KUHP Baru Resmi Berlaku: Pelaku Makar dan Separatisme Kini Terancam Hukuman Mati

- Redaksi

Jumat, 2 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Palu Sidang

Ilustrasi Palu Sidang

JAKARTA, Mevin.ID – Implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru atau UU Nomor 1 Tahun 2023 mulai hari ini, 2 Januari 2026, membawa perubahan signifikan pada sanksi terhadap kejahatan keamanan negara.

Salah satu yang paling menonjol adalah perluasan kriteria makar yang dapat dijatuhi vonis hukuman mati.

Berbeda dengan aturan peninggalan Belanda (KUHP lama), kini tindakan yang menyebabkan wilayah NKRI jatuh ke tangan asing atau upaya memisahkan diri (separatisme) secara tegas diancam dengan pidana maksimal.

Perluasan Kriteria Hukuman Mati

Dalam KUHP lama (UU No. 1 Tahun 1946), hukuman mati untuk pasal makar hanya difokuskan pada upaya pembunuhan atau perampasan kemerdekaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden.

Namun, di bawah KUHP Baru, ancaman pidana mati juga mencakup tindakan makar terhadap kedaulatan negara dan wilayah. Berikut adalah poin-poin krusialnya:

  • Pasal 191: Mengatur makar untuk membunuh, merampas kemerdekaan, atau membuat Presiden/Wapres tidak mampu menjalankan pemerintahan. Sanksi: Pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun.
  • Pasal 192: Mengatur makar dengan tujuan agar sebagian atau seluruh wilayah Indonesia jatuh ke kekuasaan asing atau untuk memisahkan diri (separatisme). Sanksi: Pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun.
  • Pasal 193: Mengatur makar untuk menggulingkan pemerintah. Sanksi: Maksimal 12 tahun penjara bagi pelaku, dan 15 tahun penjara bagi pemimpin/pengaturnya.

Sorotan Aktivis dan Masyarakat Sipil

Pemberlakuan aturan ini tak lepas dari kritik tajam. Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), M. Isnur, dalam keterangannya menyebutkan bahwa perluasan pasal-pasal ini perlu diawasi secara ketat agar tidak menjadi alat untuk mengkriminalisasi gerakan aktivis atau ekspresi politik yang sah.

Koalisi Masyarakat Sipil mengkhawatirkan interpretasi pasal makar yang dianggap lebih luas dan keras dibandingkan aturan zaman kolonial Belanda.

Harapan pada Penegakan Hukum

Meskipun menuai pro dan kontra, pemerintah melalui beberapa kesempatan sebelumnya menegaskan bahwa KUHP baru ini adalah upaya dekolonisasi hukum di Indonesia.

Tantangan besarnya kini ada pada para penegak hukum untuk memastikan pasal-pasal berat ini diterapkan secara adil dan tepat sasaran tanpa mencederai demokrasi.***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Polisi Terbitkan SP3 untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis
Diperas Senior, Mahasiswi Kedokteran PPDS Unsri Nyaris Bunuh Diri
Tangis Pilu di Ruang MK: Anak Wartawan Eva Pasaribu Pertanyakan Keterbukaan Hukum Kasus Oknum TNI
Alasan KPK Seret Ono Surono dalam Kasus Korupsi Bupati Bekasi
KLH Gugat Rp4,8 Triliun ke 6 Perusahaan Penyebab Banjir Sumut
KPK Cecar Ono Surono Soal Aliran Uang Kasus Korupsi Bupati Bekasi Ade Kuswara
BMKG Tetapkan Status Awas, 3 Provinsi Ini Berpotensi Hujan Lebat & Banjir
KPK Tegaskan Punya Bukti Ketua PBNU Kasus Korupsi Kuota Haji

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 16:29 WIB

Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Polisi Terbitkan SP3 untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis

Jumat, 16 Januari 2026 - 12:33 WIB

Diperas Senior, Mahasiswi Kedokteran PPDS Unsri Nyaris Bunuh Diri

Jumat, 16 Januari 2026 - 07:32 WIB

Tangis Pilu di Ruang MK: Anak Wartawan Eva Pasaribu Pertanyakan Keterbukaan Hukum Kasus Oknum TNI

Kamis, 15 Januari 2026 - 20:30 WIB

Alasan KPK Seret Ono Surono dalam Kasus Korupsi Bupati Bekasi

Kamis, 15 Januari 2026 - 19:00 WIB

KLH Gugat Rp4,8 Triliun ke 6 Perusahaan Penyebab Banjir Sumut

Berita Terbaru