Kredit Tanpa Agunan BJB ke Sritex Disorot, KDM: Terima Kasih Kejagung!

- Redaksi

Kamis, 22 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi

Bandung, Mevin.ID — Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, yang akrab disapa KDM, menyampaikan apresiasi tinggi kepada Kejaksaan Agung RI atas langkah tegas dalam mengusut kasus dugaan korupsi kredit jumbo senilai Rp600 miliar yang melibatkan eks pejabat Bank BJB dan PT Sri Rejeki Isman (Sritex).

Dalam rapat paripurna DPRD Jawa Barat pada Kamis (22/5), KDM menyoroti pentingnya penegakan hukum dalam menjaga kredibilitas lembaga keuangan milik daerah. Ia menegaskan bahwa penahanan mantan pejabat BJB dan Dirut PT Sritex oleh Kejagung merupakan langkah yang taktis dan tepat sasaran.

“Saya menyampaikan rasa hormat dan terima kasih kepada Kejaksaan Agung atas penetapan tersangka dan penahanan terhadap Dirut PT Sritex dan mantan pejabat BJB yang sudah mengundurkan diri, dalam kasus dugaan kredit tanpa agunan memadai senilai sekitar Rp600 miliar. Mudah-mudahan informasi ini tidak keliru,” kata KDM.

Dedi memastikan bahwa Pemprov Jabar telah mengambil langkah korektif atas persoalan tersebut. Melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), pihaknya telah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja BJB.

“RUPS telah mengoreksi dan mengubah banyak hal di tubuh BJB. Saya yakin insiden ini tidak akan mengganggu kinerja perusahaan, dan saya harap tidak akan terulang kembali di masa depan,” imbuhnya.

Sementara itu, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit oleh Bank BJB dan Bank DKI kepada PT Sritex dan anak perusahaannya.

Ketiganya adalah:

  • Dicky Syahbandinata (DS) – Eks Pimpinan Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB tahun 2020
  • Zainuddin Mappa (ZM) – Dirut Bank DKI tahun 2020
  • Iwan Setiawan Lukminto (ISL) – Dirut PT Sritex periode 2005–2022

Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, menyebut para tersangka memberikan kredit secara melawan hukum, tanpa analisa memadai dan tidak sesuai prosedur.

“Penyidikan telah menemukan bukti cukup. Ketiganya kini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung untuk 20 hari ke depan,” ujar Qohar saat konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (21/5).

Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat besarnya nilai kredit dan potensi dampak sistemiknya terhadap perbankan daerah. Kejaksaan menegaskan proses hukum akan berjalan transparan dan sesuai aturan yang berlaku.***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MK Larang Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil, Ini Daftar Jenderal yang Masih Menjabat
KPK Sita Jam Tangan Mewah, 24 Sepeda, hingga Jeep Rubicon Milik Direktur RSUD Ponorogo
KPK Masih Pelajari Putusan MK Soal Larangan Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil
Menkes Siapkan Reformasi Besar Sistem Rujukan BPJS: Tidak Lagi Wajib Berjenjang
PSI Tantang Usulan Nasdem: Ambang Batas 8 Persen pun Siap Dihadapi
PSI Soal Isu Jokowi Cawe-cawe: Eks Presiden Lain Juga Masih Sibuk Berpolitik
PLN Dorong Lompatan Energi Hijau: Target 52,9 GW EBT, Smart Grid, dan Pembiayaan Karbon di COP30
Muhamad Helmi Fahrozi Raih Gelar Doktor Hukum dari UII, Angkat Isu Kemandirian KPU dalam Disertasi

Berita Terkait

Sabtu, 15 November 2025 - 19:48 WIB

MK Larang Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil, Ini Daftar Jenderal yang Masih Menjabat

Sabtu, 15 November 2025 - 19:43 WIB

KPK Sita Jam Tangan Mewah, 24 Sepeda, hingga Jeep Rubicon Milik Direktur RSUD Ponorogo

Sabtu, 15 November 2025 - 19:39 WIB

KPK Masih Pelajari Putusan MK Soal Larangan Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil

Sabtu, 15 November 2025 - 19:32 WIB

Menkes Siapkan Reformasi Besar Sistem Rujukan BPJS: Tidak Lagi Wajib Berjenjang

Sabtu, 15 November 2025 - 18:36 WIB

PSI Tantang Usulan Nasdem: Ambang Batas 8 Persen pun Siap Dihadapi

Berita Terbaru