Jakarta, Mevin.ID – Rencana pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 memantik gelombang penolakan dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Presiden KSPI Said Iqbal menyampaikan keberatan keras terhadap formula kenaikan UMP yang bersumber dari Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pengupahan yang sedang menunggu tanda tangan Presiden Prabowo Subianto.
“Kami menolak Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan itu, jika benar akan diteken hari ini,” ujar Said Iqbal dalam konferensi pers, Selasa (16/12).
Ada tiga alasan utama penolakan KSPI. Pertama, pembahasan regulasi dinilai minim partisipasi buruh. Menurut Said, diskusi di Dewan Pengupahan Nasional hanya berlangsung dua jam tanpa pendalaman substansi.
Kedua, sejumlah ketentuan di dalam RPP dianggap merugikan pekerja karena definisi kebutuhan hidup layak (KHL) dinilai tidak sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/2023.
Ketiga, KSPI keberatan atas penggunaan indeks kontribusi buruh terhadap pertumbuhan ekonomi atau alfa yang disebut berada di kisaran 0,3 hingga 0,8. Dengan rumus tersebut, perkiraan kenaikan UMP 2026 hanya 4 sampai 6 persen.
Adapun dari pihak pemerintah, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebut RPP Pengupahan telah berada di meja presiden dan tinggal menunggu penandatanganan. Ia optimistis formula baru tetap memperhatikan kesejahteraan pekerja dan mematuhi putusan MK.
“RPP sudah sesuai dengan prinsip rentang upah dan memperkuat peran Dewan Pengupahan Daerah,” kata Yassierli, seraya menjanjikan kabar baik bagi pekerja.
Sejumlah serikat buruh tetap menuntut kenaikan UMP 2026 di kisaran dua digit, sedangkan dunia usaha menunggu formula resmi sebelum menyatakan sikap.***
Penulis : Fathur Rachman
Editor : Pratigto


























