KPK Usut “Upeti” Pengurusan Izin TKA, Kerugian Rp53,7 M Diduga Berlangsung Sejak Era Cak Imin

- Redaksi

Jumat, 13 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/6/2025). ANTARA/Rio Feisal

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/6/2025). ANTARA/Rio Feisal

Jakarta, Mevin.iD – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami praktik pemerasan dalam pengurusan izin kerja tenaga kerja asing (TKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Terbaru, KPK memeriksa tiga agen pengurus Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) untuk mengusut besaran tarif tak resmi yang kerap diminta para tersangka.

Tiga orang saksi tersebut adalah:

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

  • Erwin Yostinus, pekerja lepas jasa pengurusan RPTKA
  • Ety Nurhayati, staf operasional PT Indomonang Jadi
  • Purwanto, staf operasional PT Dienka Utama

“Mereka diperiksa terkait besaran tarif tidak resmi yang diminta agar pengurusan RPTKA dipercepat, serta apa yang dilakukan tersangka jika uang itu tidak diberikan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (12/6).

8 ASN Jadi Tersangka, Duit Mengalir sejak 2019

Pada 5 Juni 2025 lalu, KPK menetapkan 8 aparatur sipil negara (ASN) Kemenaker sebagai tersangka. Mereka adalah:

  • Suhartono
  • Haryanto
  • Wisnu Pramono
  • Devi Anggraeni
  • Gatot Widiartono
  • Putri Citra Wahyoe
  • Jamal Shodiqin
  • Alfa Eshad

Para tersangka diduga telah mengumpulkan Rp53,7 miliar dari para agen atau perusahaan pengguna TKA dalam kurun waktu 2019–2024, dengan iming-iming percepatan proses penerbitan RPTKA.

RPTKA adalah dokumen wajib agar TKA bisa memperoleh izin kerja dan izin tinggal di Indonesia. Bila proses ini terhambat, TKA bisa dikenakan denda Rp1 juta per hari, sehingga pemohon kerap “dipaksa” memberi uang pelicin ke pejabat Kemenaker.

Jejak Kasus Menjalar ke Tiga Menteri Tenaga Kerja

KPK mengindikasikan praktik korupsi ini bukan hal baru. Dugaan pemerasan disebut telah berlangsung sejak:

  • Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menjabat Menakertrans (2009–2014)
  • Dilanjutkan oleh Hanif Dhakiri (2014–2019)
  • Terus berlanjut di era Ida Fauziyah (2019–2024)

Belum ada keterangan resmi soal kemungkinan penetapan tersangka baru dari kalangan pejabat tingkat menteri. Namun indikasi korupsi struktural dan berlapis di Kemenaker mulai mengemuka.***

Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gubernur Jabar Hentikan Proyek Lapangan Golf di Kaki Gunung Salak
Polisi: Diplomat Muda ADP Miliki Riwayat GERD dan Kolesterol, Penyelidikan Masih Berlanjut
Diplomat Kemenlu RI Tewas, Pernah Jadi Saksi Kasus TPPO di Jepang
Ironi Jaksa Azam: Tilap Uang Korban Investasi Bodong, Dipakai Umrah, Divonis 7 Tahun Penjara
Indonesia Siap Bergabung dengan Bank Pembangunan BRICS (NDB), Akses Proyek Rp633 Triliun
FKSS Jabar Siap Gugat Kepgub Penambahan Rombel ke PTUN, Nilai Kebijakan Rugikan Sekolah Swasta
Mendagri Pastikan Gibran Tak Akan Berkantor di Papua
Perbaikan Tol Cipularang dan Padaleunyi Dimulai, Lalu Lintas Berpotensi Terganggu

Berita Terkait

Kamis, 10 Juli 2025 - 15:12 WIB

Gubernur Jabar Hentikan Proyek Lapangan Golf di Kaki Gunung Salak

Kamis, 10 Juli 2025 - 15:07 WIB

Polisi: Diplomat Muda ADP Miliki Riwayat GERD dan Kolesterol, Penyelidikan Masih Berlanjut

Kamis, 10 Juli 2025 - 09:05 WIB

Diplomat Kemenlu RI Tewas, Pernah Jadi Saksi Kasus TPPO di Jepang

Rabu, 9 Juli 2025 - 13:11 WIB

Ironi Jaksa Azam: Tilap Uang Korban Investasi Bodong, Dipakai Umrah, Divonis 7 Tahun Penjara

Rabu, 9 Juli 2025 - 13:06 WIB

Indonesia Siap Bergabung dengan Bank Pembangunan BRICS (NDB), Akses Proyek Rp633 Triliun

Berita Terbaru