Surakarta, Mevin.ID – Sidang mediasi gugatan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali digelar di Pengadilan Negeri Surakarta pada Rabu (30/4/2025). Namun alih-alih menjawab tuntutan penggugat, kuasa hukum Jokowi secara tegas menolak membuka dokumen ijazah sang presiden ke publik.
Gugatan yang dilayangkan aktivis Muhammad Taufiq itu menyeret empat pihak: Jokowi, KPU Surakarta, SMAN 6 Surakarta, dan Universitas Gadjah Mada (UGM). Ia menuntut semua pihak menunjukkan bukti autentik pendidikan Jokowi.
“Penggugat tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing. Jadi tidak ada kewajiban dari kami untuk menampilkan ijazah Pak Jokowi,” ujar YB Irpan, kuasa hukum Presiden Jokowi, usai sidang.
Mediasi Panas, Jokowi Absen
Mediasi yang dipimpin guru besar UNS, Adi Sulistiyono, berlangsung hanya dihadiri kuasa hukum. Jokowi tidak datang langsung, karena di saat bersamaan sedang berada di Polda Metro Jaya untuk melaporkan sejumlah orang yang menuding ijazahnya palsu.
Di Polda, Jokowi bahkan menawarkan tes forensik digital terhadap dokumen pendidikannya.
“Saya jawab 35 pertanyaan dari penyidik, dan saya persilakan polisi memeriksa secara forensik ijazah saya,” ujar Jokowi di Jakarta, Rabu (30/4).
Taufiq: Pejabat Publik Wajib Transparan
Sementara itu, Taufiq menilai alasan penolakan pihak Jokowi tidak berdasar. Ia berpendapat bahwa sebagai mantan wali kota, gubernur, hingga presiden, Jokowi seharusnya terbuka terhadap publik.
“Ijazah itu bagian dari syarat menjadi pejabat publik. Publik berhak tahu. Kalau tidak ada masalah, kenapa takut dibuka?” kata Taufiq usai sidang.
Mediasi akan berlanjut pada Rabu, 7 Mei 2025 mendatang, dengan agenda kaukus—pertemuan terpisah antara mediator dan masing-masing pihak berperkara untuk menggali kemungkinan perdamaian.***





















