Laporkan Jika Temukan Pelanggaran Pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP)

- Redaksi

Kamis, 13 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Suharti (Foto: Dok Kemendikdasmen)

Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Suharti (Foto: Dok Kemendikdasmen)

Jakarta, Mevin.ID – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam mengawasi pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP), dan melaporkan dugaan penyalahgunaan dana bantuan kepada pihak yang berwenang.

Masyarakat dapat menghubungi call center di nomor 177 atau mengunjungi laman Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikdasmen di ult.kemdikbud.go.id untuk melaporkan temuan terkait potensi penyelewengan dana PIP.

Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Suharti, mengakui adanya kemungkinan penyalahgunaan dana bantuan PIP yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab, yang sempat terekam dalam video yang beredar luas di media sosial dan media online.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Untuk itu, saya menekankan bahwa jika ada dugaan penyalahgunaan dana, masyarakat diminta untuk segera melaporkan temuan tersebut kepada Kemendikdasmen,” ucap Suharti, seperti dilansir InfoPublik, Rabu (12/2/2025).

Suharti menjelaskan, Kemendikdasmen telah membentuk tim yang akan turun langsung ke lapangan untuk mengecek kebenaran temuan tersebut.

Tim ini akan berkoordinasi dengan Inspektorat Daerah dan Dinas Pendidikan setempat untuk menggali informasi lebih dalam mengenai penyalahgunaan yang terjadi.

Jika ada bukti yang menunjukkan adanya penyelewengan dana oleh kepala sekolah, maka pihak yang bersangkutan akan diminta untuk mengembalikan dana tersebut kepada siswa yang berhak.

Pemerintah Daerah juga akan memberikan rekomendasi berupa sanksi terhadap oknum yang melakukan penyelewengan tersebut.

“Kami juga telah menangani beberapa kasus di daerah yang sudah masuk dalam ranah hukum. Kami berkomitmen untuk meminimalisir penyalahgunaan dana PIP,” jelas Suharti.

Suharti mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang menunjukkan kepedulian tinggi terhadap kelancaran pelaksanaan program pemerintah.

Ia juga mengimbau agar sosialisasi mengenai PIP semakin diperluas, dan meminta dukungan dari public figure dan influencer untuk membantu menyebarkan informasi ini sehingga lebih banyak masyarakat yang tahu dan manfaat program ini bisa dirasakan.

Pada 2024, sebanyak 18.594.627 siswa dari semua jenjang pendidikan akan menerima bantuan PIP dengan anggaran sebesar Rp13,45 triliun. Program ini mencakup tambahan penerima PIP di jenjang SMA dan SMK sebanyak 666.000 siswa.

Penyaluran bantuan PIP mengacu pada data Dapodik yang dikelola oleh Kemendikdasmen, dan sekolah turut berperan dalam mengusulkan nama siswa yang membutuhkan bantuan melalui data tersebut.

Data Dapodik ini kemudian dipadankan dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial serta data kependudukan dari Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.

Jika terdapat anak kurang mampu yang belum terdaftar sebagai penerima PIP, sekolah dan pemerintah daerah dapat mengusulkan mereka agar dapat menerima bantuan.

Program PIP menyasar siswa di semua jenjang pendidikan mulai dari pendidikan dasar, SMP, SMA, dan SMK yang berada di bawah pembinaan Kemendikdasmen. Siswa di madrasah, seperti Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA), juga masuk dalam penerima PIP yang disalurkan oleh Kementerian Agama.

Dengan adanya kerjasama antara masyarakat, sekolah, dan pemerintah daerah, diharapkan program PIP dapat berjalan dengan lancar, tepat sasaran, dan memberikan manfaat yang maksimal bagi siswa-siswa yang membutuhkan bantuan pendidikan.***

Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prabowo Naikkan Gaji Hakim Hingga 280 Persen: “Keadilan Tak Boleh Murah”
Polisi Ungkap Sindikat Eksploitasi Anak di Depok, Pelaku Tawarkan “Live Streaming” Pornografi via Aplikasi
Kejagung Limpahkan Berkas 9 Tersangka Korupsi Minyak Mentah ke JPU
Proyek Tol Getaci Dipangkas, Hanya Sampai Tasikmalaya. Ini Tahapan Pengerjannya
Bank Dunia: Sejumlah Negara Akan Alami Kontraksi Ekonomi di 2025, Indonesia Melambat
Gubernur Jabar Tetap Tolak Rapat Pemda di Hotel: Gunakan Fasilitas Kantor yang Ada
Mendagri Izinkan Pemda Rapat di Hotel, Tapi Ingatkan Tak Berlebihan
Ahli UGM: Kerusakan Tambang Nikel di Raja Ampat Bisa Lampaui Skandal Timah Rp271 Triliun

Berita Terkait

Kamis, 12 Juni 2025 - 16:20 WIB

Prabowo Naikkan Gaji Hakim Hingga 280 Persen: “Keadilan Tak Boleh Murah”

Kamis, 12 Juni 2025 - 15:39 WIB

Polisi Ungkap Sindikat Eksploitasi Anak di Depok, Pelaku Tawarkan “Live Streaming” Pornografi via Aplikasi

Kamis, 12 Juni 2025 - 15:31 WIB

Kejagung Limpahkan Berkas 9 Tersangka Korupsi Minyak Mentah ke JPU

Kamis, 12 Juni 2025 - 15:24 WIB

Proyek Tol Getaci Dipangkas, Hanya Sampai Tasikmalaya. Ini Tahapan Pengerjannya

Kamis, 12 Juni 2025 - 15:02 WIB

Bank Dunia: Sejumlah Negara Akan Alami Kontraksi Ekonomi di 2025, Indonesia Melambat

Berita Terbaru