JAKARTA, Mevin.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengubah tata cara konferensi pers pengumuman tersangka. Mulai hari ini, KPK tidak lagi menampilkan wajah atau fisik tersangka di hadapan media, sebagai bentuk kepatuhan terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Perubahan ini terlihat dalam pengumuman operasi tangkap tangan (OTT) kasus suap pengurusan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, Minggu (11/1). Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk mengadopsi semangat UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang berlaku sejak 2 Januari 2026.
“Konferensi pers hari ini agak beda. ‘Kenapa kok enggak ditampilkan para tersangkanya?’ Nah itu salah satunya kami sudah mengadopsi KUHAP yang baru,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Perlindungan HAM dan Asas Praduga Tak Bersalah
Asep menegaskan bahwa KUHAP baru berfokus pada aspek perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM), termasuk hak para tersangka. Kebijakan untuk tidak mempertontonkan tersangka sejalan dengan komitmen menghormati asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Ada asas praduga tak bersalah yang melindungi para pihak. Jadi, tentunya juga itu kami sudah ikuti,” jelasnya.
Perubahan prosedur ini menandai pergeseran signifikan dalam praktik penegakan hukum di Indonesia, yang lebih menitikberatkan pada proses hukum yang bermartabat dibandingkan eksposur media.
Latar Belakang Hukum
UU KUHAP yang baru diteken oleh Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan pada 17 Desember 2025. Berdasarkan Pasal 369, undang-undang ini telah efektif berlaku sejak 2 Januari 2026.***
Editor : Atep K


























