KPK Tahan Direktur Utama PT Petro Energy Terkait Dugaan Korupsi Kredit APBN di LPEI

- Redaksi

Kamis, 13 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi tahan satu orang tersangka kasus dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Kamis (13/3/2025). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi tahan satu orang tersangka kasus dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Kamis (13/3/2025). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat.

Jakarta, Mevin.ID – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan satu orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dengan dana bersumber dari APBN di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT Petro Energy, Newin Nugroho (NN), yang ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK, mulai 13 Maret hingga 1 April 2025.

“Tersangka ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, di Jakarta, Kamis (13/3).

Lima Tersangka dalam Kasus Ini

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada Senin (3/3), penyidik KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Kelima tersangka tersebut terdiri dari dua direktur LPEI dan tiga orang dari PT Petro Energy (PT PE). Berikut daftar lengkap tersangka:

  1. Wahyudi – Direktur Pelaksana 1 LPEI
  2. Arif Setiawan – Direktur Pelaksana 4 LPEI
  3. Jimmy Masrin – Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT Petro Energy
  4. Newin Nugroho – Direktur Utama PT Petro Energy
  5. Susi Mira Dewi Sugiarta – Direktur Keuangan PT Petro Energy

Awal Mula Kasus

Kasus ini bermula pada tahun 2015, ketika PT PE menerima kredit dari LPEI sebesar kurang lebih 60 juta dolar AS (sekitar Rp988,5 miliar). Kredit tersebut diberikan dalam tiga termin:

  • Termin pertama: 2 Oktober 2015, sebesar Rp297 miliar
  • Termin kedua: 19 Februari 2016, sebesar Rp400 miliar
  • Termin ketiga: 14 September 2017, sebesar Rp200 miliar

Temuan Penyidik KPK

Plh. Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, menjelaskan bahwa penyidik menemukan sejumlah perbuatan melawan hukum dalam pemberian kredit ini. Beberapa temuan kunci meliputi:

  1. Current Ratio PT PE di Bawah 1: Direksi LPEI mengetahui bahwa current ratio PT PE hanya 0,86, yang menunjukkan bahwa perusahaan tidak memiliki kemampuan untuk membayar kredit.
  2. Tidak Melakukan Inspeksi Jaminan: Direksi LPEI tidak memeriksa jaminan atau agunan yang diajukan oleh PT PE.
  3. Kontrak Palsu: PT PE menggunakan kontrak palsu sebagai dasar pengajuan kredit.
  4. Pembiaran Ketidaklancaran Pembayaran: Meskipun pembayaran termin pertama tidak lancar, direksi LPEI tetap memberikan kredit tambahan sebesar Rp400 miliar dan Rp200 miliar.

“Direksi LPEI mengabaikan laporan dari bawahan yang menyatakan bahwa PT PE tidak layak menerima kredit tambahan,” ujar Budi.

Kesepakatan di Balik Pemberian Kredit

Penyidik juga menemukan bahwa sebelum pemberian kredit, terjadi pertemuan antara direksi PT PE dan LPEI. “Mereka bersepakat untuk mempermudah proses pemberian kredit,” kata Budi.

Kerugian Negara

Kerugian keuangan negara akibat kasus ini masih dalam perhitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

KPK akan terus menyelidiki kasus ini untuk mengungkap lebih lanjut keterlibatan para tersangka.

Langkah KPK ke Depan

KPK berkomitmen untuk menindak tegas praktik korupsi yang merugikan keuangan negara. Penahanan Newin Nugroho merupakan langkah awal dalam proses hukum yang akan dijalankan terhadap semua tersangka.

“Kami akan terus bekerja untuk memastikan bahwa setiap pelaku korupsi dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum,” tegas Tessa Mahardhika.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dana APBN yang seharusnya digunakan untuk kepentingan negara, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. KPK diharapkan dapat mengungkap kebenaran dan memulihkan kerugian negara sebesar-besarnya.***

Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi: Diplomat Muda ADP Miliki Riwayat GERD dan Kolesterol, Penyelidikan Masih Berlanjut
Diplomat Kemenlu RI Tewas, Pernah Jadi Saksi Kasus TPPO di Jepang
Ironi Jaksa Azam: Tilap Uang Korban Investasi Bodong, Dipakai Umrah, Divonis 7 Tahun Penjara
Indonesia Siap Bergabung dengan Bank Pembangunan BRICS (NDB), Akses Proyek Rp633 Triliun
FKSS Jabar Siap Gugat Kepgub Penambahan Rombel ke PTUN, Nilai Kebijakan Rugikan Sekolah Swasta
Mendagri Pastikan Gibran Tak Akan Berkantor di Papua
Perbaikan Tol Cipularang dan Padaleunyi Dimulai, Lalu Lintas Berpotensi Terganggu
Bekasi–Jakarta Sepakat: Sinergi Transportasi, Air Bersih, hingga Masa Depan Bantar Gebang

Berita Terkait

Kamis, 10 Juli 2025 - 15:07 WIB

Polisi: Diplomat Muda ADP Miliki Riwayat GERD dan Kolesterol, Penyelidikan Masih Berlanjut

Kamis, 10 Juli 2025 - 09:05 WIB

Diplomat Kemenlu RI Tewas, Pernah Jadi Saksi Kasus TPPO di Jepang

Rabu, 9 Juli 2025 - 13:11 WIB

Ironi Jaksa Azam: Tilap Uang Korban Investasi Bodong, Dipakai Umrah, Divonis 7 Tahun Penjara

Rabu, 9 Juli 2025 - 13:06 WIB

Indonesia Siap Bergabung dengan Bank Pembangunan BRICS (NDB), Akses Proyek Rp633 Triliun

Rabu, 9 Juli 2025 - 07:24 WIB

FKSS Jabar Siap Gugat Kepgub Penambahan Rombel ke PTUN, Nilai Kebijakan Rugikan Sekolah Swasta

Berita Terbaru