KPK Sita Uang Rp100,7 Miliar dari Dirut PT Loco Montrado dalam Kasus Korupsi Proyek Antam

- Redaksi

Selasa, 5 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait pemberian amnesti kepada terdakwa Hasto Kristiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jakarta, Jumat (1/8/2025). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/agr/am.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait pemberian amnesti kepada terdakwa Hasto Kristiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jakarta, Jumat (1/8/2025). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/agr/am.

Jakarta, Mevin.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sebesar Rp100,7 miliar dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anode logam antara PT Aneka Tambang Tbk (Antam) dan PT Loco Montrado pada tahun 2017.

Penyitaan ini dilakukan terhadap tersangka Siman Bahar (SB) selaku Direktur Utama PT Loco Montrado.

“Penyitaan dilakukan dari pihak tersangka SB,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada ANTARA, Selasa (5/8).

Disetor ke Rekening KPK, Diduga Uang dari Tindak Pidana Korupsi

Menurut Budi, penyitaan uang tersebut merupakan tindak lanjut dari penyetoran uang titipan oleh tersangka ke rekening penampungan KPK. Meski disebut sebagai titipan, uang tersebut diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dalam proyek pengolahan anoda logam.

KPK menduga Siman Bahar dan pihak terkait telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang penyalahgunaan wewenang hingga menimbulkan kerugian negara.

Pernah Gugat KPK dan Menang, Kini Jadi Tersangka Lagi

Menariknya, Siman Bahar sebelumnya sempat menggugat status tersangkanya melalui jalur praperadilan, dan sempat menang. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui putusan No. 90/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL memutuskan membatalkan penetapan tersangka terhadapnya.

Namun, KPK tak tinggal diam. Setelah kekalahan itu, KPK menetapkan kembali Siman Bahar sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Kerugian Negara Sama Besarnya dengan Uang yang Disita

Nilai kerugian negara dalam kasus ini ditaksir sebesar Rp100,7 miliar, jumlah yang sama dengan nilai uang yang kini telah disita oleh KPK.

Langkah penyitaan ini menjadi bagian dari upaya KPK dalam mengembalikan kerugian negara sekaligus memperkuat bukti dalam proses hukum selanjutnya.

Kasus Lama, Tapi Dampaknya Masih Nyata

Kerja sama antara PT Antam dan PT Loco Montrado yang berlangsung sejak 2017 ini menjadi sorotan karena diduga penuh kejanggalan.

Kasus ini juga mengingatkan publik bahwa kolusi dalam proyek-proyek strategis negara masih menjadi penyakit kronis yang perlu dibongkar habis.***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Janji Prabowo Gunakan Uang Rampasan Koruptor untuk Rakyat: Dari LPDP, Utang Whoosh, hingga Smartboard
Mabes Polri Klarifikasi: Hanya 300 Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil
KPK Ungkap Modus Korupsi Whoosh: Tanah Milik Negara Dibeli Lagi oleh Negara
Ledakan Kabel SUTET Putus di Jatipulo: Warga Panik, Puluhan Rumah Hangus
Ombudsman RI Desak Komdigi Perketat Pengawasan Situs Judi Online
Mikroplastik Mencemari Udara 18 Kota: Jakarta Pusat Jadi Episentrum Polusi Tak Kasatmata
UMP 2026 Belum Juga Terbit, Jabar Tunggu Regulasi dari Pemerintah Pusat
Kontroversi Wakil Ketua DPR: ‘MBG Tak Perlu Ahli Gizi’, Publik Geleng-Geleng

Berita Terkait

Selasa, 18 November 2025 - 14:03 WIB

Janji Prabowo Gunakan Uang Rampasan Koruptor untuk Rakyat: Dari LPDP, Utang Whoosh, hingga Smartboard

Selasa, 18 November 2025 - 07:48 WIB

Mabes Polri Klarifikasi: Hanya 300 Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil

Senin, 17 November 2025 - 23:12 WIB

KPK Ungkap Modus Korupsi Whoosh: Tanah Milik Negara Dibeli Lagi oleh Negara

Senin, 17 November 2025 - 18:43 WIB

Ledakan Kabel SUTET Putus di Jatipulo: Warga Panik, Puluhan Rumah Hangus

Senin, 17 November 2025 - 18:03 WIB

Ombudsman RI Desak Komdigi Perketat Pengawasan Situs Judi Online

Berita Terbaru