Jakarta, Mevin.ID – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PDIP, Nyoman Parta, menekankan pentingnya pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).
RUU ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan mencegah praktik pekerja migran ilegal.
Perlindungan Komprehensif untuk Pekerja Migran
Nyoman Parta menyatakan bahwa perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia (PMI) harus dilakukan secara komprehensif, mulai dari sebelum, selama, hingga setelah masa kerja mereka.
“Penyelenggaraan perlindungan PMI selama ini belum optimal, sehingga diperlukan penguatan tata kelola serta optimalisasi peran kelembagaan dalam penyelenggaraan, penempatan, dan perlindungan PMI,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (tanggal).
Meskipun kontribusi PMI terhadap perekonomian negara melalui devisa sangat besar, Nyoman menilai masih banyak PMI yang menghadapi masalah serius, baik dalam hal hak-hak kerja maupun perlindungan hukum.
Sistem Terpadu dan Peran Kelembagaan
Menurutnya, perlindungan PMI perlu diwujudkan dalam sistem terpadu yang melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga pemerintah desa. Hal ini mencakup perlindungan kelembagaan yang mengatur kementerian sebagai regulator atau pembuat kebijakan.
Perubahan UU PPMI juga harus memberikan kepastian hukum dan menjadi dasar pengalihan tugas dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) ke Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
Perlindungan dari Praktik Eksploitasi dan Kekerasan
Nyoman menegaskan bahwa perubahan UU wajib memberikan perlindungan kepada PMI dari praktik perdagangan manusia, perbudakan modern, kerja paksa, kekerasan, serta perlakuan lain yang melanggar hak asasi manusia.
“Perubahan UU juga harus memberikan ruang dan kesempatan bagi PMI yang bekerja secara ilegal untuk melaporkan diri ke KBRI atau KJRI di negara tempat mereka bekerja,” tambahnya.
Pencegahan Penempatan PMI Ilegal
Lebih lanjut, Nyoman menilai perubahan UU PMI harus mampu mencegah penempatan PMI secara ilegal. “Kita harus berusaha sekuat mungkin agar PMI yang berangkat adalah yang memenuhi seluruh persyaratan. Harus dapat mencegah penempatan PMI secara ilegal,” tegasnya.
Sanksi Tegas bagi Pelaku Penempatan Ilegal
Nyoman juga mengingatkan agar RUU PMI memiliki ketegasan dalam memberikan sanksi kepada Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) maupun pihak-pihak lain yang memberangkatkan warga Indonesia bekerja ke luar negeri melalui jalur non-formal.
“Berikan sanksi yang tegas kepada P3MI atau perusahaan-perusahaan lain serta orang per orang yang terlibat dalam penempatan PMI secara ilegal,” katanya.
Dukungan untuk Pengesahan RUU
Dengan pengesahan RUU ini, diharapkan dapat tercipta sistem perlindungan yang lebih baik bagi PMI, mengurangi praktik ilegal, serta memberikan kepastian hukum bagi pekerja migran dan keluarganya.***





















