Kuasa Hukum Pasangan Cecep – Asep Persoalkan Masa Jabatan Bupati Tasikmalaya

- Redaksi

Rabu, 8 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Usman dan Wiwin Wintarsih selaku kuasa hukum Pemohon dalam Pemeriksaan Pendahuluan perkara nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2024. Foto Humas/Ifa

Usman dan Wiwin Wintarsih selaku kuasa hukum Pemohon dalam Pemeriksaan Pendahuluan perkara nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2024. Foto Humas/Ifa

Jakarta, Mevin.ID – Persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya, Jawa Barat mengungkapkan adanya permasalahan terkait masa jabatan Ade Sugianto (Pihak Terkait).

Permohonan PHPU Bupati Tasikmalaya, Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini diajukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Nomor Urut 2, Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al-Ayubi.

Kuasa hukum Pemohon, Usman dan Wiwin Wintarsih membacakan pokok permohonan dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan yang digelar Majelis Hakim Panel 1 di Gedung I Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (8/1/2025). Persidangan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah.

Dalam permohonannya, Pemohon mendalilkan secara rinci terkait masa jabatan Pihak Terkait, yang dalam hal ini Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Nomor Urut 3, Ade Sugianto dan Iip Mipathul Paoz. Masa jabatan Pihak Terkait, menurut Pemohon tidak memenuhi syarat pencalonan bupati dan wakil bupati.

“Bahwa Pasangan Calon nomor urut 3 tidak memenuhi syarat pencalonan karena telah menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya selama dua kali masa jabatan,” ujar kuasa hukum Pemohon, Usman di hadapan Majelis.

Di antara dua kali masa jabatan itu, kata Usman, pertama, berlaku sejak 3 Desember 2018 hingga 26 April 2021 sebagai Bupati Tasikmalaya definitif. Jika diakumulasikan, Pihak Terkait menjabat selama 2 tahun 7 bulan 18 hari. Kemudian untuk periode kedua, Pemohon mendalilkan bahwa Pihak Terkait telah menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya pada tahun 2021 sampai 2025.

Atas dalil permohonan ini, Pemohon menyampaikan petitum, memohon agar MK mendiskualifikasi Pihak Terkait dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya 2024. Selain itu, Pemohon juga meminta agar Majelis menetapkannya sebagai pemenang dan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tasikmalaya melakukan pemungutan suara ulang.

“Pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut: Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang dalam Pemilihan Supati dan Wakil Supati Tasikmalaya Tahun 2024 tanpa mengikutsertakan Pasangan Galon Ade Sugianto dan lip Miptahul Paoz,” ujar Wiwin selaku Kuasa Hukum Pemohon saat membacakan petitum di persidangan.

Terhadap permohonan pihak Pemohon ini, Hakim Konstitusi Suhartoyo memerintahkan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai Pihak Termohon nantinya memberikan tanggapan. Kemudian Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Pihak Terkait juga diminta untuk menanggapi permohonan Pihak Pemohon.

“Baik, nanti dari KPU nya termohon supaya ditanggapi, dari Pihak Terkait juga harus ditanggapi, Bawaslu-nya juga harus bisa menjelaskan ini. Penting ini,” ujar Suhartoyo. (*)

Facebook Comments Box

Penulis : Debar

Editor : Ude

Sumber Berita: MKRI.ID

Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Misteri 21 Karung Cacahan Uang di Bekasi Terungkap: Melibatkan Oknum TPA Bantargebang
Ugal-ugalan Hingga Tabrak Gerbang Sekolah, Sopir Mobil MBG di Kebumen Ngamuk dan Hajar Warga
Maling “Lapor Balik”: Dua Pelaku Pencurian di Medan Tuntut Keadilan Usai Disetrum Korban
BPJS PBI Dinonaktifkan, Kebijakan Mensos Disorot! Nasib Pasien Kronis Bertaruh Nyawa 
Viral Aksi Berani Ibu Berkerudung Robohkan Tembok Pabrik Protes Banjir 2 Tahun
Mahasiswa KKN UNIK Cipasung Kritik Keras Pemerintah: Kondisi SLB ABC Ciawi Menyayat Hati
Tragedi Lampu Merah Kendari, Bocah Penjual Tisu Tewas Dilindas Alat Berat demi Mencari Sesuap Nasi
Usai Diburu Warga Kondisi Macan Tutul Jawa di Pacet Stabil, Ini Penjelasan BBKSDA Jabar

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 11:31 WIB

Misteri 21 Karung Cacahan Uang di Bekasi Terungkap: Melibatkan Oknum TPA Bantargebang

Sabtu, 7 Februari 2026 - 10:57 WIB

Ugal-ugalan Hingga Tabrak Gerbang Sekolah, Sopir Mobil MBG di Kebumen Ngamuk dan Hajar Warga

Sabtu, 7 Februari 2026 - 09:22 WIB

Maling “Lapor Balik”: Dua Pelaku Pencurian di Medan Tuntut Keadilan Usai Disetrum Korban

Sabtu, 7 Februari 2026 - 08:52 WIB

BPJS PBI Dinonaktifkan, Kebijakan Mensos Disorot! Nasib Pasien Kronis Bertaruh Nyawa 

Sabtu, 7 Februari 2026 - 08:02 WIB

Viral Aksi Berani Ibu Berkerudung Robohkan Tembok Pabrik Protes Banjir 2 Tahun

Berita Terbaru