JAKARTA, Mevin.ID – Era baru penegakan hukum pidana di Indonesia resmi dimulai hari ini, 2 Januari 2026. Seiring dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru (UU Nomor 1 Tahun 2023), terdapat perubahan signifikan dalam aturan main penyampaian pendapat di muka umum.
Salah satu yang paling disoroti adalah ancaman pidana penjara bagi demonstran yang menggelar aksi tanpa pemberitahuan.
Dalam KUHP versi termutakhir, aturan ini tertuang pada Pasal 256. Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang menyelenggarakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dan mengakibatkan terganggunya kepentingan umum atau keonaran, dapat dipidana penjara paling lama 6 bulan atau denda kategori II (Rp10 juta).
Sorotan Masyarakat Sipil: “Darurat Demokrasi”
Pemberlakuan pasal ini memicu kritik tajam dari Koalisi Masyarakat Sipil. Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), M. Isnur, menilai aturan ini akan menyulitkan ruang gerak demokrasi dan meningkatkan risiko kriminalisasi terhadap aktivis maupun warga yang kritis.
“Di Pasal 256 ini jelas, setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu bisa terkena pidana. Kami meyakini pemberlakuan KUHP baru ini akan menyeret publik pada situasi demokrasi yang rumit,” ujar Isnur dalam konferensi pers virtual di Jakarta.
Senada dengan YLBHI, Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengkhawatirkan bahwa pasal-pasal dalam KUHP baru ini mempermudah aparat untuk membidik pihak-pihak yang vokal mengkritik kebijakan pemerintah.
Perbandingan dengan Aturan Lama
Sebelum KUHP terbaru ini berlaku, aturan mengenai unjuk rasa berpedoman pada UU Nomor 9 Tahun 1998. Berikut adalah perbedaan mendasarnya:
|
Aspek |
Aturan Lama (UU 9/1998) |
KUHP Baru (UU 1/2023) |
|---|---|---|
|
Pemberitahuan |
Wajib (selambatnya 3×24 jam) |
Wajib |
|
Sanksi Tanpa Izin |
Pembubaran aksi oleh aparat |
Pidana Penjara (Maks 6 Bulan) |
|
Denda |
Tidak diatur spesifik sebagai pidana |
Denda Kategori II (Rp10 Juta) |
|
Hambatan Demo |
Penghalang demo dipenjara 1 tahun |
Fokus pada penertiban penyelenggara |
Penegasan Pemerintah
Di sisi lain, tim ahli penyusun KUHP menjamin bahwa keberadaan pasal ini bukan untuk membungkam kritik, melainkan untuk menjaga ketertiban umum dan mencegah huru-hara.
Penegakan hukum diklaim akan dilakukan secara terukur dan hanya menyasar aksi yang benar-benar menimbulkan gangguan nyata bagi masyarakat luas.
Dengan berlakunya aturan ini, setiap elemen masyarakat yang berencana menyuarakan pendapat di muka umum diimbau untuk lebih tertib administrasi dengan memberikan surat pemberitahuan kepada pihak kepolisian guna menghindari jerat hukum pidana “satu semester” tersebut.***


























