JAKARTA, Mevin.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap tangan sejumlah pejabat pajak dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pengurangan nilai pajak. Kali ini, sasarannya adalah tiga pejabat dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.
Ketiga tersangka tersebut adalah Dwi Budi Iswahyu (Kepala KPP), Agus Syaifudin (Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi), dan Askob Bahtiar (Anggota Tim Penilai). Mereka diduga menerima suap senilai Rp 4 miliar dari sebuah perusahaan terkait pengurangan pajak.
Koleksi Kendaraan di Garasi Tersangka
Menariknya, publik bisa mengintip selera otomotif para tersangka melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang pernah mereka laporkan. Berikut kilasan isi garasi mereka yang dirangkum Mevin.id:
1. Dwi Budi Iswahyu (Total harta: Rp 4,8 M)
Nilai kendaraan di garasi: Rp 406 juta.
· Toyota Fortuner (2016): Rp 200 juta
· BMW 323i (1996): Rp 40 juta
· Honda Rebel CMX500 (2018): Rp 120 juta
· Mazda (1987): Rp 10 juta
· Vespa Primavera (2017): Rp 19 juta
· Piaggio (2014): Rp 17 juta
2. Agus Syaifudin (Total harta: Rp 3,2 M)
Nilai kendaraan di garasi: Rp 720 juta lebih.
· Honda CR-V (2021): Rp 455 juta
· Mitsubishi Xpander Cross (2021): Rp 220 juta
· Yamaha NMAX (2024): Rp 39,4 juta
· Honda CBR150R (2009): Rp 4,5 juta
· Honda Supra X (2004): Rp 2 juta
3. Askob Bahtiar (Total harta: Rp 2,6 M)
Nilai kendaraan di garasi: Rp 420 juta.
· Wuling Air EV (2024): Rp 250 juta
· Honda Forza (2018): Rp 60 juta
· Vespa Bagol (1974): Rp 40 juta
· Vespa Excell (1999): Rp 35 juta
· Honda PCX (2021): Rp 30 juta
· Honda Vario (2009): Rp 3 juta
· Suzuki Skywave (2009): Rp 2 juta
Modus Bagi-bagi Dolar Singapura
KPK mengungkapkan, uang suap Rp 4 miliar tersebut ditukar terlebih dahulu ke dalam mata uang Dolar Singapura (SGD). Uang dalam pecahan SGD itu kemudian diserahkan secara tunai kepada Agus Syaifudin dan Askob Bahtiar di beberapa lokasi di wilayah Jabodetabek.
“Pada Januari 2026, dana tersebut didistribusikan kepada sejumlah pegawai di Direktorat Jenderal Pajak dan pihak lainnya. Saat itulah kami melakukan penangkapan,” jelas Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, seperti dikutip dari detikOto.
Kasus ini bermula dari temuan potensi kekurangan bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2023 dari sebuah perusahaan senilai Rp 75 miliar. Melalui negosiasi tidak wajar, nilai tersebut diduga dipangkas hingga hanya menjadi Rp 15,7 miliar, dengan imbalan suap sebesar Rp 4 miliar untuk para pejabat.***
Editor : Atep K

























