Jakarta, Mevin.ID – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebuah rumah di Yogyakarta yang diduga terkait dengan kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Rumah tersebut diduga dibeli oleh mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah (RM), menggunakan dana hasil pemerasan dan gratifikasi.
“Penyidik juga telah melakukan penyitaan atas satu bidang rumah tersebut. Bidang rumah tersebut diduga bernilai kurang lebih sebesar Rp1,5 miliar,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (18/3).
Pemeriksaan Tiga Saksi
Dalam proses penyitaan ini, penyidik KPK memeriksa tiga orang saksi, yaitu:
- Staf Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman
- Notaris/PPAT Swandari Handayani
- Pihak swasta Naidatin Nida
“Penyidik mendalami dugaan pembelian satu bidang rumah oleh tersangka di Provinsi D.I. Yogyakarta yang sumber dananya berasal dari dugaan hasil pemerasan dan penerimaan gratifikasi oleh tersangka,” ujar Tessa.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Bengkulu pada Sabtu malam, 23 November 2024. KPK menetapkan tiga tersangka, yaitu:
- Rohidin Mersyah (RM), mantan Gubernur Bengkulu
- Isnan Fajri (IF), Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu
- Evrianshah (EV), ajudan Gubernur Bengkulu
Ketiganya diduga terlibat dalam pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemprov Bengkulu. Dugaan ini terkait dengan pendanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Pasal yang Dijerat
Tiga tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP.
Penyitaan Properti Lain
Sebelumnya, KPK juga telah menyita empat properti lain yang terkait dengan kasus ini. Penyitaan properti ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pengembalian kerugian negara dan pembuktian dalam proses hukum.
Komitmen KPK dalam Pemberantasan Korupsi
KPK terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi, termasuk dengan melakukan penyelidikan dan penyitaan aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan memulihkan kerugian negara.***





















