Jakarta, Mevin.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sebesar Rp100,7 miliar dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anode logam antara PT Aneka Tambang Tbk (Antam) dan PT Loco Montrado pada tahun 2017.
Penyitaan ini dilakukan terhadap tersangka Siman Bahar (SB) selaku Direktur Utama PT Loco Montrado.
“Penyitaan dilakukan dari pihak tersangka SB,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada ANTARA, Selasa (5/8).
Disetor ke Rekening KPK, Diduga Uang dari Tindak Pidana Korupsi
Menurut Budi, penyitaan uang tersebut merupakan tindak lanjut dari penyetoran uang titipan oleh tersangka ke rekening penampungan KPK. Meski disebut sebagai titipan, uang tersebut diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dalam proyek pengolahan anoda logam.
KPK menduga Siman Bahar dan pihak terkait telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang penyalahgunaan wewenang hingga menimbulkan kerugian negara.
Pernah Gugat KPK dan Menang, Kini Jadi Tersangka Lagi
Menariknya, Siman Bahar sebelumnya sempat menggugat status tersangkanya melalui jalur praperadilan, dan sempat menang. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui putusan No. 90/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL memutuskan membatalkan penetapan tersangka terhadapnya.
Namun, KPK tak tinggal diam. Setelah kekalahan itu, KPK menetapkan kembali Siman Bahar sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Kerugian Negara Sama Besarnya dengan Uang yang Disita
Nilai kerugian negara dalam kasus ini ditaksir sebesar Rp100,7 miliar, jumlah yang sama dengan nilai uang yang kini telah disita oleh KPK.
Langkah penyitaan ini menjadi bagian dari upaya KPK dalam mengembalikan kerugian negara sekaligus memperkuat bukti dalam proses hukum selanjutnya.
Kasus Lama, Tapi Dampaknya Masih Nyata
Kerja sama antara PT Antam dan PT Loco Montrado yang berlangsung sejak 2017 ini menjadi sorotan karena diduga penuh kejanggalan.
Kasus ini juga mengingatkan publik bahwa kolusi dalam proyek-proyek strategis negara masih menjadi penyakit kronis yang perlu dibongkar habis.***





















