KPK Sita Motor Royal Enfield dari Ridwan Kamil, Tak Terdaftar di LHKPN

- Redaksi

Jumat, 25 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah jurnalis mengambil gambar motor Royal Enfield Classic 500 Limited Edition yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara KPK Cawang, Jakarta Timur, Jumat (25/4/2025). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassa

Sejumlah jurnalis mengambil gambar motor Royal Enfield Classic 500 Limited Edition yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara KPK Cawang, Jakarta Timur, Jumat (25/4/2025). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassa

Jakarta, Mevin.ID — Kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) kembali mengungkapkan fakta mengejutkan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa sepeda motor Royal Enfield Classic 500 Limited Edition yang disita dari mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil tidak tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya.

“Motor yang di Rupbasan Cawang itu tidak masuk dalam LHKPN saudara RK,” ungkap Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Jumat (25/4), menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan karena dugaan keterkaitan motor tersebut dengan kasus dugaan korupsi yang tengah ditangani KPK.

Motor berkelir hitam yang kini disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Cawang itu disita setelah penggeledahan di rumah Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025. Motor tersebut, meskipun tidak tercatat dalam LHKPN, dianggap memiliki kaitan langsung dengan penyidikan kasus korupsi Bank BJB.

Ridwan Kamil diketahui memiliki sejumlah kendaraan, namun KPK hanya menyita motor Royal Enfield tersebut. Tessa menegaskan bahwa semua barang bukti yang disita penyidik selalu memiliki keterkaitan langsung dengan perkara yang sedang diselidiki.

Lima Tersangka dalam Kasus Korupsi Bank BJB

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka yang terdiri dari:

  1. Yuddy Renaldi (Direktur Utama Bank BJB)
  2. Widi Hartoto (PPK dan Kepala Divisi Corporate Secretary Bank BJB)
  3. Ikin Asikin Dulmanan (Pengendali agensi Antedja Muliatama & Cakrawala Kreasi Mandiri)
  4. Suhendrik (Pengendali BSC Advertising & Wahana Semesta Bandung Ekspres)
  5. Sophan Jaya Kusuma (Pengendali Cipta Karya Sukses Bersama)

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor, yang mengatur tentang tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara.

KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi ini mencapai sekitar Rp222 miliar.***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MK Larang Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil, Ini Daftar Jenderal yang Masih Menjabat
KPK Sita Jam Tangan Mewah, 24 Sepeda, hingga Jeep Rubicon Milik Direktur RSUD Ponorogo
KPK Masih Pelajari Putusan MK Soal Larangan Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil
Menkes Siapkan Reformasi Besar Sistem Rujukan BPJS: Tidak Lagi Wajib Berjenjang
PSI Tantang Usulan Nasdem: Ambang Batas 8 Persen pun Siap Dihadapi
PSI Soal Isu Jokowi Cawe-cawe: Eks Presiden Lain Juga Masih Sibuk Berpolitik
PLN Dorong Lompatan Energi Hijau: Target 52,9 GW EBT, Smart Grid, dan Pembiayaan Karbon di COP30
Muhamad Helmi Fahrozi Raih Gelar Doktor Hukum dari UII, Angkat Isu Kemandirian KPU dalam Disertasi

Berita Terkait

Sabtu, 15 November 2025 - 19:48 WIB

MK Larang Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil, Ini Daftar Jenderal yang Masih Menjabat

Sabtu, 15 November 2025 - 19:43 WIB

KPK Sita Jam Tangan Mewah, 24 Sepeda, hingga Jeep Rubicon Milik Direktur RSUD Ponorogo

Sabtu, 15 November 2025 - 19:39 WIB

KPK Masih Pelajari Putusan MK Soal Larangan Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil

Sabtu, 15 November 2025 - 19:32 WIB

Menkes Siapkan Reformasi Besar Sistem Rujukan BPJS: Tidak Lagi Wajib Berjenjang

Sabtu, 15 November 2025 - 18:36 WIB

PSI Tantang Usulan Nasdem: Ambang Batas 8 Persen pun Siap Dihadapi

Berita Terbaru