MA Berhentikan Sementara Hakim dan Panitera Tersangka Suap Putusan Lepas Kasus CPO

- Redaksi

Senin, 14 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Juru Bicara Mahkamah Agung Yanto (kiri) menyampaikan keterangan kepada media massa saat konferensi pers di Media Center MA, Jakarta, Senin (14/4/2025). ANTARA/Fath Putra Mulya

Juru Bicara Mahkamah Agung Yanto (kiri) menyampaikan keterangan kepada media massa saat konferensi pers di Media Center MA, Jakarta, Senin (14/4/2025). ANTARA/Fath Putra Mulya

Jakarta, Mevin.ID Mahkamah Agung (MA) resmi memberhentikan sementara para hakim dan panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang terjerat kasus dugaan suap terkait putusan lepas dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO).

Langkah tegas ini diambil setelah Kejaksaan Agung menetapkan mereka sebagai tersangka.

“Hakim dan panitera yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan akan diberhentikan sementara. Jika nanti sudah ada putusan inkrah (berkekuatan hukum tetap), maka akan diberhentikan tetap,” tegas Juru Bicara MA, Yanto, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (14/4).

MA Tunggu Surat Resmi untuk Ajukan Pemberhentian ke Presiden

Yanto menambahkan, MA akan segera mengajukan usulan pemberhentian sementara kepada Presiden Prabowo Subianto setelah menerima dokumen resmi berupa penetapan tersangka dan perintah penahanan dari Kejaksaan Agung.

“Dengan surat perintah penahanan dan penetapan tersangka, akan segera diusulkan pemberhentian sementara kepada Presiden,” ujar Yanto.

Siapa Saja yang Terlibat?

Tiga hakim yang kini berstatus tersangka adalah:

  • Djuyamto (DJU)
  • Agam Syarif Baharuddin (ASB)
  • Ali Muhtarom (AM)

Ketiganya merupakan majelis hakim yang menjatuhkan putusan lepas dalam perkara korupsi fasilitas ekspor CPO di PN Jakarta Pusat. Mereka kini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.

Suap Diduga Mencapai Rp60 Miliar

Kasus ini mencuat setelah penyidik Kejagung mengendus adanya aliran dana suap miliaran rupiah yang diterima ketiga hakim melalui Muhammad Arif Nuryanta (MAN), Ketua PN Jakarta Selatan yang sebelumnya menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.

Selain hakim, Wahyu Gunawan (WG) selaku Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara, serta dua advokat berinisial MS dan AR, turut ditetapkan sebagai tersangka.

Diduga kuat, suap senilai Rp60 miliar digelontorkan untuk mengatur hasil putusan agar terdakwa korporasi dalam kasus CPO dibebaskan.

Keterlibatan aktor-aktor penting di lingkungan pengadilan dalam skandal ini membuat publik kembali menyoroti integritas lembaga peradilan.***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Janji Prabowo Gunakan Uang Rampasan Koruptor untuk Rakyat: Dari LPDP, Utang Whoosh, hingga Smartboard
Mabes Polri Klarifikasi: Hanya 300 Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil
KPK Ungkap Modus Korupsi Whoosh: Tanah Milik Negara Dibeli Lagi oleh Negara
Ledakan Kabel SUTET Putus di Jatipulo: Warga Panik, Puluhan Rumah Hangus
Ombudsman RI Desak Komdigi Perketat Pengawasan Situs Judi Online
Mikroplastik Mencemari Udara 18 Kota: Jakarta Pusat Jadi Episentrum Polusi Tak Kasatmata
UMP 2026 Belum Juga Terbit, Jabar Tunggu Regulasi dari Pemerintah Pusat
Kontroversi Wakil Ketua DPR: ‘MBG Tak Perlu Ahli Gizi’, Publik Geleng-Geleng

Berita Terkait

Selasa, 18 November 2025 - 14:03 WIB

Janji Prabowo Gunakan Uang Rampasan Koruptor untuk Rakyat: Dari LPDP, Utang Whoosh, hingga Smartboard

Selasa, 18 November 2025 - 07:48 WIB

Mabes Polri Klarifikasi: Hanya 300 Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil

Senin, 17 November 2025 - 23:12 WIB

KPK Ungkap Modus Korupsi Whoosh: Tanah Milik Negara Dibeli Lagi oleh Negara

Senin, 17 November 2025 - 18:43 WIB

Ledakan Kabel SUTET Putus di Jatipulo: Warga Panik, Puluhan Rumah Hangus

Senin, 17 November 2025 - 18:03 WIB

Ombudsman RI Desak Komdigi Perketat Pengawasan Situs Judi Online

Berita Terbaru