Legislator Turun ke Desa, Jembatani Perda dan Realita Warga Batujajar

- Redaksi

Senin, 14 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi II DPRD Provinsi Jawa Barat, Tati Supriati Irwan, S.Sos

Anggota Komisi II DPRD Provinsi Jawa Barat, Tati Supriati Irwan, S.Sos

Bandung Barat, Mevin.ID – Kebijakan daerah tidak akan berarti tanpa pemahaman dan keterlibatan warga. Hal inilah yang mendorong Anggota Komisi II DPRD Jawa Barat, Tati Supriati Irwan, untuk turun langsung ke Desa Batujajar Timur, Kabupaten Bandung Barat, dalam rangka Sosialisasi Perda No. 6 Tahun 2019 tentang Kewirausahaan, Sabtu (12/4/2025).

Kehadiran Tati bukan hanya untuk menyampaikan isi Perda, tetapi juga mendengar langsung denyut persoalan ekonomi warga—termasuk fenomena maraknya praktik pinjaman berbunga tinggi yang menjebak masyarakat kecil.

“Sosialisasi Perda ini penting, tapi yang tak kalah penting adalah mendengar. Kebijakan yang baik harus menyentuh realita di lapangan,” ujar Tati.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Edukasi Usaha dan Pemetaan Masalah Ekonomi Warga

Dalam acara tersebut, warga tak hanya mendapat penjelasan tentang peluang pelatihan, pembinaan, dan akses permodalan dalam kerangka Perda Kewirausahaan, tapi juga berdiskusi langsung soal tantangan ekonomi lokal.

Isu seputar sulitnya akses pinjaman resmi dan dominasi praktik Bank Emok muncul dalam dialog terbuka yang berlangsung hangat. Banyak warga merasa belum tersentuh oleh fasilitas pembiayaan yang aman dan terjangkau.

“Pinjam ke lembaga resmi itu berat. Syaratnya banyak, prosesnya lama. Kami butuh akses yang nyata,” ujar salah satu peserta.

Legislator sebagai Penyambung Aspirasi

Mendengar langsung keluhan tersebut, Tati menyampaikan komitmennya untuk menjadi penghubung antara aspirasi warga dengan dinas dan lembaga keuangan pemerintah.

“Saya catat semua keluhan ini. Kita akan perjuangkan agar program pembiayaan benar-benar bisa dirasakan masyarakat, bukan sekadar slogan,” katanya.

Membangun Kesadaran Hukum dan Ekonomi

Lebih dari sekadar membagikan informasi, kegiatan ini juga membangun kesadaran warga bahwa mereka punya hak untuk mendapat perlindungan dan dukungan dari regulasi yang ada. Perda bukan lagi sekadar dokumen, melainkan alat perubahan jika diketahui dan dimanfaatkan.

“Kebijakan bisa jadi solusi kalau rakyat tahu, paham, dan ikut terlibat,” tutup Tati.***

Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Legislator Kutuk Kejahatan Seksual Terhadap Anak di Cianjur: “Tindakan Biadab, Harus Diusut Tuntas”
Komisi I DPR Desak Pemerintah Perhatikan Kesejahteraan Jurnalis di Tengah Gempuran Media Sosial
Komisi III DPR Kritik Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu: Dinilai Timbulkan Polemik
Wakil Ketua DPR: Tidak Ada Revisi UU MK Pasca Putusan Pemisahan Pemilu
RUU KUHAP Versi Baru: 334 Pasal, 10 Perubahan Besar, dan Janji Perlindungan Hak Warga
Putusan MK Soal Pemilu Dinilai Paradoks, Gus Khozin: Ini Bukan Sekadar Urusan Teknis
Pulau-Pulau Indonesia Dijual Online? DPR Minta Pemerintah Segera Bertindak
Tak Ada Tempat untuk Seragam Palsu: DPR Dukung Larangan Ormas Bergaya TNI

Berita Terkait

Minggu, 13 Juli 2025 - 11:28 WIB

Legislator Kutuk Kejahatan Seksual Terhadap Anak di Cianjur: “Tindakan Biadab, Harus Diusut Tuntas”

Kamis, 10 Juli 2025 - 18:05 WIB

Komisi I DPR Desak Pemerintah Perhatikan Kesejahteraan Jurnalis di Tengah Gempuran Media Sosial

Kamis, 10 Juli 2025 - 09:07 WIB

Komisi III DPR Kritik Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu: Dinilai Timbulkan Polemik

Rabu, 9 Juli 2025 - 07:30 WIB

Wakil Ketua DPR: Tidak Ada Revisi UU MK Pasca Putusan Pemisahan Pemilu

Selasa, 8 Juli 2025 - 15:24 WIB

RUU KUHAP Versi Baru: 334 Pasal, 10 Perubahan Besar, dan Janji Perlindungan Hak Warga

Berita Terbaru