Bandung, Mevin.ID – Sidang perdana gugatan cerai Atalia Praratya terhadap suaminya, mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, berlangsung di Pengadilan Agama Bandung, Rabu (17/12). Meski menyita perhatian publik, pertemuan tahap mediasi itu digelar tanpa kehadiran keduanya. Kuasa hukum masing-masing hadir mewakili.
Di tengah derasnya spekulasi publik mengenai selebgram Lisa Mariana, kubu Atalia menegaskan isu tersebut tidak masuk dalam materi gugatan. “Tidak ada kaitan dengan LM. Itu bukan substansi perkara,” ujar kuasa hukum Atalia, Debi Agusfriansa, di lingkungan pengadilan.
Belakangan nama Lisa ikut terseret setelah beredar tudingan hubungan gelap dengan RK. Kepolisian telah melakukan tes DNA dan hasilnya menepis dugaan keterkaitan RK dengan anak yang diklaim. Namun rumor tetap bergulir di platform daring.
Debi menyebut pernyataannya sebelumnya disalahartikan hingga memantik interpretasi liar. Ia mengingatkan bahwa materi gugatan bersifat privat dan tak dapat dipaparkan ke publik. “Kenapa dan bagaimana itu bagian gugatan, tidak bisa kami terbitkan,” jelasnya.
Kuasa hukum RK, Wenda Aluwi, turut hadir mewakili kliennya yang tengah bertugas di luar kota. Ia memastikan RK menghormati proses hukum dan menunjuk delapan kuasa hukum untuk mendampingi perkara.
Sidang berikutnya akan tetap berada pada ruang mediasi sesuai hukum acara, dengan kemungkinan tertutup sesuai keputusan majelis hakim.
Di balik dinamika pengadilan, kasus ini menyoroti kembali tantangan menjaga batas privasi pasangan publik di tengah budaya rumor digital. Di banyak ruang komentar, fakta hukum sering tenggelam oleh spekulasi.
Laporan hari ini menjadi pengingat bahwa perceraian, meski melibatkan tokoh publik, tetap bagian wilayah privat yang dibatasi etika pemberitaan dan peraturan peradilan agama.***

























