JAKARTA, Mevin.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Penetapan dilakukan pada Jumat (9/1/2026).
“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” konfirmasi Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya.
Pembagian Kuota Tambahan
Kasus ini berpusat pada dugaan penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi untuk tahun 2023-2024. Berdasarkan Undang-Undang, kuota tambahan harus dibagi dengan komposisi 92% untuk haji reguler (18.400 kursi) dan 8% untuk haji khusus (1.600 kursi).
Namun, KPK menduga terjadi pelanggaran di Kementerian Agama pada masa Yaqut. Alih-alih mengikuti aturan, kuota tersebut dibagi menjadi 50:50, yaitu 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus.
“Itu menyalahi aturan yang ada,” tegas Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya.
Proses Hukum Berlanjut
Yaqut telah beberapa kali diperiksa KPK dalam kasus ini. Pemeriksaan terakhirnya sebagai saksi dilakukan pada 16 Desember 2025 lalu. Kini, statusnya telah meningkat menjadi tersangka, menandai babak baru dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Penetapan ini menjadikan Yaqut sebagai nama terbaru dalam daftar mantan pejabat tinggi yang berurusan dengan KPK.***
Editor : Atep K


























