Larangan Polisi Rangkap Jabatan Sipil, Jimly: “Tak Ada Ruang untuk Tafsir”

- Redaksi

Jumat, 14 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Mevin.ID – Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal larangan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil bukan sekadar anjuran—melainkan keputusan final yang wajib dipatuhi seluruh institusi negara.

“Ini bukan soal suka atau tidak suka. Putusan MK itu final dan mengikat. Harus dilaksanakan sebagaimana adanya, termasuk dalam rangka reformasi Polri,” ujar Jimly di Jakarta, Kamis (13/11/2025).

Menurutnya, komisi yang ia pimpin telah menjadikan putusan tersebut sebagai salah satu pijakan utama dalam merumuskan arah reformasi Polri.

Komisi ini memang ditugaskan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto untuk menguliti secara objektif kelebihan dan kekurangan institusi kepolisian, lalu menyusun peta jalan perubahan yang lebih komprehensif.

“Putusan ini pasti menjadi salah satu rujukan dalam reformasi Polri,” tegas Jimly.

Putusan MK itu sendiri menegaskan pembatasan yang selama ini diperdebatkan: anggota Polri dilarang merangkap jabatan di kementerian ataupun lembaga sipil, kecuali posisi tertentu yang memang dikecualikan oleh undang-undang.

Bagi para perumus kebijakan, garis tegas ini penting untuk menjaga profesionalitas, netralitas, dan batas kewenangan antara kepolisian dan ranah sipil.

Dengan pernyataan Jimly ini, arah angin reformasi Polri terasa semakin jelas: penataan ulang struktur, pembatasan peran di luar penegakan hukum, dan peneguhan kembali identitas Polri sebagai institusi profesional yang bekerja di bawah supremasi konstitusi.***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prabowo Perintahkan Audit Total Toba Pulp Lestari, Negara Mulai Mengetuk Pintu Industri Kehutanan
Pemerintah Cabut 22 Izin Hutan, 1 Juta Hektare Ditertibkan
Ijazah Jokowi Ditunjukkan dalam Gelar Perkara Khusus, Polemik Publik Mulai Mereda
Fadli Zon Luncurkan Buku Sejarah Indonesia 10 Jilid, Fokus Merawat Memori Kolektif Bangsa
Presiden Prabowo: Sumatera Bukan Tempat Wisata Bencana, Pejabat Harus Fokus Bantu Korban
14 Desember Resmi Jadi Hari Sejarah, Fadli Zon Tegaskan Pentingnya Memori Kolektif
Perusahaan Biang Banjir Sumatera Dipetakan, Terancam Pidana dan Ganti Rugi
AS Perketat Akses Masuk, Riwayat Media Sosial Jadi Alat Penyaringan Digital

Berita Terkait

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:05 WIB

Prabowo Perintahkan Audit Total Toba Pulp Lestari, Negara Mulai Mengetuk Pintu Industri Kehutanan

Selasa, 16 Desember 2025 - 07:55 WIB

Pemerintah Cabut 22 Izin Hutan, 1 Juta Hektare Ditertibkan

Senin, 15 Desember 2025 - 20:19 WIB

Fadli Zon Luncurkan Buku Sejarah Indonesia 10 Jilid, Fokus Merawat Memori Kolektif Bangsa

Senin, 15 Desember 2025 - 18:49 WIB

Presiden Prabowo: Sumatera Bukan Tempat Wisata Bencana, Pejabat Harus Fokus Bantu Korban

Senin, 15 Desember 2025 - 18:42 WIB

14 Desember Resmi Jadi Hari Sejarah, Fadli Zon Tegaskan Pentingnya Memori Kolektif

Berita Terbaru

Berita

Pemerintah Cabut 22 Izin Hutan, 1 Juta Hektare Ditertibkan

Selasa, 16 Des 2025 - 07:55 WIB