Bandung Barat, Mevin.ID – Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Herman Suryatman, meninjau langsung lokasi longsor sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti, Kabupaten Bandung Barat, pada Minggu (9/3/2025).
Longsor sampah terjadi di Zona 3 TPA Sarimukti pada Sabtu (8/3/2025) pukul 11.58 WIB, dengan gunungan sampah setinggi 10 meter dan lebar 20 meter runtuh akibat hujan berkepanjangan selama sepekan terakhir.
Menurut Herman, longsor dipicu oleh kondisi tumpukan sampah yang jenuh air, menyebabkan massa di bagian atas menjadi terlalu berat dan akhirnya ambruk.
“Hujan terus-menerus membuat sampah menyerap air hingga jenuh, sehingga terjadi longsor,” jelas Herman dalam keterangannya, dikutip Minggu (9/3).
Untuk memastikan pelayanan sampah tidak terganggu, Pemprov Jabar telah mengambil langkah darurat.
“Secara keseluruhan, kondisi TPA aman. Kami telah membuat jalan alternatif menuju Zona 3 dan Depo BBM, serta memindahkan alat berat ke lokasi yang lebih aman. Pemulung juga telah diarahkan agar terhindar dari situasi berbahaya,” ujar Herman.
Mitigasi Jangka Pendek
Sebagai upaya mitigasi jangka pendek, Pemprov Jabar akan memasang kawat bronjong di Zona 3 untuk mencegah longsor meluas ke Zona 4. Anggaran sebesar Rp200 juta telah disiapkan untuk proyek ini.
“Ini dilakukan melalui mekanisme pengadaan yang akuntabel,” tambah Herman.
Baca Juga: Gunungan Sampah di TPA Sarimukti Longsor, Pemprov Jabar Lakukan Langkah Darurat
Mitigasi Jangka Panjang
Untuk jangka panjang, Pemprov Jabar berencana melakukan penghijauan di area TPA Sarimukti. Tahap pertama, 2.000 pohon akan ditanam di lereng-lereng TPA sebagai upaya pencegahan longsor.
“Penanaman pohon ini bertujuan untuk menyerap air dan mengurangi risiko longsor di masa depan. Kami berharap TPA Sarimukti bisa menjadi lebih hijau dan aman,” ucap Herman.
Dari sisi kapasitas, TPA Sarimukti saat ini memiliki empat zona. Zona 1 dan 4 sudah penuh, Zona 2 terisi 90 persen, dan Zona 3 terisi 80 persen.
Pemprov Jabar sedang menyelesaikan pembukaan Zona 5 seluas 6,3 hektare, yang diharapkan bisa beroperasi pada Mei 2025.
“Dengan Zona 5 dan sisa kapasitas di Zona 2 dan 3, masa pakai TPA Sarimukti bisa diperpanjang hingga Juni 2028. Kami juga berharap TPPAS Legoknangka sudah beroperasi pada awal 2028,” jelas Herman.
Sebelumnya, TPA Sarimukti diprediksi tidak mampu lagi menampung sampah mulai Maret 2025.
Untuk mengatasi hal ini, Pemprov Jabar telah memberlakukan kebijakan pengetatan pengiriman sampah bagi empat daerah pengguna, yaitu Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, dan Kota Cimahi.
Kebijakan tersebut meliputi pelarangan pengiriman sampah anorganik, pengurangan ritase truk sampah, serta penerapan program zero food waste.
Dengan langkah-langkah darurat dan rencana jangka panjang ini, Pemprov Jabar berharap dapat meminimalisir dampak longsor dan memastikan keberlanjutan pengelolaan sampah di TPA Sarimukti.(*)


























