Lindungi UMKM Jabar, Stop Kompromi Soal Thrifting Ilegal Aturan Harus Ditegakkan

- Redaksi

Rabu, 3 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasar Cimol Gedebage, Pusat Thrifting di Bandung

Pasar Cimol Gedebage, Pusat Thrifting di Bandung

Bandung, Mevin.ID — Agus Imam Santosa, atau yang lebih dikenal sebagai Agus Moka, Ketua Harian Jaringan Pengusaha Nasional (Japnas) Jawa Barat sekaligus Wakil Ketua Umum Bidang Investasi dan Hilirisasi Kadin Jawa Barat, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Menteri Keuangan Purbaya yang menertibkan impor barang ilegal, termasuk pakaian bekas atau thrifting ilegal.

Menurut Purbaya, langkah tegas menghentikan masuknya barang-barang ilegal bukan hanya soal pajak, tetapi soal kepatuhan terhadap aturan impor yang sudah jelas melarang masuknya pakaian bekas.

“Barang ilegal tetap ilegal. Tidak ada ruang kompromi,” tegasnya—sekaligus menandai sikap pemerintah untuk melindungi industri tekstil, baja, sepatu, hingga sektor produksi lokal lainnya dari tekanan produk impor murah.

Agus Moka melihat kebijakan ini sebagai langkah penting untuk keberlangsungan industri dalam negeri. Ia menyebut thrifting hanya memberi keuntungan sesaat bagi pedagangnya, tetapi menciptakan kerugian jangka panjang bagi para produsen lokal.

“Kami sudah 15 tahun bersama UMKM di Jawa Barat. Jelas terasa bagaimana thrifting menggerus pasar teman-teman UMKM yang sejak dulu menggaungkan produk dalam negeri,” ujarnya.

Ia menilai perubahan ekosistem perdagangan juga turut memberi tantangan baru. Melalui digitalisasi, produsen kini bisa berjualan langsung via marketplace tanpa banyak perantara. Semua berlomba memproduksi, namun persoalan kualitas masih menjadi hambatan utama.

Agus Moka menegaskan pemerintah perlu bergerak cepat untuk memperkuat kualitas produk dalam negeri—terutama bagi pelaku UMKM yang menjadi tulang punggung industri kreatif dan fashion di Jawa Barat. Masuknya produk murah dari Tiongkok, menurutnya, semakin mempersempit ruang bersaing para pelaku usaha lokal.

“Produk Tiongkok membanjiri pasar dan mengganggu bisnis fashion dalam negeri. Yang kita perlukan hari ini adalah dorongan konkret agar UMKM bisa meningkatkan kualitas produknya. Baru setelah itu kita bicara soal daya saing,” jelasnya.

Dengan dukungan dari kalangan pengusaha, kebijakan penyetopan impor ilegal ini diharapkan tidak hanya menertibkan pasar, tetapi juga menciptakan ruang tumbuh bagi industri nasional—dari skala pabrik besar hingga UMKM yang terus berjuang menemukan tempat di tengah persaingan global.***

Facebook Comments Box

Penulis : Bar Bernad

Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rekrutmen Kemenkes Program Penguatan Sistem Rujukan Nasional, Link Pendaftarannya di Sini
Minimarket Sumedang Wajib ‘Wakaf Hijau’? Tuntutan Syarat Izin Baru Berbasis Lingkungan Mencuat
Disindir Prabowo Soal Praktik ‘Main Mata’ di Pajak dan Bea Cukai, Menkeu Purbaya Siap Bersih-Bersih Skuad
Rahasia Gizi Super Ikan Sidat: Omega 3 Tertinggi di Dunia Versi BRIN
Samsat Indramayu Luncurkan Kios-K, Bayar Pajak Kendaraan Tak Perlu Antre
Ketika Bahlil Bicara Soal Mafia Tambang, Begini Katanya
Inovasi BRIN Terbaru: Tekstil Antibakteri dari Jeruk Nipis
Tok! Mulai 1 Januari 2026, Eksportir SDA Wajib Parkir Dolar di Bank Himbara Selama Setahun

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:34 WIB

Rekrutmen Kemenkes Program Penguatan Sistem Rujukan Nasional, Link Pendaftarannya di Sini

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:33 WIB

Minimarket Sumedang Wajib ‘Wakaf Hijau’? Tuntutan Syarat Izin Baru Berbasis Lingkungan Mencuat

Jumat, 9 Januari 2026 - 12:26 WIB

Disindir Prabowo Soal Praktik ‘Main Mata’ di Pajak dan Bea Cukai, Menkeu Purbaya Siap Bersih-Bersih Skuad

Minggu, 4 Januari 2026 - 18:00 WIB

Rahasia Gizi Super Ikan Sidat: Omega 3 Tertinggi di Dunia Versi BRIN

Minggu, 4 Januari 2026 - 10:30 WIB

Samsat Indramayu Luncurkan Kios-K, Bayar Pajak Kendaraan Tak Perlu Antre

Berita Terbaru