Kritik Keras dari Bulaksumur, UGM Sebut Perjanjian ART Indonesia-AS Ancam Kedaulatan Negara

- Redaksi

Selasa, 3 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Guru Besar, akademisi dan civitas akademika Universitas Gadjah Mada menyatakan sikap kritis atas penandatanganan perjanjian bilateral Agreement on Reciprocal Trade (ART) dengan Presiden AS Donald Trump.

i

Guru Besar, akademisi dan civitas akademika Universitas Gadjah Mada menyatakan sikap kritis atas penandatanganan perjanjian bilateral Agreement on Reciprocal Trade (ART) dengan Presiden AS Donald Trump.

YOGYAKARTA, Mevin.ID – Gelombang penolakan terhadap arah kebijakan luar negeri pemerintah Indonesia terus meluas.

Setelah sebelumnya muncul desakan dari MUI, kini giliran jajaran Guru Besar dan akademisi Universitas Gadjah Mada (UGM) menyatakan sikap kritis terhadap penandatanganan Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dengan Amerika Serikat di bawah kepemimpinan Donald Trump.

Dalam pernyataan sikap yang disampaikan di Balairung UGM, Senin (2/3), civitas akademika UGM menilai perjanjian tersebut asimetris, merugikan kedaulatan, dan diduga menabrak konstitusi.

Proses Ratifikasi Dinilai Melanggar UUD 1945

Ketua Dewan Guru Besar UGM, Prof. Dr. M. Baiquni, M.A., menegaskan bahwa proses penandatanganan ART tidak melalui konsultasi dengan DPR, yang secara jelas melanggar Pasal 11 UUD 1945 serta UU No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.

“Kami menyerukan agar perumus kebijakan mencermati kembali isi perjanjian ART. Kementerian Luar Negeri harus membantu pemerintah melakukan koreksi agar tidak menempatkan Presiden pada posisi melanggar konstitusi dan Undang-Undang,” tegas Prof. Baiquni.

Akademisi UGM menyoroti bahwa setidaknya ada 8 materi perjanjian yang bertentangan dengan ketentuan pokok UUD 1945. Jika dipaksakan, Indonesia diwajibkan mengamandemen puluhan UU, PP, hingga Perpres, yang akan menguras sumber daya finansial dan tenaga dalam skala besar.

Ancaman terhadap Politik Bebas Aktif

Selain aspek legal, UGM juga mengkritisi keterlibatan Indonesia dalam Board of Peace (BoP) dan perjanjian ART yang dinilai membuat kebijakan luar negeri Indonesia berpihak pada agresor.

Klausul dalam ART dianggap sangat berisiko karena mengandung kewajiban kepatuhan terhadap kebijakan AS di masa depan, bahkan untuk kebijakan yang belum ada saat ini.

“Isi perjanjian bersifat asimetris. Manfaat terbesar diperoleh Amerika Serikat, sementara Indonesia menanggung beban biaya dan kewajiban yang membebani pemerintah serta rakyat, baik dalam jangka pendek maupun panjang,” tambah Baiquni.

Desakan Renegosiasi atau Pembatalan

Mengingat kompleksitas masalah, termasuk putusan Mahkamah Agung AS yang telah membatalkan kebijakan tarif global Trump, UGM mendesak pemerintah untuk mengambil keputusan bijaksana.

Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Pengajaran UGM, Prof. Dr. Wening Udasmoro, menambahkan bahwa sikap ini murni akademis berbasis evidence-based policy. UGM akan menindaklanjuti pernyataan ini dengan forum kajian ilmiah lintas disiplin sebagai bentuk pertanggungjawaban publik.

“Apabila ratifikasi ART tidak mengakomodasi tujuan Undang-Undang dan UUD 1945, pemerintah hendaknya melakukan renegosiasi, menunda, atau bahkan membatalkan pelaksanaannya demi kedaulatan negara,” pungkas Prof. Wening.***

Facebook Comments Box

Penulis : Bar Bernad

Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketum Projo Budi Arie: Kritik Rakyat Adalah Energi Bangsa, Bukan Ancaman!
Heboh Video Pidato Netanyahu Punya 6 Jari, Benarkah Hanya Rekayasa AI?
KPK Tetapkan 2 Tersangka dalam OTT Bupati Cilacap, Ini Bocorannya!
Bareskrim Bongkar Imperium Judol Oei Hengky Wiryo, Rp530 Miliar Disetor ke Kas Negara
Harga Minyak Dunia Meroket, Trump Ancam Bakal ‘Gebuk’ Iran Lebih Parah dalam Sepekan ke Depan
LPBI NU Jawa Barat Kutuk Keras Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS: “Ancaman Nyata bagi Demokrasi!”
Update OTT Cilacap: KPK Sita Sejumlah Uang Tunai
Badai OTT di Cilacap: KPK Amankan Bupati Syamsul Auliya dan 26 Orang Lainnya

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 22:14 WIB

Ketum Projo Budi Arie: Kritik Rakyat Adalah Energi Bangsa, Bukan Ancaman!

Sabtu, 14 Maret 2026 - 22:11 WIB

Heboh Video Pidato Netanyahu Punya 6 Jari, Benarkah Hanya Rekayasa AI?

Sabtu, 14 Maret 2026 - 19:29 WIB

KPK Tetapkan 2 Tersangka dalam OTT Bupati Cilacap, Ini Bocorannya!

Sabtu, 14 Maret 2026 - 11:07 WIB

Harga Minyak Dunia Meroket, Trump Ancam Bakal ‘Gebuk’ Iran Lebih Parah dalam Sepekan ke Depan

Sabtu, 14 Maret 2026 - 10:12 WIB

LPBI NU Jawa Barat Kutuk Keras Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS: “Ancaman Nyata bagi Demokrasi!”

Berita Terbaru