KUHAP Baru: Konferensi Pers OTT KPK Tak Lagi Tampilkan Wajah Tersangka

- Redaksi

Minggu, 11 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mevin.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengubah tata cara konferensi pers pengumuman tersangka. Mulai hari ini, KPK tidak lagi menampilkan wajah atau fisik tersangka di hadapan media, sebagai bentuk kepatuhan terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Perubahan ini terlihat dalam pengumuman operasi tangkap tangan (OTT) kasus suap pengurusan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, Minggu (11/1). Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk mengadopsi semangat UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang berlaku sejak 2 Januari 2026.

“Konferensi pers hari ini agak beda. ‘Kenapa kok enggak ditampilkan para tersangkanya?’ Nah itu salah satunya kami sudah mengadopsi KUHAP yang baru,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Perlindungan HAM dan Asas Praduga Tak Bersalah

Asep menegaskan bahwa KUHAP baru berfokus pada aspek perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM), termasuk hak para tersangka. Kebijakan untuk tidak mempertontonkan tersangka sejalan dengan komitmen menghormati asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Ada asas praduga tak bersalah yang melindungi para pihak. Jadi, tentunya juga itu kami sudah ikuti,” jelasnya.

Perubahan prosedur ini menandai pergeseran signifikan dalam praktik penegakan hukum di Indonesia, yang lebih menitikberatkan pada proses hukum yang bermartabat dibandingkan eksposur media.

Latar Belakang Hukum

UU KUHAP yang baru diteken oleh Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan pada 17 Desember 2025. Berdasarkan Pasal 369, undang-undang ini telah efektif berlaku sejak 2 Januari 2026.***

Facebook Comments Box

Editor : Atep K

Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sistem Rujukan Berjenjang Dihapus, Pasien JKN Bisa Langsung ke RS Paling Kompeten
Dunia Heboh! Donald Trump Klaim Diri Sebagai ‘Presiden Sementara Venezuela’ di Media Sosial
Rekrutmen Kemenkes Program Penguatan Sistem Rujukan Nasional, Link Pendaftarannya di Sini
Prabowo Ingatkan Pemimpin: Komandan ‘Maling’ Akan Dijuluki ‘Kapal Keruk’ Seumur Hidup!
Prabowo Akhirnya ke IKN! Momen Perdana Presiden Menginap di Ibu Kota Baru.
Kajati Dr Hermon Dekristo Lantik Tiga Kajari di Wilayah Jabar, Begini Pesannya
Nadiem Bantah Terima Rp809 Miliar, Tuding Investigasi Kasus Chromebook Ngaco
Plafon SDN 05 Pademangan Timur Ambruk Saat Siswa Santap Makan Bergizi Gratis

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 13:30 WIB

Sistem Rujukan Berjenjang Dihapus, Pasien JKN Bisa Langsung ke RS Paling Kompeten

Selasa, 13 Januari 2026 - 13:30 WIB

Dunia Heboh! Donald Trump Klaim Diri Sebagai ‘Presiden Sementara Venezuela’ di Media Sosial

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:34 WIB

Rekrutmen Kemenkes Program Penguatan Sistem Rujukan Nasional, Link Pendaftarannya di Sini

Selasa, 13 Januari 2026 - 11:01 WIB

Prabowo Ingatkan Pemimpin: Komandan ‘Maling’ Akan Dijuluki ‘Kapal Keruk’ Seumur Hidup!

Senin, 12 Januari 2026 - 23:21 WIB

Prabowo Akhirnya ke IKN! Momen Perdana Presiden Menginap di Ibu Kota Baru.

Berita Terbaru