Jakarta, Mevin.ID – Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal larangan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil bukan sekadar anjuran—melainkan keputusan final yang wajib dipatuhi seluruh institusi negara.
“Ini bukan soal suka atau tidak suka. Putusan MK itu final dan mengikat. Harus dilaksanakan sebagaimana adanya, termasuk dalam rangka reformasi Polri,” ujar Jimly di Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Menurutnya, komisi yang ia pimpin telah menjadikan putusan tersebut sebagai salah satu pijakan utama dalam merumuskan arah reformasi Polri.
Komisi ini memang ditugaskan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto untuk menguliti secara objektif kelebihan dan kekurangan institusi kepolisian, lalu menyusun peta jalan perubahan yang lebih komprehensif.
“Putusan ini pasti menjadi salah satu rujukan dalam reformasi Polri,” tegas Jimly.
Putusan MK itu sendiri menegaskan pembatasan yang selama ini diperdebatkan: anggota Polri dilarang merangkap jabatan di kementerian ataupun lembaga sipil, kecuali posisi tertentu yang memang dikecualikan oleh undang-undang.
Bagi para perumus kebijakan, garis tegas ini penting untuk menjaga profesionalitas, netralitas, dan batas kewenangan antara kepolisian dan ranah sipil.
Dengan pernyataan Jimly ini, arah angin reformasi Polri terasa semakin jelas: penataan ulang struktur, pembatasan peran di luar penegakan hukum, dan peneguhan kembali identitas Polri sebagai institusi profesional yang bekerja di bawah supremasi konstitusi.***


























