KPK Ungkap DPRD OKU Tagih Imbalan yang Dijanjikan Cair Jelang Lebaran

- Redaksi

Minggu, 16 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah penyidik KPK menunjukkan uang hasil operasi tangkap tangan kasus suap proyek di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (16/3/2025). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Sejumlah penyidik KPK menunjukkan uang hasil operasi tangkap tangan kasus suap proyek di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (16/3/2025). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Jakarta, Mevin.ID – Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa sejumlah anggota DPRD Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, menagih jatah fee atau imbalan jasa proyek kepada Kepala Dinas PUPR OKU, Nopriansyah (NOP).

Fee tersebut dijanjikan akan cair sebelum Hari Raya Idul Fitri. Penagihan ini merupakan bagian dari kasus suap proyek yang melibatkan sembilan proyek di Dinas PUPR OKU.

Anggota DPRD yang Terlibat

Anggota DPRD OKU yang menagih fee tersebut adalah:

  1. Ferlan Juliansyah (FJ): Anggota Komisi III DPRD OKU.
  2. M Fahrudin (MFR): Ketua Komisi III DPRD OKU.
  3. Umi Hartati (UH): Ketua Komisi II DPRD OKU.

Janji Fee Sebelum Lebaran

Setyo menjelaskan bahwa Kadis PUPR Nopriansyah menjanjikan fee tersebut akan diberikan sebelum Hari Raya Idul Fitri melalui pencairan uang muka sembilan proyek yang telah direncanakan.

“Dijanjikan oleh saudara N (Kadis PUPR) akan diberikan sebelum Hari Raya Idul Fitri melalui pencairan uang muka sembilan proyek yang sudah direncanakan sebelumnya,” kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (16/3).

Sembilan Proyek yang Terlibat

Sembilan proyek tersebut merupakan hasil dari Pokir (pokok-pokok pikiran DPRD untuk pengadaan barang dan jasa) yang disetujui oleh pemerintah daerah. Proyek-proyek itu meliputi:

  • Rehabilitasi rumah dinas bupati dan wakil bupati.
  • Pembangunan Kantor Dinas PUPR OKU.
  • Perbaikan jalan.
  • Pembangunan jembatan.

Peran Pihak Swasta

Selain tiga anggota DPRD dan Kadis PUPR, dua pihak swasta juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu:

  1. M Fauzi (MFZ) alias Pablo.
  2. Ahmad Sugeng Santoso (ASS).

MFZ menyerahkan uang senilai Rp2,2 miliar kepada Nopriansyah, yang merupakan bagian dari komitmen fee proyek. Uang tersebut bersumber dari uang muka pencairan proyek. Selain itu, pada awal Maret 2025, ASS juga menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada Nopriansyah.

Hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT)

Tim penyelidik KPK mendatangi rumah Nopriansyah dan seorang PNS berinisial A, serta mengamankan uang sebesar Rp2,6 miliar. Uang tersebut merupakan bagian dari komitmen fee untuk DPRD yang diberikan oleh MFZ dan ASS.

“Tim Penyelidik KPK mendatangi rumah saudara N (Nopriansyah) dan saudara A dan menemukan serta mengamankan uang sebanyak Rp2,6 miliar yang merupakan uang komitmen fee untuk DPRD yang diberikan oleh MFZ dan ASS,” kata Setyo.

Pasal yang Dijerat

  • Penerima Suap (NOP, FJ, UH, MFR): Dijerat dengan Pasal 12 a, Pasal 12 b, Pasal 12 f, dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
  • Pemberi Suap (MFZ dan ASS): Dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 a atau Pasal 5 Ayat 1 b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kasus ini menunjukkan praktik korupsi yang melibatkan kolusi antara pejabat pemerintah daerah, anggota DPRD, dan pihak swasta.

Modus penagihan fee proyek sebelum Lebaran menjadi indikasi kuat adanya upaya sistematis untuk mengelabui sistem pengadaan barang dan jasa.

Peringatan KPK

Setyo Budiyanto mengingatkan seluruh kepala daerah dan anggota legislatif untuk tidak menyalahgunakan kekuasaan demi kepentingan pribadi.

“Ini merupakan hal yang menjadi perhatian pejabat untuk tidak melakukan praktik penyalahgunaan kekuasaan yang berdampak pada aspek penegakan hukum,” tegasnya.

KPK kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi, terutama di tingkat daerah. Kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi pejabat publik untuk tidak menyalahgunakan kekuasaan dan anggaran negara demi kepentingan pribadi atau kelompok.***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Janji Prabowo Gunakan Uang Rampasan Koruptor untuk Rakyat: Dari LPDP, Utang Whoosh, hingga Smartboard
Mabes Polri Klarifikasi: Hanya 300 Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil
KPK Ungkap Modus Korupsi Whoosh: Tanah Milik Negara Dibeli Lagi oleh Negara
Ledakan Kabel SUTET Putus di Jatipulo: Warga Panik, Puluhan Rumah Hangus
Ombudsman RI Desak Komdigi Perketat Pengawasan Situs Judi Online
Mikroplastik Mencemari Udara 18 Kota: Jakarta Pusat Jadi Episentrum Polusi Tak Kasatmata
UMP 2026 Belum Juga Terbit, Jabar Tunggu Regulasi dari Pemerintah Pusat
Kontroversi Wakil Ketua DPR: ‘MBG Tak Perlu Ahli Gizi’, Publik Geleng-Geleng

Berita Terkait

Selasa, 18 November 2025 - 14:03 WIB

Janji Prabowo Gunakan Uang Rampasan Koruptor untuk Rakyat: Dari LPDP, Utang Whoosh, hingga Smartboard

Selasa, 18 November 2025 - 07:48 WIB

Mabes Polri Klarifikasi: Hanya 300 Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil

Senin, 17 November 2025 - 23:12 WIB

KPK Ungkap Modus Korupsi Whoosh: Tanah Milik Negara Dibeli Lagi oleh Negara

Senin, 17 November 2025 - 18:43 WIB

Ledakan Kabel SUTET Putus di Jatipulo: Warga Panik, Puluhan Rumah Hangus

Senin, 17 November 2025 - 18:03 WIB

Ombudsman RI Desak Komdigi Perketat Pengawasan Situs Judi Online

Berita Terbaru