JAKARTA, Mevin.ID – Kabar gembira bagi para pengguna internet prabayar di seluruh Indonesia. Praktik “kuota hangus” yang selama ini dianggap merugikan konsumen kini tengah digugat di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sidang perdana uji materi terhadap UU Perlindungan Konsumen dan UU Cipta Kerja terkait masa berlaku kuota internet digelar pada Rabu (25/2/2026).
Gugatan ini diajukan oleh seorang pengemudi ojek online (ojol), Achmad Safi’, bersama Institusi Kajian Demokrasi Deconstitute.
Kuota Adalah “Harta” yang Sudah Dibayar Lunas
Dalam persidangan yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra, pemohon menyatakan bahwa hak konstitusionalnya terlanggar ketika sisa kuota internet yang telah dibeli lunas tiba-tiba hangus hanya karena masa aktif kartu prabayar habis.
Kuasa hukum pemohon, M Ramjahif Pahisa Gorya, menegaskan bahwa kuota internet prabayar seharusnya dianggap sebagai “barang” habis pakai yang bisa disimpan, bukan sekadar “jasa” yang manfaatnya bisa dihapus sepihak oleh operator telekomunikasi tanpa kompensasi.
“Penghapusan manfaat yang telah dibayar konsumen terjadi tanpa kompensasi dan tanpa mekanisme perlindungan hukum yang memadai. Padahal, kuota internet menguasai hajat hidup orang banyak,” ujar Ramjahif.
Area Abu-abu antara “Barang” dan “Jasa”
Para pemohon menyoroti celah hukum dalam Pasal 18 ayat (1) huruf f UU Perlindungan Konsumen. Mereka menilai definisi antara “barang” dan “jasa” dalam ekonomi digital saat ini sangat kabur.
Menurut pemohon:
- Sebagai Jasa: Memberikan akses telekomunikasi.
- Sebagai Barang: Memiliki volume terukur (dalam GB) dan dapat dikonsumsi bertahap.
Ketidakjelasan ini dinilai memberi celah bagi pelaku usaha (provider) untuk membuat aturan sepihak (klausula baku) yang merugikan harta kekayaan konsumen.
Tantangan Hakim MK: Buktikan Kerugian Konkret
Menanggapi permohonan tersebut, Wakil Ketua MK Saldi Isra meminta pemohon untuk memperkuat dalil mereka dengan bukti yang lebih konkret.
MK ingin melihat sejauh mana “kuota hangus” ini benar-benar mengganggu aktivitas ekonomi dan keseharian para pemohon.
“Harus dijelaskan lebih konkret yang berkaitan dengan legal standing-nya. Apakah ada bukti kuota berlebih yang hangus itu mengganggu keberlangsungan aktivitas Pemohon,” tutur Saldi Isra.
MK memberikan waktu 14 hari bagi pihak driver ojol dan Deconstitute untuk memperbaiki berkas permohonan sebelum sidang dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Apa Dampaknya bagi Kita?
Jika gugatan ini dikabulkan, maka aturan masa berlaku kuota internet di Indonesia berpotensi berubah total.
Provider mungkin tidak lagi diperbolehkan menghapus sisa kuota yang sudah dibeli konsumen, atau setidaknya diwajibkan memberikan mekanisme akumulasi yang lebih adil.***
Editor : Bar Bernad


























