KPK Sita Rp1,8 Miliar Uang Tunai Berbagai Mata Uang Terkait Kasus Gratifikasi Mantan Bupati Kutai Kartanegara

- Redaksi

Jumat, 16 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/5/2025). (ANTARA/Rio Feisal)

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/5/2025). (ANTARA/Rio Feisal)

Jakarta, Mevin.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan besar-besaran dalam kasus dugaan gratifikasi yang menyeret mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Pada 14-15 Mei 2025, penyidik KPK menggeledah sebuah rumah di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dan menyita uang tunai senilai total Rp1,8 miliar dalam berbagai mata uang.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan uang yang disita terdiri dari Rp788 juta rupiah, 29.100 dolar Singapura, 41.300 dolar Amerika Serikat, dan 1.045 pound sterling. Selain uang tunai, KPK juga mengamankan 26 dokumen dan enam barang bukti elektronik yang kini sedang didalami lebih lanjut.

“Penggeledahan berlangsung selama malam hari, dari pukul 20.00 WIB hingga dini hari, sebagai bagian dari penyidikan intensif atas kasus gratifikasi produksi batu bara yang melibatkan Rita Widyasari,” ujar Budi, Jumat (16/5) di Gedung Merah Putih KPK.

Budi juga menyebutkan, pihaknya tengah melakukan konfirmasi terkait kepemilikan rumah tersebut, apakah milik pengusaha Robert Bonosusatya yang juga diduga terlibat dalam perkara ini.

Kasus ini bukan yang pertama kali menyeret Rita Widyasari, yang sejak 2017 telah divonis 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia terbukti menerima gratifikasi senilai lebih dari Rp110 miliar terkait perizinan proyek di Kutai Kartanegara.

Selain penyitaan uang, KPK sebelumnya juga telah mengamankan 91 unit kendaraan, lima bidang tanah, dan 30 jam tangan mewah sebagai bagian dari upaya pemulihan aset (asset recovery) dalam kasus ini.

“Kami akan terus menindak tegas pihak-pihak yang terbukti terlibat dan bertanggung jawab dalam kasus ini,” tegas Budi.***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kebakaran Ruko Terra Drone Jakpus: 22 Korban Tewas dalam Kondisi Utuh, Polisi Tunggu Saksi Pulih
Respons Dunia atas Banjir Sumatra: Dari Malaysia hingga Liga Muslim Dunia Turun Tangan
Korban Kebakaran Ruko di Kemayoran Bertambah Jadi 22 Orang, Proses Identifikasi Masih Berjalan
Mendagri Copot Sementara Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS: “Saat Rakyat Dilanda Banjir, Ia Justru Pergi Umrah”
Peduli Korban Banjir dan Longsor, Jasa Marga Salurkan Bantuan Kemanusiaan di Aceh, Sumbar, dan Sumut
Jokowi Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Bencana di Sumatera
Gempa 7,6 Guncang Jepang: 10 Terluka, Tsunami Kecil, dan Peringatan Susulan
Empat Perusahaan Disegel, Pemerintah Telusuri Jejak Industri di Balik Banjir Sumatra

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 22:59 WIB

Kebakaran Ruko Terra Drone Jakpus: 22 Korban Tewas dalam Kondisi Utuh, Polisi Tunggu Saksi Pulih

Selasa, 9 Desember 2025 - 22:15 WIB

Respons Dunia atas Banjir Sumatra: Dari Malaysia hingga Liga Muslim Dunia Turun Tangan

Selasa, 9 Desember 2025 - 19:29 WIB

Korban Kebakaran Ruko di Kemayoran Bertambah Jadi 22 Orang, Proses Identifikasi Masih Berjalan

Selasa, 9 Desember 2025 - 19:08 WIB

Mendagri Copot Sementara Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS: “Saat Rakyat Dilanda Banjir, Ia Justru Pergi Umrah”

Selasa, 9 Desember 2025 - 14:24 WIB

Peduli Korban Banjir dan Longsor, Jasa Marga Salurkan Bantuan Kemanusiaan di Aceh, Sumbar, dan Sumut

Berita Terbaru

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) M. Bobby Afif Nasution langsung menuju Posko Pengungsian di GOR Pandan, Tapanuli Tengah, untuk melihat dan mendengar langsung kondisi masyarakat korban bencana.

Daerah

Pengungsi Banjir-Longsor Sumut Mulai Diserang Penyakit

Selasa, 9 Des 2025 - 22:44 WIB