KPK Tegaskan Larangan Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik, Soroti Kebijakan Wali Kota Depok 

- Redaksi

Minggu, 30 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mobil dinas pelat merah (Foto: Antara News)

Mobil dinas pelat merah (Foto: Antara News)

Jakarta, Mevin.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti keras kebijakan Wali Kota Depok, Supian Suri, yang mengizinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran. Kebijakan ini dinilai bertentangan dengan prinsip pengelolaan aset negara dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah.

KPK: Kendaraan Dinas Bukan untuk Kepentingan Pribadi

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa kendaraan dinas semestinya digunakan hanya untuk urusan kedinasan, bukan kepentingan pribadi seperti mudik. Ia mengingatkan bahwa kepala daerah harus menjadi teladan dalam pencegahan korupsi, termasuk dalam hal pengelolaan aset negara.

“Kendaraan dinas sebagai aset negara harus dikelola secara tertib. Penggunaannya harus benar-benar untuk kepentingan dinas, bukan untuk kepentingan individu,” tegas Budi dalam keterangan tertulis, Sabtu (29/3/2025).

KPK juga mengingatkan bahwa penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi dapat membuka peluang praktik gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang. Badan antikorupsi ini mendorong pemerintah daerah dan inspektorat untuk aktif melakukan pengawasan serta memberikan sanksi administratif jika ditemukan pelanggaran.

Wali Kota Depok Beralasan “Tanggung Jawab Pegawai”

Sebelumnya, Supian Suri membela kebijakannya dengan alasan bahwa ASN yang menggunakan mobil dinas tetap bertanggung jawab penuh atas keamanan dan kondisi kendaraan.

“Jika terjadi kerusakan atau kehilangan, pegawai yang bersangkutan wajib mengganti kerugian negara,” ujar Supian, Jumat (28/3/2025).

Ia juga berargumen bahwa kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi kepada ASN yang tidak memiliki kendaraan pribadi. “Ini sebagai penghargaan atas pengabdian mereka. Lagi pula, jika mobil dinas ditinggal di Depok, pengawasannya justru lebih sulit,” tambahnya.

Analisis: Potensi Penyalahgunaan dan Kerugian Negara

Pakar hukum tata negara dari Universitas Indonesia, Prof. Haryanto, menilai kebijakan Wali Kota Depok berisiko menimbulkan penyalahgunaan.

“Meski ada klausul tanggung jawab, tetap saja ini melanggar prinsip efisiensi dan efektivitas penggunaan aset negara. Belum lagi potensi klaim biaya perawatan atau bahan bakar yang bisa dibebankan ke negara,” jelasnya.

Sementara itu, sejumlah pegawai di Pemkot Depok mengaku kebingungan. “Di satu sisi, ini memudahkan kami yang tidak punya mobil. Tapi kami juga khawatir dianggap melanggar aturan,” ujar seorang ASN yang enggan disebutkan namanya.

KPK Minta Pemda Lain Tidak Ikuti Langkah Depok

KPK mengimbau seluruh pemerintah daerah untuk tidak mengikuti kebijakan serupa. “Kami harap kepala daerah lain lebih bijak dalam mengelola aset negara, terutama di momentum Lebaran seperti ini,” tegas Budi.

Saat ini, KPK melalui Monitoring Center for Prevention (MCP) terus memantau penggunaan anggaran dan aset daerah guna mencegah potensi korupsi.

Dampak Kebijakan:

Positif: Memudahkan ASN tanpa kendaraan pribadi untuk mudik.

Negatif: Berpotensi menimbulkan kerugian negara jika terjadi kerusakan/hilang.

Risiko Hukum: Membuka peluang penyalahgunaan anggaran perawatan kendaraan dinas.

KPK berharap Pemkot Depok meninjau ulang kebijakan ini agar tidak menjadi preseden buruk dalam tata kelola aset negara.***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Da’i Bachtiar: Ledakan di SMAN 72 Lebih Berbahaya dari Terorisme Konvensional
Yusril: Putusan MK Jadi Titik Balik Reformasi Kepolisian
Putusan MK Final: Polisi Aktif Dilarang Rangkap Jabatan Sipil, 4.351 Personel Wajib Mundur atau Pensiun
MK Putuskan Polisi Aktif Tak Boleh Rangkap Jabatan Sipil, Wajib Mundur atau Pensiun Terlebih Dahulu
Heboh Bensin Nabati Bobibos, Pakar: Perlu Uji Lab dan Transparansi Data
Ribka Tjiptaning Dilaporkan ke Bareskrim Usai Sebut Soeharto “Pembunuh Jutaan Rakyat”
Buruh Jakarta Timur Matangkan Persiapan Aksi Tuntut Kenaikan UMP 2026
Marsinah: Pahlawan Nasional, Simbol Perlawanan yang Tak Pernah Padam

Berita Terkait

Kamis, 13 November 2025 - 20:19 WIB

Da’i Bachtiar: Ledakan di SMAN 72 Lebih Berbahaya dari Terorisme Konvensional

Kamis, 13 November 2025 - 19:30 WIB

Yusril: Putusan MK Jadi Titik Balik Reformasi Kepolisian

Kamis, 13 November 2025 - 15:23 WIB

MK Putuskan Polisi Aktif Tak Boleh Rangkap Jabatan Sipil, Wajib Mundur atau Pensiun Terlebih Dahulu

Kamis, 13 November 2025 - 13:52 WIB

Heboh Bensin Nabati Bobibos, Pakar: Perlu Uji Lab dan Transparansi Data

Rabu, 12 November 2025 - 17:39 WIB

Ribka Tjiptaning Dilaporkan ke Bareskrim Usai Sebut Soeharto “Pembunuh Jutaan Rakyat”

Berita Terbaru

Yusril Ihza Mahendra

Berita

Yusril: Putusan MK Jadi Titik Balik Reformasi Kepolisian

Kamis, 13 Nov 2025 - 19:30 WIB

Daerah

Ketika Kota Kembang Tersedak Bau Sampah

Kamis, 13 Nov 2025 - 17:22 WIB