Jakarta, Mevin.ID — Kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) kembali mengungkapkan fakta mengejutkan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa sepeda motor Royal Enfield Classic 500 Limited Edition yang disita dari mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil tidak tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya.
“Motor yang di Rupbasan Cawang itu tidak masuk dalam LHKPN saudara RK,” ungkap Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Jumat (25/4), menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan karena dugaan keterkaitan motor tersebut dengan kasus dugaan korupsi yang tengah ditangani KPK.
Motor berkelir hitam yang kini disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Cawang itu disita setelah penggeledahan di rumah Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025. Motor tersebut, meskipun tidak tercatat dalam LHKPN, dianggap memiliki kaitan langsung dengan penyidikan kasus korupsi Bank BJB.
Ridwan Kamil diketahui memiliki sejumlah kendaraan, namun KPK hanya menyita motor Royal Enfield tersebut. Tessa menegaskan bahwa semua barang bukti yang disita penyidik selalu memiliki keterkaitan langsung dengan perkara yang sedang diselidiki.
Lima Tersangka dalam Kasus Korupsi Bank BJB
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka yang terdiri dari:
- Yuddy Renaldi (Direktur Utama Bank BJB)
- Widi Hartoto (PPK dan Kepala Divisi Corporate Secretary Bank BJB)
- Ikin Asikin Dulmanan (Pengendali agensi Antedja Muliatama & Cakrawala Kreasi Mandiri)
- Suhendrik (Pengendali BSC Advertising & Wahana Semesta Bandung Ekspres)
- Sophan Jaya Kusuma (Pengendali Cipta Karya Sukses Bersama)
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor, yang mengatur tentang tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara.
KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi ini mencapai sekitar Rp222 miliar.***





















