KUHP Baru Resmi Berlaku, Aksi Demo Tanpa Pemberitahuan Kini Terancam Penjara 6 Bulan

- Redaksi

Jumat, 2 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mevin.ID – Era baru penegakan hukum pidana di Indonesia resmi dimulai hari ini, 2 Januari 2026. Seiring dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru (UU Nomor 1 Tahun 2023), terdapat perubahan signifikan dalam aturan main penyampaian pendapat di muka umum.

Salah satu yang paling disoroti adalah ancaman pidana penjara bagi demonstran yang menggelar aksi tanpa pemberitahuan.

Dalam KUHP versi termutakhir, aturan ini tertuang pada Pasal 256. Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang menyelenggarakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dan mengakibatkan terganggunya kepentingan umum atau keonaran, dapat dipidana penjara paling lama 6 bulan atau denda kategori II (Rp10 juta).

Sorotan Masyarakat Sipil: “Darurat Demokrasi”

Pemberlakuan pasal ini memicu kritik tajam dari Koalisi Masyarakat Sipil. Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), M. Isnur, menilai aturan ini akan menyulitkan ruang gerak demokrasi dan meningkatkan risiko kriminalisasi terhadap aktivis maupun warga yang kritis.

“Di Pasal 256 ini jelas, setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu bisa terkena pidana. Kami meyakini pemberlakuan KUHP baru ini akan menyeret publik pada situasi demokrasi yang rumit,” ujar Isnur dalam konferensi pers virtual di Jakarta.

Senada dengan YLBHI, Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengkhawatirkan bahwa pasal-pasal dalam KUHP baru ini mempermudah aparat untuk membidik pihak-pihak yang vokal mengkritik kebijakan pemerintah.

Perbandingan dengan Aturan Lama

Sebelum KUHP terbaru ini berlaku, aturan mengenai unjuk rasa berpedoman pada UU Nomor 9 Tahun 1998. Berikut adalah perbedaan mendasarnya:

Aspek

Aturan Lama (UU 9/1998)

KUHP Baru (UU 1/2023)

Pemberitahuan

Wajib (selambatnya 3×24 jam)

Wajib

Sanksi Tanpa Izin

Pembubaran aksi oleh aparat

Pidana Penjara (Maks 6 Bulan)

Denda

Tidak diatur spesifik sebagai pidana

Denda Kategori II (Rp10 Juta)

Hambatan Demo

Penghalang demo dipenjara 1 tahun

Fokus pada penertiban penyelenggara

Penegasan Pemerintah

Di sisi lain, tim ahli penyusun KUHP menjamin bahwa keberadaan pasal ini bukan untuk membungkam kritik, melainkan untuk menjaga ketertiban umum dan mencegah huru-hara.

Penegakan hukum diklaim akan dilakukan secara terukur dan hanya menyasar aksi yang benar-benar menimbulkan gangguan nyata bagi masyarakat luas.

Dengan berlakunya aturan ini, setiap elemen masyarakat yang berencana menyuarakan pendapat di muka umum diimbau untuk lebih tertib administrasi dengan memberikan surat pemberitahuan kepada pihak kepolisian guna menghindari jerat hukum pidana “satu semester” tersebut.***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KLH Gugat Rp4,8 Triliun ke 6 Perusahaan Penyebab Banjir Sumut
KPK Cecar Ono Surono Soal Aliran Uang Kasus Korupsi Bupati Bekasi Ade Kuswara
BMKG Tetapkan Status Awas, 3 Provinsi Ini Berpotensi Hujan Lebat & Banjir
KPK Tegaskan Punya Bukti Ketua PBNU Kasus Korupsi Kuota Haji
Kasus Korupsi Ade Kunang, Benarkah KPK Periksa Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono? 
BPOM Tarik Susu Formula Nestle S-26, Waspadai Potensi Toksin Cereulide yang Tahan Panas
Kasus Suap Proyek Pemkab Bekasi: KPK Duga Anggota DPRD Nyumarno Terima Aliran Dana Rp600 Juta
Waspada! BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem Sepekan ke Depan, Wilayah Ini Berstatus Siaga
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 19:00 WIB

KLH Gugat Rp4,8 Triliun ke 6 Perusahaan Penyebab Banjir Sumut

Kamis, 15 Januari 2026 - 18:40 WIB

KPK Cecar Ono Surono Soal Aliran Uang Kasus Korupsi Bupati Bekasi Ade Kuswara

Kamis, 15 Januari 2026 - 17:13 WIB

BMKG Tetapkan Status Awas, 3 Provinsi Ini Berpotensi Hujan Lebat & Banjir

Kamis, 15 Januari 2026 - 13:00 WIB

KPK Tegaskan Punya Bukti Ketua PBNU Kasus Korupsi Kuota Haji

Kamis, 15 Januari 2026 - 12:32 WIB

Kasus Korupsi Ade Kunang, Benarkah KPK Periksa Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono? 

Berita Terbaru