JAKARTA, Mevin.ID – Keputusan Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat yang membatalkan sebagian besar kebijakan tarif Presiden Donald Trump pada Jumat (20/2/2026) menjadi angin segar bagi ekonomi Indonesia.
Pasalnya, perjanjian tarif resiprokal Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang sebelumnya diteken dinilai banyak pihak justru menyudutkan posisi tawar Indonesia.
Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, menegaskan bahwa pembatalan ini menghindarkan Indonesia dari potensi kerugian ekonomi nasional yang besar.
“Isi dari ART dengan Amerika Serikat itu sebenarnya merugikan kepentingan ekonomi nasional. Maka, keputusan MA AS ini adalah kabar positif. Ancaman tarif resiprokal sudah tidak berlaku lagi, bahkan perusahaan Indonesia bisa menagih selisih bea masuk ke AS,” ujar Bhima, Sabtu (21/2/2026).
7 Poin “Berbahaya” dalam Perjanjian ART
Berdasarkan catatan Celios, setidaknya ada tujuh poin dalam perjanjian tersebut yang dinilai bermasalah bagi kedaulatan ekonomi RI:
- Defisit Neraca Dagang: Potensi banjir impor produk pangan, teknologi, dan migas dari AS yang menekan Rupiah.
- Poison Pill (Pil Beracun): Indonesia dibatasi untuk menjalin kerja sama perdagangan dengan negara lain, seolah dikunci dalam blok eksklusif AS.
- Ancaman Deindustrialisasi: Penghapusan aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan minimnya transfer teknologi dapat mematikan industri lokal.
- Kepemilikan Absolut Tambang: Perusahaan asing berpotensi memiliki aset pertambangan secara absolut tanpa kewajiban divestasi.
- Ikut Campur Konflik Politik: Indonesia diwajibkan menganggap musuh dagang AS sebagai musuh Indonesia, termasuk dalam pemberian sanksi internasional.
- Tertutupnya Peluang Transhipment: Aturan ketat yang menutup celah pemindahan kargo antar-alat transportasi di pelabuhan.
- Keamanan Data: Isu transfer data personal ke luar negeri yang mengancam kedaulatan ekosistem digital nasional.
Mengapa Mahkamah Agung AS Membatalkan Tarif?
Pembatalan ini terjadi setelah mayoritas hakim MA AS (6-3) memutuskan bahwa undang-undang yang digunakan Donald Trump tidak memberi wewenang kepada Presiden untuk memberlakukan tarif secara sepihak tanpa persetujuan Kongres.
Hal ini menjadi pukulan telak bagi agenda ekonomi Trump di masa jabatan keduanya. Bagi Indonesia, ini berarti pemerintah tidak perlu lagi melakukan ratifikasi (pengesahan) atas dokumen ART yang kontroversial tersebut.
Harapan Baru Bagi Eksportir
Dengan gugurnya aturan tersebut, ketidakpastian perdagangan dapat berkurang.
Para ekonom menyarankan agar pemerintah kini fokus pada penguatan daya saing industri dalam negeri tanpa harus terikat pada komitmen-komitmen yang dianggap “menggadaikan kedaulatan” ekonomi nasional.
“Sekarang saatnya kita mendorong ekspor lebih masif dengan posisi tawar yang lebih adil,” pungkas Bhima.***
Editor : Bar Bernad


























