JAKARTA, Mevin.ID – Keputusan Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat yang membatalkan tarif resiprokal Presiden Donald Trump memicu gelombang ketidakpastian baru di panggung perdagangan global. Ekonom menilai, dinamika hukum internal AS ini menciptakan risiko kelembagaan yang belum pernah terjadi sebelumnya bagi negara mitra dagang, termasuk Indonesia.
Kepala Ekonom Trimegah Sekuritas Indonesia, Fakhrul Fulvian, menyebut fenomena ini sebagai lahirnya era pembalikan kebijakan atau the age of policy reversibility.
Bukan Lagi Sekadar Perang Dagang, Tapi Isu Konstitusional
Menurut Fakhrul, era di mana kebijakan perdagangan bergerak secara linear telah berakhir. Saat ini, landasan hukum sebuah kesepakatan bisa berubah dalam hitungan bulan melalui mekanisme peradilan.
“Kebijakan tarif kini tidak lagi semata persoalan geopolitik, melainkan juga isu konstitusional dan legal. Executive Order yang menjadi dasar penerapan tarif bisa diuji dan bahkan dibatalkan,” ujar Fakhrul di Jakarta, Rabu (25/2).
Kondisi ini menciptakan ketidaksinkronan yang berbahaya bagi dunia usaha:
-
Horizon Investasi: Pabrik dan rantai pasok (supply chain) dirancang untuk jangka panjang (5–10 tahun).
-
Horizon Kebijakan: Kebijakan tarif kini bisa berubah mendadak dalam waktu singkat (120 hari) akibat putusan hukum.
Nasib Perjanjian ART Indonesia-AS
Di tengah hiruk-pikuk hukum di AS, Fakhrul menyoroti nasib Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan AS. Ia memuji struktur tarif dalam ART yang sudah memberikan diferensiasi bagi Indonesia, termasuk tarif 0 persen untuk 1.819 produk.
Meski Indonesia memiliki posisi tawar melalui klausul “in accordance with national interest”, Fakhrul mengingatkan bahwa secara hukum, ART belum efektif secara penuh.
“Kita tidak boleh membaca perjanjian sebagai hasil akhir sebelum arsitektur hukumnya benar-benar selesai,” tambahnya.
Paradoks Risiko Global
Fakhrul melihat adanya paradoks dalam putusan MA AS ini. Di satu sisi, ketika tarif menjadi objek yang bisa diuji secara hukum (judicially testable), risiko perang dagang ekstrem dan tekanan inflasi global mungkin menurun.
Namun, keunggulan relatif yang sudah didapat Indonesia melalui ART bisa saja menyempit jika basis tarif global berubah.
5 Agenda Strategis untuk Indonesia
Menghadapi dunia yang semakin terfragmentasi, Fakhrul menegaskan bahwa kedaulatan ekonomi bukan berarti proteksionisme, melainkan kapasitas menentukan arah pembangunan secara mandiri. Ia menyarankan lima agenda utama bagi pemerintah:
-
Diversifikasi Pasar: Menghindari ketergantungan pada satu blok perdagangan.
-
Hilirisasi & Standar Global: Meningkatkan nilai tambah industri dalam negeri.
-
Trade Defense: Penguatan instrumen monitoring dan pertahanan dagang.
-
Konsistensi Regulasi: Memperkuat hukum domestik agar tidak mudah goyah oleh faktor eksternal.
-
Strategi Adaptif: Cekatan merespons risiko hukum global tanpa kehilangan arah.
“Perdagangan bukan hanya soal tarif, ia adalah soal arah pembangunan. Dan di dunia yang reversibel, arah yang jelas adalah bentuk tertinggi dari kedaulatan,” pungkasnya.***
Editor : Bar Bernad
Sumber Berita: Antara


























