JAKARTA, Mevin.ID – Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang, memilih bungkam seribu bahasa saat dikonfirmasi mengenai dugaan adanya aliran uang suap yang mengalir ke Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman.
Pernyataan tersebut muncul usai Ade menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, pada Selasa (6/1/2026). Saat digiring menuju mobil tahanan, Ade hanya memberikan jawaban singkat terkait status pemeriksaannya.
“Saya diperiksa sebagai saksi,” ujar Ade Kuswara singkat tanpa merespons pertanyaan mengenai keterlibatan pihak Kejaksaan dalam pusaran kasusnya.
Penyegelan Rumah Kajari Bekasi
Dugaan keterlibatan penegak hukum daerah menguat setelah tim penyidik KPK melakukan penyegelan terhadap rumah pribadi Kajari Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, di Cikarang, Jawa Barat, pada Desember 2025 lalu.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan upaya paksa tersebut, meskipun hingga kini pihak lembaga antirasuah belum memberikan rincian detail mengenai peran Kajari dalam konstruksi perkara suap ijon proyek ini.
Konstruksi Perkara: “Ijon” Proyek Senilai Rp 14,2 Miliar
Kasus yang menjerat Ade Kuswara ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait praktik “ijon” paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Selain Ade, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya:
- HM Kunang (Ayah Bupati) – diduga sebagai perantara.
- Sarjan (Pihak Swasta) – penyedia paket proyek sebagai pemberi suap.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memaparkan bahwa dalam rentang satu tahun terakhir, Bupati Ade secara rutin meminta setoran ijon kepada Sarjan.
“Total ijon yang diberikan mencapai Rp 9,5 miliar. Selain itu, sepanjang tahun 2025, Ade diduga menerima gratifikasi lainnya senilai Rp 4,7 miliar. Sehingga total uang yang masuk kantong pribadi Bupati mencapai Rp 14,2 miliar,” jelas Asep Guntur.
Barang Bukti dan Pasal yang Disangkakan
Dalam penggeledahan di rumah pribadi Bupati, penyidik menyita sisa uang tunai senilai Rp 200 juta yang diduga merupakan sisa setoran ijon tahap keempat.
Atas perbuatannya, Ade Kuswara dan HM Kunang dijerat dengan Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara itu, Sarjan selaku penyuap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) UU Tipikor.
Hingga berita ini diturunkan, KPK masih terus mendalami aliran dana lainnya, termasuk memvalidasi hubungan antara penyegelan rumah Kajari Bekasi dengan uang ijon proyek yang dikelola oleh Bupati Ade.***
Penulis : Bar Bernad


























