KPK Tetapkan Gus Yaqut Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji

- Redaksi

Jumat, 9 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berjalan ke ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025). Yaqut Cholil Qoumas akan dimintai keterangan oleh KPK dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus 2024. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom.

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berjalan ke ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025). Yaqut Cholil Qoumas akan dimintai keterangan oleh KPK dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus 2024. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom.

JAKARTA, Mevin.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Penetapan dilakukan pada Jumat (9/1/2026).

“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” konfirmasi Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya.

Pembagian Kuota Tambahan

Kasus ini berpusat pada dugaan penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi untuk tahun 2023-2024. Berdasarkan Undang-Undang, kuota tambahan harus dibagi dengan komposisi 92% untuk haji reguler (18.400 kursi) dan 8% untuk haji khusus (1.600 kursi).

Namun, KPK menduga terjadi pelanggaran di Kementerian Agama pada masa Yaqut. Alih-alih mengikuti aturan, kuota tersebut dibagi menjadi 50:50, yaitu 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus.

“Itu menyalahi aturan yang ada,” tegas Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya.

Proses Hukum Berlanjut

Yaqut telah beberapa kali diperiksa KPK dalam kasus ini. Pemeriksaan terakhirnya sebagai saksi dilakukan pada 16 Desember 2025 lalu. Kini, statusnya telah meningkat menjadi tersangka, menandai babak baru dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Penetapan ini menjadikan Yaqut sebagai nama terbaru dalam daftar mantan pejabat tinggi yang berurusan dengan KPK.***

Facebook Comments Box

Editor : Atep K

Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diperas Senior, Mahasiswi Kedokteran PPDS Unsri Nyaris Bunuh Diri
Tangis Pilu di Ruang MK: Anak Wartawan Eva Pasaribu Pertanyakan Keterbukaan Hukum Kasus Oknum TNI
Alasan KPK Seret Ono Surono dalam Kasus Korupsi Bupati Bekasi
KLH Gugat Rp4,8 Triliun ke 6 Perusahaan Penyebab Banjir Sumut
KPK Cecar Ono Surono Soal Aliran Uang Kasus Korupsi Bupati Bekasi Ade Kuswara
BMKG Tetapkan Status Awas, 3 Provinsi Ini Berpotensi Hujan Lebat & Banjir
KPK Tegaskan Punya Bukti Ketua PBNU Kasus Korupsi Kuota Haji
Kasus Korupsi Ade Kunang, Benarkah KPK Periksa Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono? 

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 12:33 WIB

Diperas Senior, Mahasiswi Kedokteran PPDS Unsri Nyaris Bunuh Diri

Jumat, 16 Januari 2026 - 07:32 WIB

Tangis Pilu di Ruang MK: Anak Wartawan Eva Pasaribu Pertanyakan Keterbukaan Hukum Kasus Oknum TNI

Kamis, 15 Januari 2026 - 20:30 WIB

Alasan KPK Seret Ono Surono dalam Kasus Korupsi Bupati Bekasi

Kamis, 15 Januari 2026 - 19:00 WIB

KLH Gugat Rp4,8 Triliun ke 6 Perusahaan Penyebab Banjir Sumut

Kamis, 15 Januari 2026 - 18:40 WIB

KPK Cecar Ono Surono Soal Aliran Uang Kasus Korupsi Bupati Bekasi Ade Kuswara

Berita Terbaru