Jakarta, Mevin.ID – Mahkamah Agung (MA) resmi memberhentikan sementara para hakim dan panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang terjerat kasus dugaan suap terkait putusan lepas dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO).
Langkah tegas ini diambil setelah Kejaksaan Agung menetapkan mereka sebagai tersangka.
“Hakim dan panitera yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan akan diberhentikan sementara. Jika nanti sudah ada putusan inkrah (berkekuatan hukum tetap), maka akan diberhentikan tetap,” tegas Juru Bicara MA, Yanto, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (14/4).
MA Tunggu Surat Resmi untuk Ajukan Pemberhentian ke Presiden
Yanto menambahkan, MA akan segera mengajukan usulan pemberhentian sementara kepada Presiden Prabowo Subianto setelah menerima dokumen resmi berupa penetapan tersangka dan perintah penahanan dari Kejaksaan Agung.
“Dengan surat perintah penahanan dan penetapan tersangka, akan segera diusulkan pemberhentian sementara kepada Presiden,” ujar Yanto.
Siapa Saja yang Terlibat?
Tiga hakim yang kini berstatus tersangka adalah:
- Djuyamto (DJU)
- Agam Syarif Baharuddin (ASB)
- Ali Muhtarom (AM)
Ketiganya merupakan majelis hakim yang menjatuhkan putusan lepas dalam perkara korupsi fasilitas ekspor CPO di PN Jakarta Pusat. Mereka kini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.
Suap Diduga Mencapai Rp60 Miliar
Kasus ini mencuat setelah penyidik Kejagung mengendus adanya aliran dana suap miliaran rupiah yang diterima ketiga hakim melalui Muhammad Arif Nuryanta (MAN), Ketua PN Jakarta Selatan yang sebelumnya menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.
Selain hakim, Wahyu Gunawan (WG) selaku Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara, serta dua advokat berinisial MS dan AR, turut ditetapkan sebagai tersangka.
Diduga kuat, suap senilai Rp60 miliar digelontorkan untuk mengatur hasil putusan agar terdakwa korporasi dalam kasus CPO dibebaskan.
Keterlibatan aktor-aktor penting di lingkungan pengadilan dalam skandal ini membuat publik kembali menyoroti integritas lembaga peradilan.***





















