JAKARTA, Mevin.ID – Dunia perdagangan internasional tengah diguncang ketidakpastian setelah Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat secara resmi membatalkan kebijakan tarif resiprokal yang sebelumnya ditetapkan oleh Presiden Donald Trump.
Lantas, bagaimana dampaknya bagi posisi tawar Indonesia di pasar Paman Sam?
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memberikan sinyal optimis namun tetap waspada.
Menurutnya, pemerintah tengah bergerak cepat untuk memastikan kesepakatan dagang yang sudah diteken tidak goyah akibat putusan hukum di AS tersebut.
Masa Transisi 60 Hari
Airlangga menjelaskan bahwa perjanjian dagang baru antara Indonesia dan Amerika Serikat akan mulai berlaku efektif dalam periode 60 hari setelah penandatanganan. Dalam rentang waktu ini, proses negosiasi dan konsultasi intensif terus berjalan.
“Kami sudah berkoordinasi dengan United States Trade Representative (USTR). Mereka menyatakan akan ada keputusan kabinet terhadap negara-negara yang sudah menandatangani perjanjian,” ujar Airlangga di Jakarta, Minggu (22/2).
Upaya Mempertahankan Tarif 0%
Salah satu poin krusial yang diperjuangkan pemerintah adalah nasib komoditas unggulan, khususnya di sektor pertanian.
Sebelumnya, tarif untuk Indonesia ditetapkan maksimal sebesar 19%. Namun, dengan adanya dinamika hukum di AS, angka ini berpotensi turun.
Airlangga menegaskan misi utama delegasi Indonesia adalah mempertahankan hak istimewa bagi produk tertentu:
- Target Utama: Memastikan produk yang sebelumnya sudah mendapatkan tarif 0% tetap tidak terkena biaya masuk tambahan.
- Posisi Tawar: Di saat Trump mengumumkan tarif global baru sebesar 15% (naik dari rencana awal 10% pasca-putusan MA), Indonesia meminta pengecualian khusus berdasarkan perjanjian yang sudah diteken sebelumnya.
“Kemarin Indonesia sudah menandatangani perjanjian. Yang diminta Indonesia adalah, jika negara lain dikenakan tarif global, produk kita yang sudah 0% diminta tetap bertahan di angka tersebut,” tegas Airlangga.
Drama Hukum di Gedung Putih
Sebagai informasi, MA Amerika Serikat melalui putusan 6-3 menyatakan bahwa Presiden tidak memiliki wewenang memberlakukan tarif sepihak berdasarkan UU Kewenangan Darurat Ekonomi 1977.
Meski sempat “dijegal” pengadilan, Trump langsung bereaksi keras lewat platform Truth Social. Ia menyebut putusan tersebut “anti-Amerika” dan justru menaikkan bea masuk global menjadi 15% sebagai kompensasi atas pembatalan tarif resiprokal sebelumnya.
Bagi pelaku usaha di tanah air, 60 hari ke depan akan menjadi masa penentuan apakah diplomasi ekonomi Indonesia mampu membendung “badai” tarif yang tengah berkecamuk di Washington.***
Editor : Bar Bernad


























