JAKARTA, Mevin.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan memiliki bukti kuat terkait dugaan penerimaan uang oleh Ketua Bidang Ekonomi dan Lingkungan Hidup Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Aizzudin Abdurrahman (Gus Aiz), dalam kasus korupsi penentuan kuota haji Kementerian Agama 2023-2024. Pernyataan ini menegaskan posisi KPK meski sebelumnya Gus Aiz membantah menerima uang.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (14/1), menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Gus Aiz pada Selasa (13/1) lalu bukan tanpa dasar.
“Tentu KPK juga memiliki keterangan ataupun bukti-bukti lain yang kemudian mengonfirmasi terkait dengan dugaan tersebut,” tegas Budi. “Dalam pemeriksaan itu, penyidik mendalami terkait dugaan adanya aliran uang kepada yang bersangkutan.”
Budi menambahkan, KPK akan terus mengonfirmasi dugaan aliran uang tersebut kepada saksi-saksi lain, serta melalui dokumen dan barang bukti elektronik yang dimiliki.
Pernyataan KPK ini secara langsung menanggapi bantahan yang disampaikan Gus Aiz usai menjalani pemeriksaan. “Sejauh ini enggak ya. Tidak ada,” ujar Gus Aiz kepada awak media kemarin.
Kronologi Kasus dan Tersangka
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini telah bergulir sejak Agustus 2025. KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (IAA). Kerugian negara awal diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Sorotan utama dalam kasus ini adalah pembagian 20.000 kuota tambahan haji tahun 2024 menjadi 50% untuk reguler dan 50% untuk khusus, yang dinilai melanggar UU No. 8/2019. Aturan tersebut menyebutkan kuota haji khusus maksimal 8%, sementara sisanya untuk kuota reguler.
Kedudukan Gus Aiz dalam penyidikan masih sebagai saksi. Namun, penegasan KPK tentang kepemilikan bukti menunjukkan penyidik tengah mengerucutkan penyelidikan pada aliran dana yang diduga terkait dengan pembagian kuota yang bermasalah tersebut.***
Editor : Atep K


























