KUHP & KUHAP Baru Berlaku: Usman Hamid Sebut Kritik ke Pemerintah Kini Gampang Dikriminalisasi

- Redaksi

Jumat, 2 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Eksekutif Amnesty International (AI) Indonesia, Usman Hamid. - IST

Direktur Eksekutif Amnesty International (AI) Indonesia, Usman Hamid. - IST

JAKARTA, Mevin.ID – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru per hari ini, Jumat (2/1/2026), menuai sorotan tajam dari kalangan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM).

Direktur Amnesti Internasional Indonesia, Usman Hamid, menilai aturan baru ini menjadi instrumen yang mempermudah kriminalisasi terhadap warga negara yang kritis terhadap penguasa.

Menurut Usman, kehadiran pasal-pasal pidana penghinaan terhadap Presiden, Wakil Presiden, serta instansi pemerintahan dalam KUHP baru telah melonggarkan batasan pidana yang sebelumnya lebih ketat.

“KUHP baru melonggarkan kriminalisasi terhadap warga negara dalam konteks mengkritik pejabat seperti Presiden, pejabat negara lainnya, maupun instansi-instansi negara,” ujar Usman dalam konferensi pers daring, Kamis (1/1).

Kewenangan Luas Tanpa Kontrol Independen

Tak hanya menyoroti KUHP, Usman juga mengkritik revisi KUHAP yang dinilai memberikan kewenangan berlebihan kepada pihak kepolisian. Kewenangan tersebut meliputi diskresi untuk melakukan penahanan dan penyitaan tanpa perlu perintah dari lembaga independen seperti pengadilan.

“Ini membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan dan kesewenang-wenangan negara. Kita berada di tengah situasi bahwa tidak sedikit dari mereka yang berada di balik jeruji saat ini mengalami ketidakadilan,” tambahnya, merujuk pada para aktivis yang ditahan pasca-unjuk rasa Agustus 2025 lalu.

Perubahan Nasib Demonstran

Senada dengan Usman, Ketua YLBHI M. Isnur menyoroti Pasal 256 dalam KUHP baru yang mengubah drastis aturan main unjuk rasa.

Jika sebelumnya aparat lebih fokus pada pengamanan dan pembubaran aksi yang mengganggu, kini penyelenggara aksi tanpa pemberitahuan bisa langsung dijerat pidana penjara.

“Di KUHP lama (Pasal 15), ada ancaman pidana bagi pengganggu aksi. Sedangkan sekarang di Pasal 256, justru setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu (menggelar aksi) bisa dikenakan pidana,” jelas Isnur.

Akhir Hukum Kolonial atau Awal Era Represi?

Pemerintah mengeklaim bahwa berlakunya regulasi ini merupakan sejarah besar bagi Indonesia karena resmi menanggalkan hukum pidana warisan kolonial Belanda.

Namun, bagi koalisi masyarakat sipil, aturan ini justru membawa kembali semangat “pasal anti-kritik” sebagai alat kontrol penguasa.

Isnur meyakini bahwa norma baru ini akan menyeret publik pada situasi demokrasi yang rumit dan penuh ketidakpastian hukum, terutama bagi mereka yang terbiasa bersuara keras di tempat umum.***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

GUN Ketua LSM Sniper Diperiksa KPK Terkait Korupsi Bupati Bekasi Ade Kunang
Terjaring OTT Jual Beli Jabatan, Bupati Pati Sudewo Tiba di Gedung Merah Putih KPK
Cinta di Balik Air Bah, Kisah Induk Gajah Melawan Arus Dahsyat Demi Sang Anak
TKW Korban Penganiayaan di Oman Diselamatkan Pekerja Indonesia, Eka Diduga Jadi Korban TPPO
Kabar Baik untuk Pegawai Inti SPPG: Status PPPK Resmi Per 1 Februari 2026, Bagaimana Nasib Relawan dan Staf Lain?
Wapres Gibran di Tasikmalaya: Perkuat Ekonomi Rakyat hingga Pantau Inovasi AI di Pesantren
MK Tegaskan Aturan, Wartawan Tak Bisa Langsung Dituntut Pidana Atas Karya Jurnalistik
Karcis Hilang Kena Denda, Barang Hilang Ogah Tanggung Jawab? YLKI: Itu Pungli!

Berita Terkait

Selasa, 20 Januari 2026 - 16:00 WIB

GUN Ketua LSM Sniper Diperiksa KPK Terkait Korupsi Bupati Bekasi Ade Kunang

Selasa, 20 Januari 2026 - 15:06 WIB

Terjaring OTT Jual Beli Jabatan, Bupati Pati Sudewo Tiba di Gedung Merah Putih KPK

Selasa, 20 Januari 2026 - 13:00 WIB

TKW Korban Penganiayaan di Oman Diselamatkan Pekerja Indonesia, Eka Diduga Jadi Korban TPPO

Selasa, 20 Januari 2026 - 12:26 WIB

Kabar Baik untuk Pegawai Inti SPPG: Status PPPK Resmi Per 1 Februari 2026, Bagaimana Nasib Relawan dan Staf Lain?

Selasa, 20 Januari 2026 - 11:40 WIB

Wapres Gibran di Tasikmalaya: Perkuat Ekonomi Rakyat hingga Pantau Inovasi AI di Pesantren

Berita Terbaru

Ilustrasi bunuh diri. (Envato/LightFieldStudios)

Kolom

Skrining Dini Kesehatan Mental

Selasa, 20 Jan 2026 - 19:29 WIB