Jakarta, Mevin.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan motor yang disita dari rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil adalah sepeda motor mewah merek Royal Enfield.
“Satu unit motor Royal Enfield,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan di Jakarta, Senin (14/4).
Sebelumnya, penyitaan motor ini sempat diungkap tanpa menyebut merek oleh Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu usai penggeledahan rumah Ridwan Kamil pada Jumat (11/4). “Pokoknya motor lah. Saya enggak hafal merek,” ujarnya saat itu.
Masuk dalam Kasus Korupsi Iklan Bank BJB
Motor Royal Enfield tersebut disita dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan Bank BJB periode 2021–2023. KPK juga turut menyita barang bukti elektronik dari lokasi penggeledahan di rumah Ridwan Kamil.
KPK memastikan akan memanggil Ridwan Kamil untuk mengonfirmasi temuan barang bukti tersebut. Namun, hingga kini belum dipastikan kapan pemanggilan itu dilakukan.
Kerugian Negara Capai Rp222 Miliar
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka:
- Yuddy Renaldi (YR) – Direktur Utama Bank BJB
- Widi Hartoto (WH) – Kepala Divisi Corporate Secretary merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
- Ikin Asikin Dulmanan (IAD) – Pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri
- Suhendrik (S) – Pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspres
- Sophan Jaya Kusuma (SJK) – Pengendali Cipta Karya Sukses Bersama
Kelimanya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi ini mencapai Rp222 miliar.***





















