KPK Sita Rumah di Yogyakarta Terkait Kasus Korupsi Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah

- Redaksi

Selasa, 18 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka kasus pemerasan dan gratifikas Rohidin Mersyah tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Senin (10/3/2025). Mantan Gubernur Bengkulu itu diperiksa KPK terkait dengan kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/tom.

Tersangka kasus pemerasan dan gratifikas Rohidin Mersyah tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Senin (10/3/2025). Mantan Gubernur Bengkulu itu diperiksa KPK terkait dengan kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/tom.

Jakarta, Mevin.ID – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebuah rumah di Yogyakarta yang diduga terkait dengan kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Rumah tersebut diduga dibeli oleh mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah (RM), menggunakan dana hasil pemerasan dan gratifikasi.

“Penyidik juga telah melakukan penyitaan atas satu bidang rumah tersebut. Bidang rumah tersebut diduga bernilai kurang lebih sebesar Rp1,5 miliar,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (18/3).

Pemeriksaan Tiga Saksi

Dalam proses penyitaan ini, penyidik KPK memeriksa tiga orang saksi, yaitu:

  1. Staf Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman
  2. Notaris/PPAT Swandari Handayani
  3. Pihak swasta Naidatin Nida

“Penyidik mendalami dugaan pembelian satu bidang rumah oleh tersangka di Provinsi D.I. Yogyakarta yang sumber dananya berasal dari dugaan hasil pemerasan dan penerimaan gratifikasi oleh tersangka,” ujar Tessa.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Bengkulu pada Sabtu malam, 23 November 2024. KPK menetapkan tiga tersangka, yaitu:

  1. Rohidin Mersyah (RM), mantan Gubernur Bengkulu
  2. Isnan Fajri (IF), Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu
  3. Evrianshah (EV), ajudan Gubernur Bengkulu

Ketiganya diduga terlibat dalam pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemprov Bengkulu. Dugaan ini terkait dengan pendanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Pasal yang Dijerat

Tiga tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP.

Penyitaan Properti Lain

Sebelumnya, KPK juga telah menyita empat properti lain yang terkait dengan kasus ini. Penyitaan properti ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pengembalian kerugian negara dan pembuktian dalam proses hukum.

Komitmen KPK dalam Pemberantasan Korupsi

KPK terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi, termasuk dengan melakukan penyelidikan dan penyitaan aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan memulihkan kerugian negara.***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ribka Tjiptaning Dilaporkan ke Bareskrim Usai Sebut Soeharto “Pembunuh Jutaan Rakyat”
Buruh Jakarta Timur Matangkan Persiapan Aksi Tuntut Kenaikan UMP 2026
Marsinah: Pahlawan Nasional, Simbol Perlawanan yang Tak Pernah Padam
Ledakan SMA 72 Jakarta: Siswa Korban Luka Jadi Tersangka Tunggal
Prabowo Perintahkan Mensesneg Periksa Penyerapan Dana Daerah
Kampus Top Korsel Coret 45 Pelamar karena Bullying, Indonesia Kapan Menyusul?
Densus 88: Pelaku Ledakan SMAN 72 Akses Konten Brutal di Dark Web
GBHN Versi Baru Disiapkan, MPR Akan Konsultasi dengan Prabowo

Berita Terkait

Rabu, 12 November 2025 - 17:39 WIB

Ribka Tjiptaning Dilaporkan ke Bareskrim Usai Sebut Soeharto “Pembunuh Jutaan Rakyat”

Rabu, 12 November 2025 - 12:51 WIB

Marsinah: Pahlawan Nasional, Simbol Perlawanan yang Tak Pernah Padam

Selasa, 11 November 2025 - 22:32 WIB

Ledakan SMA 72 Jakarta: Siswa Korban Luka Jadi Tersangka Tunggal

Selasa, 11 November 2025 - 19:02 WIB

Prabowo Perintahkan Mensesneg Periksa Penyerapan Dana Daerah

Selasa, 11 November 2025 - 17:02 WIB

Kampus Top Korsel Coret 45 Pelamar karena Bullying, Indonesia Kapan Menyusul?

Berita Terbaru

Foto ilustrasi: Nathan Aguirre/Unsplash

Entertaintment

India Lampaui Negara Maju dalam Minat Baca, Indonesia Masih Tertinggal

Kamis, 13 Nov 2025 - 05:38 WIB