KSPI Tolak Keras UMP 2026 Berbasis Aturan Baru Pemerintah

- Redaksi

Rabu, 17 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal (tengah), di sela-sela acara diskusi tentang KRIS untuk para pekerja di ANTARA Heritage Center, Jakarta, Senin (10/6/2024). (ANTARA/Sean Filo Muhamad)

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal (tengah), di sela-sela acara diskusi tentang KRIS untuk para pekerja di ANTARA Heritage Center, Jakarta, Senin (10/6/2024). (ANTARA/Sean Filo Muhamad)

Jakarta, Mevin.ID – Rencana pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 memantik gelombang penolakan dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Presiden KSPI Said Iqbal menyampaikan keberatan keras terhadap formula kenaikan UMP yang bersumber dari Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pengupahan yang sedang menunggu tanda tangan Presiden Prabowo Subianto.

“Kami menolak Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan itu, jika benar akan diteken hari ini,” ujar Said Iqbal dalam konferensi pers, Selasa (16/12).

Ada tiga alasan utama penolakan KSPI. Pertama, pembahasan regulasi dinilai minim partisipasi buruh. Menurut Said, diskusi di Dewan Pengupahan Nasional hanya berlangsung dua jam tanpa pendalaman substansi.

Kedua, sejumlah ketentuan di dalam RPP dianggap merugikan pekerja karena definisi kebutuhan hidup layak (KHL) dinilai tidak sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/2023.

Ketiga, KSPI keberatan atas penggunaan indeks kontribusi buruh terhadap pertumbuhan ekonomi atau alfa yang disebut berada di kisaran 0,3 hingga 0,8. Dengan rumus tersebut, perkiraan kenaikan UMP 2026 hanya 4 sampai 6 persen.

Adapun dari pihak pemerintah, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebut RPP Pengupahan telah berada di meja presiden dan tinggal menunggu penandatanganan. Ia optimistis formula baru tetap memperhatikan kesejahteraan pekerja dan mematuhi putusan MK.

“RPP sudah sesuai dengan prinsip rentang upah dan memperkuat peran Dewan Pengupahan Daerah,” kata Yassierli, seraya menjanjikan kabar baik bagi pekerja.

Sejumlah serikat buruh tetap menuntut kenaikan UMP 2026 di kisaran dua digit, sedangkan dunia usaha menunggu formula resmi sebelum menyatakan sikap.***

Facebook Comments Box

Penulis : Fathur Rachman

Editor : Pratigto

Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sindikat Online Scam Kamboja Bubar, Ribuan WNI Serbu KBRI Phnom Penh Minta Pulang
Waspada! BMKG Terbitkan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem: DKI Jakarta dan Banten Berstatus ‘Awas’
Dugaan Jual-Beli Jabatan, Sekda Kabupaten Bekasi Diperiksa KPK Terkait Suap Ijon Proyek
Viral dan Kocak! Warga Ciracas Ngadu Longsor ke Dedi Mulyadi, Netizen: “Tong ka Pak Dedi, ka Si Doel Atuh!”
Semua Korban Pesawat ATR 42-500 Berhasil Ditemukan, Kerja Berat Tim SAR Gabungan Terbayar
Tragedi Tambang Emas Pongkor: 11 Penambang Tewas Akibat Gas Beracun, Korban Berhasil Dievakuasi
KPK Panggil Eks Menpora Dito Terkait Kasus Kuota Haji: ‘Nyanyian’ Islah Bahrawi akankah Terbukti?
BMKG: Waspadai Cuaca Ekstrem: Banten Berpotensi Hujan Lebat & Angin Kencang

Berita Terkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 18:03 WIB

Waspada! BMKG Terbitkan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem: DKI Jakarta dan Banten Berstatus ‘Awas’

Sabtu, 24 Januari 2026 - 11:29 WIB

Dugaan Jual-Beli Jabatan, Sekda Kabupaten Bekasi Diperiksa KPK Terkait Suap Ijon Proyek

Sabtu, 24 Januari 2026 - 08:30 WIB

Viral dan Kocak! Warga Ciracas Ngadu Longsor ke Dedi Mulyadi, Netizen: “Tong ka Pak Dedi, ka Si Doel Atuh!”

Jumat, 23 Januari 2026 - 17:00 WIB

Semua Korban Pesawat ATR 42-500 Berhasil Ditemukan, Kerja Berat Tim SAR Gabungan Terbayar

Jumat, 23 Januari 2026 - 13:33 WIB

Tragedi Tambang Emas Pongkor: 11 Penambang Tewas Akibat Gas Beracun, Korban Berhasil Dievakuasi

Berita Terbaru