Kuasa Hukum Jokowi Tolak Tunjukkan Ijazah: “Tak Ada Legal Standing, Tak Perlu Ditunjukkan”

- Redaksi

Rabu, 30 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) melangkah tegas ke Polda Metro Jaya untuk melaporkan tudingan ijazah palsu yang mengguncang publik. (Foto: tangkapan layar/Kompas)

Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) melangkah tegas ke Polda Metro Jaya untuk melaporkan tudingan ijazah palsu yang mengguncang publik. (Foto: tangkapan layar/Kompas)

Surakarta, Mevin.ID – Sidang mediasi gugatan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali digelar di Pengadilan Negeri Surakarta pada Rabu (30/4/2025). Namun alih-alih menjawab tuntutan penggugat, kuasa hukum Jokowi secara tegas menolak membuka dokumen ijazah sang presiden ke publik.

Gugatan yang dilayangkan aktivis Muhammad Taufiq itu menyeret empat pihak: Jokowi, KPU Surakarta, SMAN 6 Surakarta, dan Universitas Gadjah Mada (UGM). Ia menuntut semua pihak menunjukkan bukti autentik pendidikan Jokowi.

“Penggugat tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing. Jadi tidak ada kewajiban dari kami untuk menampilkan ijazah Pak Jokowi,” ujar YB Irpan, kuasa hukum Presiden Jokowi, usai sidang.

Mediasi Panas, Jokowi Absen

Mediasi yang dipimpin guru besar UNS, Adi Sulistiyono, berlangsung hanya dihadiri kuasa hukum. Jokowi tidak datang langsung, karena di saat bersamaan sedang berada di Polda Metro Jaya untuk melaporkan sejumlah orang yang menuding ijazahnya palsu.

Di Polda, Jokowi bahkan menawarkan tes forensik digital terhadap dokumen pendidikannya.

“Saya jawab 35 pertanyaan dari penyidik, dan saya persilakan polisi memeriksa secara forensik ijazah saya,” ujar Jokowi di Jakarta, Rabu (30/4).

Taufiq: Pejabat Publik Wajib Transparan

Sementara itu, Taufiq menilai alasan penolakan pihak Jokowi tidak berdasar. Ia berpendapat bahwa sebagai mantan wali kota, gubernur, hingga presiden, Jokowi seharusnya terbuka terhadap publik.

“Ijazah itu bagian dari syarat menjadi pejabat publik. Publik berhak tahu. Kalau tidak ada masalah, kenapa takut dibuka?” kata Taufiq usai sidang.

Mediasi akan berlanjut pada Rabu, 7 Mei 2025 mendatang, dengan agenda kaukus—pertemuan terpisah antara mediator dan masing-masing pihak berperkara untuk menggali kemungkinan perdamaian.***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Komisi III DPRD Majalengka Soroti Kualitas Proyek Infrastruktur, PUTR Janji Perkuat Pengawasan
Dinas PUTR Majalengka Targetkan Tambah 111 Tenaga Pengawas Proyek pada 2026
AMGB : Bupati Bekasi Diduga Tak Punya Nyali Tegakkan Perda Fasos Fasum No.9 Tahun 2017
Gagal di Uji Kelayakan OJK, Helmy Yahya dan Bossman Mardigu Tak Jadi Komisaris BJB
DPRD Bekasi Berbagi di Pinggir Jalan, Pengemudi Ojol Paling Banyak Terima Manfaat
Dari Korban Jadi Tersangka: Kisah Haris Fadila di Malam Pengeroyokan
Polisi Temukan Surat Tulis Tangan dalam Kasus Mahasiswi Unpak yang Jatuh dari Lantai 3
Pemkot Bandung Kebut Penanganan Sampah, Targetkan Insinerator Beroperasi dalam Tiga Bulan

Berita Terkait

Sabtu, 15 November 2025 - 07:44 WIB

Komisi III DPRD Majalengka Soroti Kualitas Proyek Infrastruktur, PUTR Janji Perkuat Pengawasan

Jumat, 14 November 2025 - 20:26 WIB

Dinas PUTR Majalengka Targetkan Tambah 111 Tenaga Pengawas Proyek pada 2026

Jumat, 14 November 2025 - 19:06 WIB

AMGB : Bupati Bekasi Diduga Tak Punya Nyali Tegakkan Perda Fasos Fasum No.9 Tahun 2017

Jumat, 14 November 2025 - 17:12 WIB

Gagal di Uji Kelayakan OJK, Helmy Yahya dan Bossman Mardigu Tak Jadi Komisaris BJB

Jumat, 14 November 2025 - 13:53 WIB

DPRD Bekasi Berbagi di Pinggir Jalan, Pengemudi Ojol Paling Banyak Terima Manfaat

Berita Terbaru