KSAL Pastikan Kasus Pembunuhan Jurnalis di Banjarbaru Diusut Transparan

- Redaksi

Jumat, 28 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KSAL Laksamana TNI Muhammad Ali bersiap memimpin Upacara Prasetya Perwira Pendidikan Pembentukan Perwira (Diktupa) TNI AL Angkatan ke-54 TA 2025 di Lapangan Laut Maluku, Kodiklatal, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (21/2/2025). ANTARA FOTO/Didik Suhartono/foc.

KSAL Laksamana TNI Muhammad Ali bersiap memimpin Upacara Prasetya Perwira Pendidikan Pembentukan Perwira (Diktupa) TNI AL Angkatan ke-54 TA 2025 di Lapangan Laut Maluku, Kodiklatal, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (21/2/2025). ANTARA FOTO/Didik Suhartono/foc.

Jakarta, Mevin.ID – Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali menegaskan bahwa kasus pembunuhan di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, yang diduga melibatkan seorang prajurit TNI AL berpangkat Kelasi Satu, akan diusut secara transparan.

Saat ditemui usai acara di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (27/3/2025), Laksamana Ali menyatakan bahwa apabila prajurit tersebut terbukti bersalah, ia akan dijatuhi hukuman berat.

“Proses hukum akan berjalan secara transparan, dan pelaku akan dihukum seberat-beratnya. Soal hukuman, nantinya akan ditentukan oleh pengadilan,” ujar Laksamana Ali kepada wartawan.

Prajurit TNI AL Ditahan untuk Pemeriksaan

Dalam kesempatan terpisah, Komandan Detasemen Polisi Militer (Dandenpom) Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Balikpapan, Mayor Laut PM Ronald Ganap, mengungkapkan bahwa prajurit TNI AL yang diduga sebagai pelaku adalah Kelasi Satu J.

Ia telah bertugas sebagai prajurit selama kurang lebih empat tahun dan baru sekitar satu bulan berdinas di Lanal Balikpapan.

Mayor Ronald menyatakan bahwa saat ini Kelasi Satu J telah ditahan dan sedang diperiksa di Detasemen Polisi Militer Lanal Balikpapan.

“Sesuai arahan pimpinan TNI AL, seluruh proses hukum akan disampaikan secara terbuka sebagai bentuk transparansi dalam pengungkapan kasus ini. Tidak ada yang akan ditutupi,” tegas Mayor Ronald dalam konferensi pers di Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (26/3/2025).

Korban Ditemukan dengan Luka Lebam

Korban, seorang jurnalis perempuan berusia 23 tahun, sehari-hari bertugas meliput berita di Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Ia diduga menjadi korban pembunuhan pada 22 Maret 2025.

Kapolda Kalimantan Selatan, Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, dalam pernyataannya menyebutkan bahwa kasus ini menjadi perhatian khusus pihak kepolisian. Polda Kalimantan Selatan bekerja sama dengan polisi militer dalam mengusut kasus tersebut.

Mereka berjanji akan segera mengungkap hasil penyelidikan, termasuk hasil visum dan olah tempat kejadian perkara (TKP), begitu informasi terbaru tersedia.

Jasad korban pertama kali ditemukan warga dalam kondisi tergeletak di tepi jalan bersama sepeda motor miliknya. Awalnya, kematian korban diduga akibat kecelakaan tunggal.

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, warga menemukan sejumlah luka lebam pada tubuh korban yang tidak sesuai dengan indikasi kecelakaan, sehingga muncul dugaan bahwa korban mengalami tindak kekerasan sebelum meninggal dunia.

Saat ini, proses penyelidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap fakta-fakta lebih lanjut terkait kasus ini.***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sebagian Besar dari 40 Masukan Publik untuk RUU KUHAP Diakomodasi Pemerintah dan DPR
Gerindra Pertimbangkan Penolakan Kader terhadap Rencana Masuknya Budi Arie
Roy Suryo dan dr Tifa Diperiksa 9 Jam, Jawab 377 Pertanyaan dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi
DPR–Pemerintah Sepakat Hapus Status Polri sebagai Penyidik Tertinggi dalam RKUHAP
Da’i Bachtiar: Ledakan di SMAN 72 Lebih Berbahaya dari Terorisme Konvensional
Yusril: Putusan MK Jadi Titik Balik Reformasi Kepolisian
Putusan MK Final: Polisi Aktif Dilarang Rangkap Jabatan Sipil, 4.351 Personel Wajib Mundur atau Pensiun
MK Putuskan Polisi Aktif Tak Boleh Rangkap Jabatan Sipil, Wajib Mundur atau Pensiun Terlebih Dahulu

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 10:54 WIB

Sebagian Besar dari 40 Masukan Publik untuk RUU KUHAP Diakomodasi Pemerintah dan DPR

Jumat, 14 November 2025 - 10:44 WIB

Gerindra Pertimbangkan Penolakan Kader terhadap Rencana Masuknya Budi Arie

Jumat, 14 November 2025 - 09:52 WIB

Roy Suryo dan dr Tifa Diperiksa 9 Jam, Jawab 377 Pertanyaan dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Jumat, 14 November 2025 - 09:44 WIB

DPR–Pemerintah Sepakat Hapus Status Polri sebagai Penyidik Tertinggi dalam RKUHAP

Kamis, 13 November 2025 - 20:19 WIB

Da’i Bachtiar: Ledakan di SMAN 72 Lebih Berbahaya dari Terorisme Konvensional

Berita Terbaru

Humaniora

Gotong Royong Digital: Mahkota Kebaikan dan Ancaman di Baliknya

Jumat, 14 Nov 2025 - 11:59 WIB