Jakarta, Mevin.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan sinyal kuat akan memperluas jangkauan penyidikan dalam kasus dugaan korupsi dana iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB) periode 2021-2023.
Lembaga antirasuah tersebut membuka kemungkinan untuk memanggil istri mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Atalia Praratya, serta pesohor Aura Kasih sebagai saksi.
Telusuri Aliran Dana “Haram”
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pemanggilan saksi dilakukan untuk mendalami peta aliran dana hasil korupsi yang diduga mengalir ke berbagai pihak, baik untuk kepentingan pribadi maupun pembelian aset.
“Tentu semua terbuka kemungkinan KPK untuk memanggil siapa saja yang diduga mengetahui ataupun diduga mendapatkan aliran uang yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi di BJB ini,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (23/12/2025).
Aset Mewah Ridwan Kamil Disita
Sebelumnya, Ridwan Kamil (RK) telah menjalani pemeriksaan intensif pada awal Desember lalu. Penyidik mendalami pengetahuan RK terkait pengelolaan dana non-budgeter di divisi Corporate Secretary (Corsec) BJB yang bersumber dari anggaran iklan.
Sejauh ini, KPK telah menyita sejumlah aset mewah milik RK yang diduga terkait dengan aliran dana tersebut, antara lain:
- Satu unit mobil Mercedes Benz (diduga dibeli dari keluarga Presiden ke-3 RI, BJ Habibie).
- Sepeda motor Royal Enfield.
Penyidik juga tengah menguliti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik RK untuk membandingkan penghasilan resminya sebagai Gubernur dengan aset yang dimilikinya.
Kerugian Negara Mencapai Rp222 Miliar
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi, sebagai tersangka utama. Skandal ini diduga bermula dari pengaturan anggaran iklan periode 2021-2023 yang mencapai Rp409 miliar.
Dari total anggaran tersebut, ditemukan selisih pembayaran yang dialihkan menjadi dana non-budgeter sebesar Rp222 miliar. Modusnya adalah penunjukan enam perusahaan agensi iklan secara sepihak tanpa proses pengadaan yang semestinya.
Selain Yuddy Renaldi, KPK juga menjerat beberapa pihak lainnya:
- Widi Hartono (Pimpinan Divisi Corsec BJB).
- Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma (Pengendali agensi iklan).
KPK memastikan tidak akan pandang bulu dalam menuntaskan kasus ini. Setiap keterangan dari saksi akan dicocokkan dengan dokumen serta barang bukti elektronik yang telah disita untuk menyusun konstruksi perkara secara utuh.***
Penulis : Bar Bernad


























