BANDUNG, Mevin.ID – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung kini berada dalam posisi sulit. Rencana ambisius pengadaan 25 unit insinerator dengan anggaran fantastis mencapai Rp29 miliar resmi terhenti di tengah jalan setelah Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, memutuskan untuk menghentikan penggunaan alat pembakar sampah tersebut per 16 Januari 2026.
Kondisi ini seolah membenarkan peringatan keras yang selama ini disuarakan oleh para aktivis lingkungan.
Proyek yang awalnya digadang-gadang sebagai solusi jitu mengatasi surplus 200 ton sampah per hari itu kini justru menjadi “simalakama” bagi tata kelola anggaran dan kebijakan di lingkungan DLH.
Insinerator Aktif di Berbagai Wilayah Terancam Berhenti
Kebijakan penghentian ini tidak hanya membatalkan rencana penambahan unit baru, tetapi juga berdampak langsung pada fasilitas yang sudah ada. Saat ini, terdapat sekitar 12 unit insinerator aktif di Kota Bandung yang tersebar di beberapa wilayah strategis.
Beberapa titik operasional tersebut meliputi wilayah Bandung Kulon, TPS Patrakomala, dan Babakan Sari. Selain itu, mesin serupa juga beroperasi di wilayah Kecamatan Sukasari, Mandalajati, hingga Kecamatan Rancasari.
Dengan adanya instruksi terbaru dari Wali Kota, operasional di lokasi-lokasi ini kini harus dievaluasi total demi memenuhi standar kualitas udara yang ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup (LH).
Kritik Tajam FK3I: “Kami Sudah Ingatkan!”
Hanya berselang sepekan sebelumnya, Kepala DLH Kota Bandung, Darto, menyatakan telah menyiapkan Rp29 miliar hasil efisiensi internal untuk menambah unit insinerator agar mencapai target operasi puncak pada 1 April 2026. Namun, langkah ini justru berujung pada teguran pusat.
Ketua Dewan Daerah Walhi Jawa Barat sekaligus Koordinator Pusat FK3I menyatakan bahwa kegagalan rencana ini adalah dampak dari sikap abai DLH terhadap aspirasi pemerhati lingkungan. Sejak awal, teknologi pembakaran (termal) dinilai melanggar aturan standar baku mutu udara.
“Dari awal kami sudah mengingatkan bahwa pemakaian insinerator itu melanggar dan sangat berbahaya, namun tidak dihiraukan. Sekarang saat menteri turun tangan, Pemkot baru tersadar,” tegasnya.
Ia bahkan menyentil DLH yang dianggap memberikan masukan keliru kepada Wali Kota hingga sempat mengalokasikan anggaran jumbo untuk teknologi yang akhirnya dilarang pusat.
Nasib Anggaran Rp29 Miliar dan Solusi Hulu
Dengan pembatalan proyek belanja 25 unit baru tersebut, nasib anggaran Rp29 miliar kini menjadi sorotan publik. Pemkot Bandung dituntut segera mengalihkan dana tersebut ke solusi yang lebih ramah lingkungan dan fokus pada pemilahan di hulu.
Beberapa opsi yang mencuat antara lain penguatan program Gaslah (Petugas Pemilah di tiap RW) serta pembangunan tempat pengolahan sampah organik yang lebih berkelanjutan.
Langkah “U-Turn” ini menjadi pelajaran mahal bahwa penanganan krisis sampah tidak bisa hanya mengandalkan solusi instan yang berisiko merusak kualitas udara warga Bandung.***
Penulis : Bar Bernad
























