Jakarta, Mevin.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan besar-besaran dalam kasus dugaan gratifikasi yang menyeret mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Pada 14-15 Mei 2025, penyidik KPK menggeledah sebuah rumah di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dan menyita uang tunai senilai total Rp1,8 miliar dalam berbagai mata uang.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan uang yang disita terdiri dari Rp788 juta rupiah, 29.100 dolar Singapura, 41.300 dolar Amerika Serikat, dan 1.045 pound sterling. Selain uang tunai, KPK juga mengamankan 26 dokumen dan enam barang bukti elektronik yang kini sedang didalami lebih lanjut.
“Penggeledahan berlangsung selama malam hari, dari pukul 20.00 WIB hingga dini hari, sebagai bagian dari penyidikan intensif atas kasus gratifikasi produksi batu bara yang melibatkan Rita Widyasari,” ujar Budi, Jumat (16/5) di Gedung Merah Putih KPK.
Budi juga menyebutkan, pihaknya tengah melakukan konfirmasi terkait kepemilikan rumah tersebut, apakah milik pengusaha Robert Bonosusatya yang juga diduga terlibat dalam perkara ini.
Kasus ini bukan yang pertama kali menyeret Rita Widyasari, yang sejak 2017 telah divonis 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia terbukti menerima gratifikasi senilai lebih dari Rp110 miliar terkait perizinan proyek di Kutai Kartanegara.
Selain penyitaan uang, KPK sebelumnya juga telah mengamankan 91 unit kendaraan, lima bidang tanah, dan 30 jam tangan mewah sebagai bagian dari upaya pemulihan aset (asset recovery) dalam kasus ini.
“Kami akan terus menindak tegas pihak-pihak yang terbukti terlibat dan bertanggung jawab dalam kasus ini,” tegas Budi.***


























