggilan itu dilakukan.

Kerugian Negara Capai Rp222 Miliar

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka:

  • Yuddy Renaldi (YR) – Direktur Utama Bank BJB
  • Widi Hartoto (WH) – Kepala Divisi Corporate Secretary merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
  • Ikin Asikin Dulmanan (IAD) – Pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri
  • Suhendrik (S) – Pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspres
  • Sophan Jaya Kusuma (SJK) – Pengendali Cipta Karya Sukses Bersama

Kelimanya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi ini mencapai Rp222 miliar.***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Janji Prabowo Gunakan Uang Rampasan Koruptor untuk Rakyat: Dari LPDP, Utang Whoosh, hingga Smartboard
Mabes Polri Klarifikasi: Hanya 300 Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil
KPK Ungkap Modus Korupsi Whoosh: Tanah Milik Negara Dibeli Lagi oleh Negara
Ledakan Kabel SUTET Putus di Jatipulo: Warga Panik, Puluhan Rumah Hangus
Ombudsman RI Desak Komdigi Perketat Pengawasan Situs Judi Online
Mikroplastik Mencemari Udara 18 Kota: Jakarta Pusat Jadi Episentrum Polusi Tak Kasatmata
UMP 2026 Belum Juga Terbit, Jabar Tunggu Regulasi dari Pemerintah Pusat
Kontroversi Wakil Ketua DPR: ‘MBG Tak Perlu Ahli Gizi’, Publik Geleng-Geleng

Berita Terkait

Selasa, 18 November 2025 - 14:03 WIB

Janji Prabowo Gunakan Uang Rampasan Koruptor untuk Rakyat: Dari LPDP, Utang Whoosh, hingga Smartboard

Selasa, 18 November 2025 - 07:48 WIB

Mabes Polri Klarifikasi: Hanya 300 Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil

Senin, 17 November 2025 - 23:12 WIB

KPK Ungkap Modus Korupsi Whoosh: Tanah Milik Negara Dibeli Lagi oleh Negara

Senin, 17 November 2025 - 18:43 WIB

Ledakan Kabel SUTET Putus di Jatipulo: Warga Panik, Puluhan Rumah Hangus

Senin, 17 November 2025 - 18:03 WIB

Ombudsman RI Desak Komdigi Perketat Pengawasan Situs Judi Online

Berita Terbaru