JAKARTA, Mevin.ID – Menteri Agama (Menkeu) Nasaruddin Umar secara resmi melaporkan fasilitas jet pribadi yang ia gunakan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (23/2/2026).
Langkah proaktif ini membuat Menag terbebas dari potensi sanksi pidana gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tipikor.
Fasilitas jet pribadi tersebut diterima Nasaruddin dari pengusaha sekaligus politikus senior Oesman Sapta Odang (OSO) saat menghadiri agenda peresmian Gedung Balai Sarkiah di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, pada Minggu (15/2/2026).
Lapor Sebelum 30 Hari: Aman dari Sanksi Pasal 12 B
Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Arif Waluyo, menjelaskan bahwa pelaporan tersebut dilakukan di bawah batas waktu 30 hari kerja.
Hal ini secara otomatis menggugurkan potensi ancaman pidana Pasal 12 B UU Tipikor yang memuat sanksi penjara seumur hidup hingga denda maksimal Rp1 miliar.
“Beliau menyampaikan sebelum 30 hari kerja sesuai dengan Pasal 12 C. Artinya, Pasal 12 B-nya tidak berlaku,” jelas Arif di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
Saat ini, KPK tengah melakukan verifikasi dokumen dan analisis nilai fasilitas tersebut. Jika nantinya ditetapkan sebagai milik negara, KPK akan mengeluarkan SK kompensasi atau uang pengganti yang harus disetorkan Menag ke kas negara.
Ingin Jadi Teladan bagi Pejabat dan Bawahan
Usai memberikan klarifikasi, Nasaruddin Umar menegaskan bahwa kedatangannya ke KPK adalah bentuk iktikad baik dan komitmen pada transparansi.
Ia mengaku sering berkonsultasi dengan KPK bahkan untuk hal-hal kecil guna menghindari potensi pelanggaran hukum.
- Alasan Pelaporan: Ingin memberikan contoh positif bagi seluruh jajaran di Kementerian Agama dan penyelenggara negara lainnya.
- Tujuan Penggunaan: Jet pribadi digunakan atas undangan OSO untuk meresmikan pusat pemberdayaan umat (Gedung Balai Sarkiah) yang diproyeksikan menjadi pusat kegiatan keagamaan di Sulsel.
“Alhamdulillah sudah berjalan lancar dan itu tekad saya. Saya ingin menjadi contoh terhadap para bawahan kami nanti, staf kami di seluruh lapisan,” tutur Nasaruddin.
KPK Bakal Panggil OSO?
Terkait keterlibatan pemberi fasilitas, KPK masih fokus pada proses verifikasi laporan gratifikasi dari sisi penerima.
Namun, analisis lebih lanjut akan dilakukan untuk menentukan nilai setara uang yang mungkin harus dikembalikan oleh Menag sebagai bentuk pembersihan diri dari fasilitas non-pemerintah.***
Editor : Bar Bernad


























