Langgar Asas Due Process of Law, Kuasa Hukum HHN Nilai Penetapan Tersangka Tak Sah

- Redaksi

Selasa, 3 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, Mevin.ID– Kuasa hukum HHN, dari Ari Purnama Sidik & Associates, menyimpulkan penetapan kliennya sebagai tersangka dalam perkara dugaan pengrusakan dan penguasaan lahan tanpa hak di Pangalengan, Kabupaten Bandung tidak sah dan sarat pelanggaran asas hukum.

Ari menilai termohon gegabah, tak memiliki bukti permulaan yang cukup, serta mengabaikan prinsip due process of law dalam perkara dugaan pengrusakan lahan.

Kesimpulan itu, disampaikan berdasarkan fakta persidangan, bukti surat, serta keterangan saksi dan ahli yang diajukan para pihak, di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (2/3/2026).

Ari menyatakan, kliennya mengelola lahan berdasarkan itikad baik yang dituangkan dalam perjanjian kerja sama dengan pelapor. Perjanjian tersebut diperkuat dengan izin pemanfaatan lahan dan kewajiban pembayaran yang dilakukan pemohon berdasarkan tagihan atau invoice dari pelapor.

“Seluruh pengelolaan dilakukan atas dasar perjanjian resmi dan izin yang sah. Kewajiban pembayaran juga dilaksanakan sesuai tagihan,” ujarnya, dalam dokumen kesimpulan.

Terkait perselisihan jumlah blok dalam perjanjian, khususnya Blok Barujaya, pemohon menyebut terdapat perbedaan data antara bukti yang diajukan kedua belah pihak.

Pemohon mengajukan Berita Acara Survei dan tangkapan layar percakapan WhatsApp sebagai bukti. Atas perbedaan itu, pemohon telah menggugat secara perdata melalui perkara Nomor 2/PDT.G/2026/PN.Sng di Pengadilan Negeri Subang.

Sementara untuk Blok Pahlawan dan Blok Pajaten II, kuasa hukum menegaskan kliennya tidak melakukan pengelolaan. Lahan tersebut, menurut mereka, dikelola pihak lain yakni para petani, sebagaimana terungkap dalam gugatan perdata Nomor 256/PDT.G/2025/PN.Blb.

Dalam aspek pidana, termohon diduga melanggar prinsip kehati-hatian dan tidak mengedepankan asas due process of law, equality before the law, presumption of innocence, serta asas ultimum remedium sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kuasa hukum juga menilai tidak adanya bukti permulaan yang cukup bersifat physical evidence atau real evidence yang valid dan relevan dalam penetapan tersangka terhadap kliennya.

“Penetapan tersangka ini merupakan tindakan sewenang-wenang dan bertentangan dengan asas keadilan serta kepastian hukum,” kata Ari.

Mereka juga berpendapat, penetapan tersebut tidak mengacu pada regulasi yang berlaku, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021, serta Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2023, dan tidak didasarkan pada pendapat ahli agraria secara menyeluruh.

Lebih jauh, kuasa hukum menyebut pelapor tidak lagi memiliki legal standing atas tanah dan tanaman di atasnya. Mereka merujuk pada Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 15/HGU/DA/1972 yang menjadi alas hak guna usaha dan telah berakhir sejak 1997.

Dengan berakhirnya hak guna usaha tersebut, menurut pendapat ahli hukum pertanahan yang dihadirkan, tanah tersebut secara hukum telah kembali dikuasai negara atau berstatus tanah terlantar.

Atas seluruh pertimbangan itu, pemohon meminta agar penetapan tersangka terhadap HN dinyatakan tidak sah.

“Semoga hakim yang memeriksa perkaara praperadilan ini, dapat mempertimbangkan alasan-alasan hukum, karena proses pidana menyangkut nasib klien kami,” katanya.***

Facebook Comments Box

Penulis : Ude D Gunadi

Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tiket Mudik Gratis 2026 Jabar Tersisa 1.012 Kursi: Buruan Daftar, Catat Rute dan Cara Pesannya!
Operasi Ketupat Lodaya 2026: Sebanyak 26.692 Personel Gabungan Siap Amankan Arus Mudik Lebaran di Jabar
Agim, Kursi Kosong di SMKN 4 Garut, dan Mimpi yang Tergadai di Atas Materai
Horor Flyover Pasupati, Kasus Percobaan Bunuh Diri Makin Meningkat: Ini Antisipasi Pemkot Bandung 
Menelusuri Jejak Keadilan bagi Watirih, PMI yang Dibuang di Samping Tempat Sampah Saudi
Pererat Silaturahmi, DPK Apindo Bekasi Santuni Yatim dan Penghafal Al-Qur’an Tuna Netra
Drainase Buruk, Hujan Deras Rendam Jalan Ciapus Tamansari: Akses Warga Calobak Terhambat
Teror dari Lubang Kakus: Saat Ular Piton 3 Meter Menjadikan Septic Tank Kos-Kosan Cikarang Sebagai Markas

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 12:53 WIB

Operasi Ketupat Lodaya 2026: Sebanyak 26.692 Personel Gabungan Siap Amankan Arus Mudik Lebaran di Jabar

Rabu, 11 Maret 2026 - 09:06 WIB

Agim, Kursi Kosong di SMKN 4 Garut, dan Mimpi yang Tergadai di Atas Materai

Rabu, 11 Maret 2026 - 08:40 WIB

Horor Flyover Pasupati, Kasus Percobaan Bunuh Diri Makin Meningkat: Ini Antisipasi Pemkot Bandung 

Selasa, 10 Maret 2026 - 23:08 WIB

Menelusuri Jejak Keadilan bagi Watirih, PMI yang Dibuang di Samping Tempat Sampah Saudi

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:28 WIB

Pererat Silaturahmi, DPK Apindo Bekasi Santuni Yatim dan Penghafal Al-Qur’an Tuna Netra

Berita Terbaru