TANGERANG, Mevin.ID – Seorang guru di Tangerang Selatan (Tangsel) menghadapi proses hukum setelah dilaporkan orang tua murid atas dugaan kekerasan verbal.
Kasus yang berawal pada Agustus 2025 ini kini dalam pendalaman Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, mengungkapkan kronologi kasus ini bermula dari seorang guru berinisial CB yang diduga mengucapkan perkataan kurang pantas kepada seorang murid di salah satu sekolah swasta di Pamulang, Tangsel.
“Anak tersebut melaporkan pada orang tuanya. Orang tua kemudian bertemu dengan sang guru, tetapi upaya mediasi waktu itu belum menemui titik temu,” jelas Budi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Budi menambahkan, pihak keluarga murid menunggu permintaan maaf formal dari guru tersebut sejak Agustus hingga Desember 2025, namun hal itu tidak kunjung datang.
“Permintaan maaf, baik di depan forum maupun di hadapan banyak orang, tidak disampaikan,” ujarnya.
Polisi menekankan pentingnya penyelesaian secara kekeluargaan.
“Kita berharap ada kebesaran hati dari kedua belah pihak untuk menyelesaikan ini,” kata Budi.
Sementara itu, Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo menyatakan pihaknya masih meneliti apakah ada unsur pidana dalam kasus ini.
Polisi juga membuka opsi penyelesaian melalui Restorative Justice (RJ) yang diatur dalam KUHP baru.
Kasus ini ramai diperbincangkan setelah sebuah unggahan media sosial dari akun @wargatangsel beredar.
Unggahan tersebut menyebutkan guru bernama Christiana Budiyati atau Bu Budi dilaporkan atas dugaan kekerasan verbal.
Menurut narasi di media sosial, insiden bermula saat kegiatan lomba sekolah pada Agustus 2025, di mana seorang murid terjatuh namun ditinggalkan teman-temannya.
Guru tersebut kemudian memberikan nasihat edukatif di kelas untuk menumbuhkan empati.
“Meski demikian, nasihat yang disampaikan di kelas tersebut kemudian dipersepsikan oleh salah satu murid sebagai bentuk kemarahan di depan umum,” tulis akun tersebut.
Polda Metro Jaya kini masih mendalami kasus ini, dengan prioritas pada upaya mediasi sebelum proses hukum berjalan lebih jauh.***
Penulis : Atep K
Editor : Bar Bernad


























