JAKARTA, Mevin.ID – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru per hari ini, Jumat (2/1/2026), menuai sorotan tajam dari kalangan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM).
Direktur Amnesti Internasional Indonesia, Usman Hamid, menilai aturan baru ini menjadi instrumen yang mempermudah kriminalisasi terhadap warga negara yang kritis terhadap penguasa.
Menurut Usman, kehadiran pasal-pasal pidana penghinaan terhadap Presiden, Wakil Presiden, serta instansi pemerintahan dalam KUHP baru telah melonggarkan batasan pidana yang sebelumnya lebih ketat.
“KUHP baru melonggarkan kriminalisasi terhadap warga negara dalam konteks mengkritik pejabat seperti Presiden, pejabat negara lainnya, maupun instansi-instansi negara,” ujar Usman dalam konferensi pers daring, Kamis (1/1).
Kewenangan Luas Tanpa Kontrol Independen
Tak hanya menyoroti KUHP, Usman juga mengkritik revisi KUHAP yang dinilai memberikan kewenangan berlebihan kepada pihak kepolisian. Kewenangan tersebut meliputi diskresi untuk melakukan penahanan dan penyitaan tanpa perlu perintah dari lembaga independen seperti pengadilan.
“Ini membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan dan kesewenang-wenangan negara. Kita berada di tengah situasi bahwa tidak sedikit dari mereka yang berada di balik jeruji saat ini mengalami ketidakadilan,” tambahnya, merujuk pada para aktivis yang ditahan pasca-unjuk rasa Agustus 2025 lalu.
Perubahan Nasib Demonstran
Senada dengan Usman, Ketua YLBHI M. Isnur menyoroti Pasal 256 dalam KUHP baru yang mengubah drastis aturan main unjuk rasa.
Jika sebelumnya aparat lebih fokus pada pengamanan dan pembubaran aksi yang mengganggu, kini penyelenggara aksi tanpa pemberitahuan bisa langsung dijerat pidana penjara.
“Di KUHP lama (Pasal 15), ada ancaman pidana bagi pengganggu aksi. Sedangkan sekarang di Pasal 256, justru setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu (menggelar aksi) bisa dikenakan pidana,” jelas Isnur.
Akhir Hukum Kolonial atau Awal Era Represi?
Pemerintah mengeklaim bahwa berlakunya regulasi ini merupakan sejarah besar bagi Indonesia karena resmi menanggalkan hukum pidana warisan kolonial Belanda.
Namun, bagi koalisi masyarakat sipil, aturan ini justru membawa kembali semangat “pasal anti-kritik” sebagai alat kontrol penguasa.
Isnur meyakini bahwa norma baru ini akan menyeret publik pada situasi demokrasi yang rumit dan penuh ketidakpastian hukum, terutama bagi mereka yang terbiasa bersuara keras di tempat umum.***


























