JAKARTA, Mevin.ID – Implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru atau UU Nomor 1 Tahun 2023 mulai hari ini, 2 Januari 2026, membawa perubahan signifikan pada sanksi terhadap kejahatan keamanan negara.
Salah satu yang paling menonjol adalah perluasan kriteria makar yang dapat dijatuhi vonis hukuman mati.
Berbeda dengan aturan peninggalan Belanda (KUHP lama), kini tindakan yang menyebabkan wilayah NKRI jatuh ke tangan asing atau upaya memisahkan diri (separatisme) secara tegas diancam dengan pidana maksimal.
Perluasan Kriteria Hukuman Mati
Dalam KUHP lama (UU No. 1 Tahun 1946), hukuman mati untuk pasal makar hanya difokuskan pada upaya pembunuhan atau perampasan kemerdekaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden.
Namun, di bawah KUHP Baru, ancaman pidana mati juga mencakup tindakan makar terhadap kedaulatan negara dan wilayah. Berikut adalah poin-poin krusialnya:
- Pasal 191: Mengatur makar untuk membunuh, merampas kemerdekaan, atau membuat Presiden/Wapres tidak mampu menjalankan pemerintahan. Sanksi: Pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun.
- Pasal 192: Mengatur makar dengan tujuan agar sebagian atau seluruh wilayah Indonesia jatuh ke kekuasaan asing atau untuk memisahkan diri (separatisme). Sanksi: Pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun.
- Pasal 193: Mengatur makar untuk menggulingkan pemerintah. Sanksi: Maksimal 12 tahun penjara bagi pelaku, dan 15 tahun penjara bagi pemimpin/pengaturnya.
Sorotan Aktivis dan Masyarakat Sipil
Pemberlakuan aturan ini tak lepas dari kritik tajam. Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), M. Isnur, dalam keterangannya menyebutkan bahwa perluasan pasal-pasal ini perlu diawasi secara ketat agar tidak menjadi alat untuk mengkriminalisasi gerakan aktivis atau ekspresi politik yang sah.
Koalisi Masyarakat Sipil mengkhawatirkan interpretasi pasal makar yang dianggap lebih luas dan keras dibandingkan aturan zaman kolonial Belanda.
Harapan pada Penegakan Hukum
Meskipun menuai pro dan kontra, pemerintah melalui beberapa kesempatan sebelumnya menegaskan bahwa KUHP baru ini adalah upaya dekolonisasi hukum di Indonesia.
Tantangan besarnya kini ada pada para penegak hukum untuk memastikan pasal-pasal berat ini diterapkan secara adil dan tepat sasaran tanpa mencederai demokrasi.***


























