Jakarta, Mevin.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tetap berkomitmen dalam pemberantasan korupsi meskipun Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, lembaga antirasuah tersebut masih semangat menjalankan tugasnya, termasuk menangani perkara-perkara besar yang sedang berjalan.
“KPK masih terus berkomitmen, masih terus semangat, dan hari ini juga masih terus melakukan tugas-tugas pemberantasan korupsi,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (1/8).
Ia menambahkan, semangat pemberantasan korupsi tetap tercermin dalam berbagai upaya, mulai dari pencegahan, pendidikan, koordinasi, supervisi, hingga penindakan.
“Tentu hal ini (amnesti Hasto) tidak menjadi hiatus pemberantasan korupsi,” tegasnya.
Sebelumnya, DPR RI menyetujui permohonan pemberian amnesti terhadap Hasto Kristiyanto, yang merupakan terpidana dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI untuk Harun Masiku. Amnesti ini merupakan bagian dari keputusan presiden yang mencakup 1.116 orang.
“Pemberian persetujuan atas dan pertimbangan terhadap Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang, termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” ujar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (31/7) malam.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Hasto bersalah dalam kasus suap dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia terbukti menyediakan dana suap sebesar Rp400 juta untuk diberikan kepada anggota KPU RI periode 2017–2022 Wahyu Setiawan, agar mengurus PAW caleg dari Dapil Sumatera Selatan I atas nama Riezky Aprilia menjadi Harun Masiku.
Pada Jumat pagi (1/8), Hasto sempat keluar dari Rumah Tahanan KPK pukul 09.14 WIB untuk menjalani pengobatan yang telah dijadwalkan sebelumnya, dan kembali pukul 10.45 WIB.***




















