YOGYAKARTA, Mevin.ID – Gelombang penolakan terhadap arah kebijakan luar negeri pemerintah Indonesia terus meluas.
Setelah sebelumnya muncul desakan dari MUI, kini giliran jajaran Guru Besar dan akademisi Universitas Gadjah Mada (UGM) menyatakan sikap kritis terhadap penandatanganan Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dengan Amerika Serikat di bawah kepemimpinan Donald Trump.
Dalam pernyataan sikap yang disampaikan di Balairung UGM, Senin (2/3), civitas akademika UGM menilai perjanjian tersebut asimetris, merugikan kedaulatan, dan diduga menabrak konstitusi.
Proses Ratifikasi Dinilai Melanggar UUD 1945
Ketua Dewan Guru Besar UGM, Prof. Dr. M. Baiquni, M.A., menegaskan bahwa proses penandatanganan ART tidak melalui konsultasi dengan DPR, yang secara jelas melanggar Pasal 11 UUD 1945 serta UU No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.
“Kami menyerukan agar perumus kebijakan mencermati kembali isi perjanjian ART. Kementerian Luar Negeri harus membantu pemerintah melakukan koreksi agar tidak menempatkan Presiden pada posisi melanggar konstitusi dan Undang-Undang,” tegas Prof. Baiquni.
Akademisi UGM menyoroti bahwa setidaknya ada 8 materi perjanjian yang bertentangan dengan ketentuan pokok UUD 1945. Jika dipaksakan, Indonesia diwajibkan mengamandemen puluhan UU, PP, hingga Perpres, yang akan menguras sumber daya finansial dan tenaga dalam skala besar.
Ancaman terhadap Politik Bebas Aktif
Selain aspek legal, UGM juga mengkritisi keterlibatan Indonesia dalam Board of Peace (BoP) dan perjanjian ART yang dinilai membuat kebijakan luar negeri Indonesia berpihak pada agresor.
Klausul dalam ART dianggap sangat berisiko karena mengandung kewajiban kepatuhan terhadap kebijakan AS di masa depan, bahkan untuk kebijakan yang belum ada saat ini.
“Isi perjanjian bersifat asimetris. Manfaat terbesar diperoleh Amerika Serikat, sementara Indonesia menanggung beban biaya dan kewajiban yang membebani pemerintah serta rakyat, baik dalam jangka pendek maupun panjang,” tambah Baiquni.
Desakan Renegosiasi atau Pembatalan
Mengingat kompleksitas masalah, termasuk putusan Mahkamah Agung AS yang telah membatalkan kebijakan tarif global Trump, UGM mendesak pemerintah untuk mengambil keputusan bijaksana.
Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Pengajaran UGM, Prof. Dr. Wening Udasmoro, menambahkan bahwa sikap ini murni akademis berbasis evidence-based policy. UGM akan menindaklanjuti pernyataan ini dengan forum kajian ilmiah lintas disiplin sebagai bentuk pertanggungjawaban publik.
“Apabila ratifikasi ART tidak mengakomodasi tujuan Undang-Undang dan UUD 1945, pemerintah hendaknya melakukan renegosiasi, menunda, atau bahkan membatalkan pelaksanaannya demi kedaulatan negara,” pungkas Prof. Wening.***
Penulis : Bar Bernad


























