Jakarta, Mevin.ID — Wakil Ketua DPR RI, Lodewijk F. Paulus meminta masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan bahwa ledakan di SMA Negeri 72 Kelapa Gading, Jakarta Utara, merupakan aksi terorisme.
Menurutnya, penyelidikan masih berlangsung dan belum ada kesimpulan resmi dari aparat.
“Jangan jumping conclusion bahwa ini aksi teroris. Kita belum sampai ke sana,” ujar Lodewijk, Jumat (7/11/2025).
Sebelumnya, dua benda mirip senjata api ditemukan di lokasi kejadian. Foto yang beredar dari kantor berita Antara menunjukkan satu senjata laras panjang dan satu pistol, dengan sejumlah tulisan yang mengarah pada ideologi radikal.
Pada salah satu bagian laras tertulis “14 Words. For Agartha”, sementara pada bodi senjata terdapat tulisan “Brenton Tarrant. Welcome to Hell.”
Brenton Tarrant adalah pelaku penembakan massal di dua masjid di Christchurch, Selandia Baru, pada 2019 silam.
Terduga pelaku berusia 17 tahun
Wakil Ketua DPR RI lainnya, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa terduga pelaku ledakan berusia 17 tahun dan kini tengah menjalani operasi di rumah sakit.
“Saya mendapat informasi pelaku masih dalam operasi,” kata Dasco di RS Islam Cempaka Putih.
Saat ditanya apakah pelaku adalah siswa SMAN 72, Dasco menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian untuk memberi keterangan resmi.
Lokasi sekolah diketahui berada di dalam kompleks Perumahan TNI AL. Sejumlah personel Brimob dan TNI AL disiagakan untuk pengamanan area.
Dugaan motif: balas dendam akibat perundungan
Sejumlah pelajar SMAN 72 yang dimintai keterangan oleh media mengaku mengenal terduga pelaku sebagai siswa yang sering menyendiri dan mengalami perundungan.
“Saya menduga dia ingin balas dendam dan bunuh diri,” ujar seorang pelajar seperti dikutip Antara.
Saksi lain juga menyebut pelaku kerap menggambar hal-hal mengerikan dan sudah ditemukan tergeletak di belakang sekolah usai ledakan.
Hingga kini, kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait dugaan motif, jenis bahan peledak, serta kemungkinan keterkaitan dengan jaringan radikal.
Polisi mengimbau masyarakat menunggu hasil penyidikan resmi dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.***


























