Jakarta, Mevin.iD – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami praktik pemerasan dalam pengurusan izin kerja tenaga kerja asing (TKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Terbaru, KPK memeriksa tiga agen pengurus Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) untuk mengusut besaran tarif tak resmi yang kerap diminta para tersangka.
Tiga orang saksi tersebut adalah:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
- Erwin Yostinus, pekerja lepas jasa pengurusan RPTKA
- Ety Nurhayati, staf operasional PT Indomonang Jadi
- Purwanto, staf operasional PT Dienka Utama
“Mereka diperiksa terkait besaran tarif tidak resmi yang diminta agar pengurusan RPTKA dipercepat, serta apa yang dilakukan tersangka jika uang itu tidak diberikan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (12/6).
8 ASN Jadi Tersangka, Duit Mengalir sejak 2019
Pada 5 Juni 2025 lalu, KPK menetapkan 8 aparatur sipil negara (ASN) Kemenaker sebagai tersangka. Mereka adalah:
- Suhartono
- Haryanto
- Wisnu Pramono
- Devi Anggraeni
- Gatot Widiartono
- Putri Citra Wahyoe
- Jamal Shodiqin
- Alfa Eshad
Para tersangka diduga telah mengumpulkan Rp53,7 miliar dari para agen atau perusahaan pengguna TKA dalam kurun waktu 2019–2024, dengan iming-iming percepatan proses penerbitan RPTKA.
RPTKA adalah dokumen wajib agar TKA bisa memperoleh izin kerja dan izin tinggal di Indonesia. Bila proses ini terhambat, TKA bisa dikenakan denda Rp1 juta per hari, sehingga pemohon kerap “dipaksa” memberi uang pelicin ke pejabat Kemenaker.
Jejak Kasus Menjalar ke Tiga Menteri Tenaga Kerja
KPK mengindikasikan praktik korupsi ini bukan hal baru. Dugaan pemerasan disebut telah berlangsung sejak:
- Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menjabat Menakertrans (2009–2014)
- Dilanjutkan oleh Hanif Dhakiri (2014–2019)
- Terus berlanjut di era Ida Fauziyah (2019–2024)
Belum ada keterangan resmi soal kemungkinan penetapan tersangka baru dari kalangan pejabat tingkat menteri. Namun indikasi korupsi struktural dan berlapis di Kemenaker mulai mengemuka.***