JAKARTA, Mevin.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan tindakan tegas dalam upaya pemberantasan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Tim penyidik menangkap Budiman Bayu Prasojo (BBP), seorang pegawai Bea Cukai, setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan suap importasi, Kamis (26/2/2026).
Penangkapan dilakukan langsung di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Jalan Ahmad Yani, Jakarta Timur.
Pengembangan Kasus: Temuan Uang Rp5 Miliar dalam Koper
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penetapan Budiman sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan dari penyidikan perkara sebelumnya yang melibatkan sejumlah petinggi di Ditjen Bea dan Cukai.
“Penetapan tersangka BBP ini berasal dari pemeriksaan sejumlah saksi, tersangka lain, serta rangkaian penggeledahan. Salah satu temuan kunci adalah lima koper berisi uang senilai Rp5 miliar,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kamis sore.
Penyidik mendalami asal-usul serta peruntukan uang tersebut, yang kemudian mengarah pada keterlibatan kuat Budiman dalam skema gratifikasi tersebut. Budiman disangkakan melanggar Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP Baru.
Pemanfaatan ‘Safe House’ untuk Operasional Ilegal
Sebelum dilakukan penangkapan, KPK sempat memeriksa Budiman sebagai saksi pada Senin (23/2) untuk mendalami keberadaan safe house atau rumah aman.
Tempat tersebut diduga digunakan oleh para tersangka sebagai lokasi operasional ilegal, termasuk tempat penyimpanan uang hasil suap dan gratifikasi.
“Kami mendalami pemanfaatan safe house ini untuk operasional apa saja, apakah hanya untuk penempatan uang atau ada aktivitas lainnya,” tambah Budi.
Daftar Petinggi Bea Cukai yang Terjerat
Kasus suap importasi ini telah menyeret sederet nama besar di internal Bea Cukai yang saat ini sudah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, di antaranya:
- Rizal: Mantan Direktur Penyidikan & Penindakan DJBC (2024 – Januari 2026).
- Sisprian Subiaksono: Kasubdit Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC.
- Orlando: Kepala Seksi Intelijen DJBC.
Selain pejabat internal, KPK juga telah menahan pihak swasta dari PT Blueray (BR), termasuk pemilik perusahaan John Field, Manajer Operasional Dedy Kurniawan, dan Ketua Tim Dokumen Importasi Andri.
Budiman Bayu Prasojo saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif pasca-penangkapan dan diperkirakan akan segera menyusul tersangka lainnya untuk dilakukan penahanan demi kepentingan penyidikan lebih lanjut.***
Editor : Bar Bernad


























