Jakarta, Mevin.ID — Satuan Tugas Penataan Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyegel lahan tambang milik PT Weda Bay Nickel di Halmahera Tengah, Maluku Utara, setelah perusahaan tersebut terbukti menggunakan kawasan hutan tanpa izin. Weda Bay Nickel menjadi satu-satunya perusahaan tambang yang secara resmi mengajukan keberatan atas sanksi denda administratif yang dijatuhkan negara.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, mengatakan total denda yang ditagihkan kepada 71 korporasi sawit dan tambang mencapai Rp38,6 triliun, terdiri atas Rp9,42 triliun dari 49 perusahaan sawit dan Rp29,2 triliun dari 22 perusahaan tambang.
“Ada perusahaan yang sudah membayar, ada yang meminta waktu, dan ada satu yang mengajukan keberatan. Yang keberatan itu Weda Bay Nickel,” ujar Barita di Jakarta, Sabtu (13/12/2025).
Lahan Disita, Status Dikuasai Negara
Satgas PKH menyita lahan tambang PT Weda Bay Nickel pada 11 September 2025. Penyegelan dilakukan langsung oleh Kepala Staf Umum TNI Letjen TNI Richard Tampubolon bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Lahan tersebut ditetapkan sebagai objek yang dikuasai negara, setelah Weda Bay Nickel terbukti membuka kawasan hutan secara ilegal seluas 148,25 hektare. Area tersebut selanjutnya akan dipulihkan fungsi hutannya.
Richard menegaskan penertiban dilakukan melalui prosedur berlapis, mulai dari pemanggilan, klarifikasi, identifikasi hingga koordinasi lintas lembaga.
“Penertiban tidak dilakukan serampangan. Jika perizinan lengkap, proses berjalan sesuai hukum. Tapi jika ada pelanggaran, sanksi tegas pasti dijatuhkan,” kata Richard.
Weda Bay Minta Dialog
Meski mengajukan keberatan, Satgas PKH membuka ruang dialog dengan Weda Bay Nickel. Namun demikian, proses penegakan hukum tetap berjalan, termasuk kewajiban pembayaran denda administratif.
PT Weda Bay Nickel merupakan perusahaan tambang nikel patungan dengan komposisi saham:
- Tsinghan Holding Group (China): 51,2 persen
- Eramet (Prancis): 37,8 persen
- PT Aneka Tambang Tbk (ANTM): sekitar 10 persen
Perwakilan Eramet menyatakan menghormati keputusan pemerintah dan mendukung langkah koordinasi dengan Satgas PKH agar seluruh kegiatan operasional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Konsesi Jangka Panjang
Weda Bay Nickel memiliki konsesi tambang di Halmahera Tengah dan Halmahera Timur, beroperasi sejak 2019 melalui izin usaha pertambangan khusus (IUPK) hingga 2069, dengan kapasitas produksi mencapai 52 juta ton per tahun.
Satgas PKH menegaskan penertiban kawasan hutan menjadi bagian dari upaya pemulihan lingkungan dan penegakan kedaulatan negara atas kawasan hutan yang selama ini dikuasai secara ilegal oleh korporasi.***
Editor : Bar Bernad
Sumber Berita: Inilah


























